-->

Notification

×

Iklan

Akademisi Sesalkan Pasir Pink di Pantai Toro Wamba Sape Diambil Pengunjung

Saturday, December 7, 2019 | Saturday, December 07, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-12-07T08:42:31Z
Ilustrasi

Mataram, Garda Asakota.-

Menyoal tentang maraknya kunjungan wisatawan ke pantai Pink Toro Mbala Desa Nggelu Kecamatan Lambu Kabupaten Bima selain bermanfaat karena dapat memberikan nilai tambah secara ekonomi bagi masyarakat Bima khususnya bagi pemilik perahu boat dan pelaku usaha jasa travelling, juga dinilai dapat berpotensi pada kerusakan ekosistem di sekitar pantai Pink, hal ini terjadi akibat ulah beberapa pengunjung yang disinyalir membawa pulang pasir pantai Pink sebagai suvenir.

Mahasiswa S2 Kenoktariatan Univesitas Diponegoro Semarang, Satira Sutrisno, SH, menyebut beberapa bukti pasir pantai Pink yang dibawa pulang oleh pengunjung seperti terlihat dalam video youtube yang dibuat 7 bulan lalu dan video atas nama inisial AF, yang dibuat 10 bulan lalu, dimana dalam video tersebut mereka diduga telah membawa pulang pasir pantai Pink yang diisi dalam botol air mineral ukuran 1,5 liter.

Bukti itu, kata dia, baru yang terlihat dan terpublikasi melalui media sosial, yang tidak terpantau pihaknya yakin jumlahnya lebih banyak lagi, mungkin tujuan mereka baik ingin berkontribusi mempromosikan wisata Bima, tetapi sebaiknya tidak dilakukan dengan cara merusak ekosistem laut seperti ini.

"Saya nggak bisa bayangkan kalau setiap pengunjung yang ke sana melakukan hal serupa, mungkin 5 atau 10 tahun lagi warna pasir Pink di Pantai Toro Mbala akan sirna dan kembali menjadi pantai berpasir putih biasa, kalau sudah demikian nggak ada yang mau berkunjung ke pantai itu lagi," sesalnya kepada Garda Asakota, Minggu (7/12).

Menurutnya, perbuatan membawa pulang pasir pantai Pink termasuk kerang kerang laut di sekitarnya dengan alasan apapun tidak dapat dibenarkan, karena selain dapat mengancam kelangsungan ekosistem pantai Pink itu sendiri.

Perbuatan tersebut, kata dia, juga dapat dikualifikasi sebagai delik pidana yakni melanggar pasal 40 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati  dan Ekosistem (KSDAHE) dengan ancaman pidana minimal berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000. (lima puluh juta rupiah), dan atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Karenanya segala bentuk perbuatan yang bersifat merusak ekosistem laut termasuk membawa pulang pasir pantai Pink Toro Mbala harus dicegah dan dilarang oleh aparat terkait baik oleh badan konservasi Sumber Daya Alam NTB (BKSDA NTB) melalui perwakilannya di daerah selaku lembaga yang paling berkompoten  dan membawahi langsung cagar alam Tofo tempat pantai Pink Toro Mbala berada.

Juga oleh pemerintah daerah Kabupaten Bima sendiri bisa dengan cara sosialisasi atau menempatkan petugas yang mengawasi langsung pengunjung di pantai Pink atau dengan membuat papan pengumuman/peringatan tentang larangan membawa pulang pasir pantai pink berikut kerang kerang laut disekitarnya serta memuat ancaman pidananya.

Sebenarnya, sambung Satira, larangan membawa pulang pasir pantai Pink sudah diterapkan oleh BKSDA NTT dan Pemkab Manggarai Barat sejak tahun 2018 lalu, sehingga banyak turis asing dan domestik yang kedapatan membawa pulang pasir pantai Pink Komodo yang tertahan di bandara, kemudian barang bawaannya berupa pasir pantai Pink dan kerang kerang laut disita oleh petugas bahkan ada diantaranya yang diwajibkan membayar denda hingga Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah).

Langkah represif seperti ini perlu dilakukan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat khususnya para traveller demi kelestarian kepingan surga yang jatuh di dana Mbojo ini. "Saya kira sudah saatnya BKSDA NTB dan Pemkab Bima mengikuti langkah BKSDA NTT dan Pemkab Manggarai Barat tersebut," tegasnya.

Pantai berpasir Pink di dunia tidak banyak, mungkin hanya ada sekitar 14 atau 14 buah saja, 3 diantaranya ada di Indonesia yakni pantai Pink Tangsi Lombok Timur, pantai Pink  Pulau Komodo di Labuan Bajo dan pantai Pink Toro Mbala di Kabupaten Bima dan diantara 3 pantai pink tersebut menurutnya pantai Pink Toro Mbala lah yang paling indah baik karena jenis pasirnya yang halus seperti tepung maupun viewnya yang mempesona.

Ia optimis suatu saat kelak pariwisata Bima akan bangkit dan mampu bersaing bahkan menyamai pariwisata di Labuan Bajo, Kabupaten Bima memiliki potensi besar untuk itu karena memiliki jenis wisata yang unik dan langka di dunia juga beragam dan lengkap, kalau Labuan Bajo dengan modal destinasi utamanya berupa reptil Komodo yang telah memperoleh pengakuan dari UNESCO tahun 2001, didukung pantai Pink, pulau Padar dan diving di manta point dll, maka Kabupaten  Bima tidak kalah menariknya karena memiliki destinasi yang langka dan unik di dunia seperti pulau ular, bukit batu basalt toro meriam di pulau Kelapa, panti membelah laut Lariti, pantai Pink Toro Mbala.

Selain itu, didukung lagi dengan keberadaan gunung Tambora yang fenomenal berikut hamparan savana piong serta gunung Sangeang Api yang masih aktif dan diving di sekitar pulau Gili Banta dan Sangeang Api.

"Saya yakin prospek pariwisata Bima ke depan akan cerah, mudah-mudahan dinamika ini dapat diikuti dengan perubahan kultur dan perilaku masyarakat guna terciptanya kondusivitas daerah," demikian Satira. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update