-->

Notification

×

Iklan

Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Disdukcapil Kobi Raih Kategori Baik

Saturday, November 23, 2019 | Saturday, November 23, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-22T22:22:46Z
Ihya Ghazali, S. Sos, MM, Kabag Organisasi Setda Kota Bima.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Berdasarkan hasil evaluasi penyelenggaraan Pelayanan Publik Wilayah II, yang diserahkan oleh Menteri Menpan RR, Tjahjo Kumolo, Jumat 22 November 2019 di Hotel Redtop Jakarta Barat, Disdukcapil Kota Bima meraih kategori Baik, sementara DPMPTSP dan RSUD kategori cukup baik dengan catatan.

Kabag Organisasi Pemkot Bima, Ihya Ghazali, S. Sos, MM, menyebutkan bahwa kategori penyelenggaraan Pelayanan Publik sendiri ada 5 kategori bentuk apresiasi yakni A untuk layanan prima, A-sangat baik, B baik, C Cukup Baik dengan Catatan, D kurang dan E sangat kurang.


"Untuk D Dan E akan dilakukan pembinaan khusus oleh Kemenpan RB," ungkap pria yang akrab disapa Bang Gozil ini kepada wartawan, Jumat (22/11).

Diakuinya, Kota Bima yang merupakan salah satu dari 2 daerah di NTB selain pemerintah Provinsi yang dievaluasi kali pertama keikutsertaannya mampu meraih kategori yg sangat membanggakan yakni nilai Baik.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Publik, Diah Natalisa, pada tahun 2019 ini ada 7 Daerah penambahan baru untuk evaluasi penyelenggaraan pelayanan Publik dari 73 kabupaten/kota dan 11 provinsi pada tahun sebelumnya yakni Kabupaten Tulang Bawang, Tanggamus, Jombang, Magetan, Kota Baru, Kota Bima dan Kota Mataram.

Lanjut Diah, secara keseluruhan Indeks Pelayanan Publik (IPP) wilayah II  adalah 3,39 kategori B minus. Capaian ini diakuinya meningkat bila dibanding tahun sebelumnya 3,03.

Masih menurut Diah, penghargaan yang diberikan ini bertujuan untuk memotivasi pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik agar tetap mempertahankan komitmen dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkup tupoksinya masing-masing.

Disamping itu, sambungnya, diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Kepada kepala daerah dan pimpinan unit pelayanan publik dapat memperbaiki layanannya menuju pelayanan prima sebagai percontohan bagi unit pelayanan lainnya.
Instrumen yang digunakan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi Pelayanan Publik tahun 2019 adalah Per MenPAN RB No 17 tahun 2017 tentang pedoman pemantauan dan evaluasi kinerja pelayanan publik.

Berdasarkan PerMenPAN tersebut, ada 6 aspek yang dinilai adalah kebijakan pelayanan publik, SDN, sapras pelayanan publik, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi pelayanan publik. Untuk wilayah II Terdiri dari Provinsi DKI, Lampung, Jatim, Kaltara, Kaltim, Kalsel, Kalteng,NTB, NTT, dan Bali. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update