-->

Notification

×

Iklan

Proyek Taman Kodo Rp4,3 Milyar Diduga Bermasalah?, Fahad: Kita Tetap pada Regulasi

Tuesday, November 12, 2019 | Tuesday, November 12, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-18T11:55:08Z


Kota Bima, Garda Asakota.-

Pekerjaan Ruang Terbuka Publik (RTP) Taman Kodo yang menelan biaya Rp4,3 Milyar dan tengah berproses itu, diduga menyimpan masalah yang begitu pelik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Garda Asakota, luasan bidang tanah yang dipakai untuk RTP Taman Kodo tersebut, bukan menjadi bagian dari aset atau lahan kepemilikan yang sah dari Pemkot Bima, melainkan murni tanah hak milik warga setempat. Diduga ada pelanggaran PP 12 Tahun 2019 karena belanja modal itu seharusnya hanya untuk aset?.

Menanggapi hal ini, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima, Fahad Fuad, ST, yang dikonfirmasi sejumlah wartawan, membenarkan bahwa tanah itu milik warga. Meski sejak awal mengira tanah itu bagian dari aset Kota Bima.

Fahad menjelaskan, masalah itu tengah dibicarakan Pemkot dengan pemilik tanah untuk dicarikan solusinya termasuk membicarakan dengan pihak Pemkab Bima. Soal proses pekerjaan, katanya seperti dilansir sejumlah media online Bima, sepanjang bukan masalah teknis akan diselesaikan bersama dengan dinas lainnya.

Meski demikian, Fahad mengaku sampai hari ini pihaknya belum mendengar kabar atau informasi terkait dengan rencana pemberhentian atas pekerjaan tersebut. "Belum dengar kabar terkait rencana pemberhentian atas pekerjaan," ungkapnya saat dikonfirmasi Garda Asakota, Senin malam (11/11).

Jadi sejauh ini belum ada klaim resmi dari warga? "Nggak tahu juga, saya masih diluar Kota, belum tau juga perkembangannya," sahutnya.

Ketika dibandingkan dengan sikap Pemkot Bima yang belum memulai pekerjaan Masjid Raya Al-Muwahiddin lantaran belum jadi aset Pemkot,  tapi kenapa justru untuk pembangunan Taman Kodo senilai Rp4 milyar lebih Pemkot terkesan berani?, padahal lahannya diduga belum menjadi aset Pemkot Bima?, jadi pemerintah semestinya tetap berjalan pada regulasinnya?.

Menjawab pertanyaan ini Fahad justru menegaskan bahwa pihaknya tetap berpegang pada regulasi. "Tetap pada regulasi kok, emang ada yang dilanggar?," cetusnya. Ketika wartawan media ini mempertanyakan kembali bahwa pemerintah menggelontorkan APBD untuk pembuatan taman di atas lahan yang belum menjadi aset Pemkot Bima?, namun hingga berita ini diturunkan Fahd enggan memberikan jawabannya.

Sementara itu, Kabid Aset BPPKAD Kota Bima, Abdillah, membenarkan tanah yang digunakan untuk pembangunan RTP Taman Kodo, bukan aset milik Pemkot Bima, melainkan benar adanya milik warga.

Lalu mengapa berani membangun dilahan warga ?, Abdillah, mengelak dengan alasan, saat pertemuan dengan warga sebelum proses awal pembangunan RTP, dirinya selaku Kabid Aset, tidak hadir. "Silakan tanyakan dinas teknis (PUPR) yang lebih tahu soal itu," singkatnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update