-->

Notification

×

Iklan

Dana Tahap II Tak Kunjung Cair, Lurah Dikejutkan dengan Sodoran Surat Pernyataan

Friday, November 8, 2019 | Friday, November 08, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-11-08T00:43:07Z


Kota Bima Garda Asakota.-

Realisasi program pelaksanaan dana kelurahan sejatinya di bulan November 2019 ini sudah harus selesai pekerjaan fisik tahap dua. Namun dengan dijumpainya berbagai kendala di lapangan justru dikhawatirkan akan mempersulit program tersebut akan selesai tepat waktu.

Salah satu kendala dan dianggap janggal saat ini adalah ketika proses dokumen administrasi yang di minta oleh Pemerintah telah diselesaikan dan serahkan untuk pencairan dana tahap selanjutnya, namun justru sangat sulit ditindak lanjuti oleh Pejabat Dinas terkait. Pasalnya, pihak dinas masih meminta syarat tambahan yang sebelumnya tidak ada dalam proses awal pencairan dana kelurahan tahap I. 

"Aneh saja rasanya, kenapa ketika semua dokumen persyaratan pencairan dana telah kami selesaikan dan tuntaskan, namun pihak dinas masih meminta syarat tambahan yang sebelumnya tidak ada dalam proses awal pencairan dana tahap I," kesal salah seorang sumber di Kelurahan yang tak mau namanya diekspose, Kamis (7/11).

Diakuinya, dalam proses pencairan dana tahap I  tidak ada yang namanya surat pernyataan tertulis bermaterai yang menyatakan bahwa pihak kelurahan harus mampu menyelesaikan program dana kelurahan ini dalam waktu yang telah ditentukan seperti yang di minta pada tahap II ini. 

"Ini ada apa sebenarnya?, kenapa nggak dari awal saja surat pernyataan tersebut disertakan sebagai sebuah persyaratan. Kenapa surat pernyataan itu muncul sekarang di saat program sudah terealisasi, inikan sama saja permintaan yang menjebak kami jika kami menandatanganinya. 

Siapa orangnya yang bisa meramal apa yang akan terjadi sekarang hingga 30 hari kedepan, apa ada yang bisa menjamin bahwa program yang akan kami laksanakan ini akan baik-baik saja?," cetusnya.

Diyakininya, jika begini cara yang dilakukan Pemkot Bima maka ia yakin program dana kelurahan tidak akan berjalan sesuai harapan.  Kenapa?, karena kita harus di benturkan dengan aturan yang tidak jelas seperti itu, masa kita harus menandatangani lagi surat pernyataan," cetusnya.


Kepala DPPKAD Kota Bima, Drs. Zainuddin, MM, yang dimintai tanggapannya mengakui adanya surat pernyataan yang mesti ditandangani oleh Lurah selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA). Hal itu, diakuinya sesuai aturan yang ada.

"Jangan sampai per 31 Desember 2019 uang yang sudah dicairkan itu tidak bisa dilaksanakan, maka uang itu harus dikembalikan ke kas daerah," ujarnya kepada Garda Asakota, Jumat pagi (8/11).

"Kenapa harus Lurah yang menandatangani surat pernyataan ini karena Lurah itu selaku KPA, ini tidak boleh tidak dilaksanakan dan harus dilaksanakan," timpalnya.

Ia menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya sedang memproses pencairan dana Kelurahan tahap 2 agar pihak kelurahan bisa segera menuntaskan pekerjaan dan membuat laporan pertanggungjawaban. (GA. 003/212*)

×
Berita Terbaru Update