Lurah Jatibaru |
Di tahun 2019 ini melalui APBD Perubahan, Kelurahan Jatibaru Kecamatan Asakota Kota Bima mendapatkan alokasi proyek pembangunan jalan Lingkungan sepanjang 200 meter dan pembuatan drainase di Rt. 09 dan 10.
Pada awalnya, kata Lurah Jatibaru yang diusulkan pihaknya sebelum terbentuknya Kelurahan pemekaran di wilayahnya adalah pembangunan jalan lingkungan di sepanjang jalan Rt. 04 sampai Rt. 20 atau mulai dari lingkungan Lela hingga lingkungan Rasabou. "Namun rupanya setelah pemekaran kelurahan terjadi, hanya dua Rt di lingkungan Sapaga saja yang mendapatkannya," jelas Lurah Jatibaru Barat, Tasrif, S.bk., kepada Garda Asakota, Jumat (1/11).
Sebelum pemekaran, Lingkungan Lela dan Rasabou merupakan lingkungan yang menjadi bagian dari satu wilayah kelurahan yakni kelurahan Jatibaru. Namun setelah pemekaran terjadi akhirnya dua lingkungan tersebut berpisah, yang mana lingkungan Rt. 04 Lela masuk ke Kelurahan Jatibaru Barat, sementara Rt. 20 Rasabou masuk ke wilayah kelurahan Jatibaru Timur. "Namun imbas dari pemekaran akhirnya hanya di Rt. 9 10 saja karena memang wilayah kelurahan kami setelah pemekaran hanya sampai Rt.17 saja," ungkapnya.
Lurah mengaku realisasi pelaksanaan kegiatannya sendiri diawal bulan ini akan mulai di kerjakan oleh kontraktor. Dan mengenai berapa angka atau nilai anggaran kegiatan pembangunan jalan lingkungan ini dirinya tidak tahu secara pasti. "Tetapi yang jelas akan anda lihat di papan proyek nantinya pada saat pelaksanaan, kita tunggu saja," tandasnya singkat.
Sementara Sekretaris Dinas PUPR Kota Bima, Agus Purnama, ST, MT, membenarkan adanya proyek pembangunan Jalan lingkungan di dua RT lingkungan Sapaga Kelurahan Jatibaru Barat Asakota.
Kepada Garda Asakota, Agus mengakui bahwa penganggaran jalan Lingkungan tersebut masuk dalam DIPA Dinas PU PR dengan alokasi anggaran sebesar Rp80 juta. "Memang benar ada item pembangunan jalan lingkungan di lingkungan safaga dengan total anggaran sebesar 80 juta rupiah," ungkapnya singkat. (GA. 212*003*)