-->

Notification

×

Iklan

Mori Hanafi Minta Pemprov NTB Tinjau Kembali Aset yang Dikontrakkan ke PT GTI

Tuesday, November 19, 2019 | Tuesday, November 19, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-19T06:24:48Z
H. Mori Hanafi

Mataram, Garda Asakota.-

Keberadaan sejumlah aset Pemerintah Provinsi NTB yang berada di lokasi strategis seperti di Gili Trawangan harusnya bisa memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan pendapatan Pemerintah maupun masyarakat di daerah.

Salah satu contoh aset Pemda Provinsi NTB yang dinilai sangat kecil memberikan kontribusi dan aspek manfaat bagi daerah itu seperti keberadaan sekitar 65 hektar lahan Pemda Provinsi NTB yang ada di Gili Trawangan yang diduga dikuasai oleh salah satu pihak swasta, sebut saja PT GTI, yang dikontrakkan dengan perjanjian Nomor 01 Tahun 1995, tertanggal 12 April.

Wakil Ketua DPRD NTB, H Mori Hanafi, SE, M.Comm, pun secara tegas meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi NTB untuk meninjau kembali penguasaan aset Pemda Provinsi NTB yang ada di Gili Trawangan yang dikuasai oleh PT GTI.

"Sudah saatnya Pemprov meninjau kembali kontrak dengan PT GTI itu. Apalagi kontraknya dilakukan sejak era Gubernur NTB, Warsito, atau sudah berjalan hampir 24 tahun namun tidak memberikan banyak manfaat untuk kemajuan daerah," kata pria yang dikenal cukup energik ini kepada wartawan media ini beberapa hari lalu.

Pihaknya juga mensinyalir pihak swasta dalam hal ini PT GTI diduga melakukan wanprestasi atau diduga tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan apa yang ada didalam kontrak.

"Sebab didalam kontrak itu ada perjanjian untuk mengembangkan tanah atau asset Pemda yang ada di Gili Trawangan baik itu membangun hotel, bungalow, ratusan cottage dan lain sebagainya. Sehingga kami anggap itu  bentuk dari wanprestasi yang diduga dilakukan PT GTI," tegasnya.

Meski diakuinya pihak swasta ini memberikan kontribusi dengan membayar royalti setiap tahun sebesar Rp22 juta lebih akan tetapi menurutnya jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan jumlah atau nilai aset yang kalau diappraisal nilainya saat ini mencapai angka Rp2,3 trilyun.

"Kalau mereka membangun hotel, bungalow dan cottage tentu akan ada pendapatan tambahan untuk pemerintah provinsi, Pemda KLU dari pajak hotel dan restoran bahkan masyarakat juga akan mendapatkan keuntungan seperti penyerapan tenaga kerja, dan lain sebagainya. Namun hal itu tidak dilakukan hingga saat sekarang," cetusnya.

Mori juga menegaskan bahwa pemerintah harusnya segera menghentikan kontrak dengan PT GTI ini. "Pemerintah punya banyak alasan untuk menghentikan kontrak ini karena memang dia banyak melanggar kontraknya. Kita minta kontraknya ini harus diputus. 24 tahun itu waktu yang sangat lama dan yang seperti ini seharusnya sudah saatnya kita tertibkan," tandasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update