-->

Notification

×

Iklan

Kuota Pupuk Urea Bersubsidi Menipis 30 Ribu Ton, Distan NTB Ajukan Penambahan

Thursday, October 24, 2019 | Thursday, October 24, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-10-24T11:43:24Z
Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Provinsi NTB, H Chusnul Fauzi.

Mataram, Garda Asakota.-

Kebutuhan pupuk urea untuk areal pertanian di Provinsi NTB berkisar sekitar 225 ribu ton per tahunnya. Dari kebutuhan pupuk urea sekitar 225 ribu ton tersebut, jatah pupuk urea bersubsidi untuk NTB sekitar 158 ribu ton. Jadi kekurangan jatah pupuk urea bersubsidi untuk NTB sekitar 67 ribu ton.

"Dinas Pertanian NTB sudah meminta tambahan jatah pupuk bersubsidi ini ke Pusat karena stok pupuk bersubsidi kita sudah menipis sekitar 30 ribu ton," terang Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Provinsi NTB, H Chusnul Fauzi, kepada wartawan media ini, Kamis 24 Oktober 2019 diruang kerjanya Kantor Distan NTB Mataram.

Berdasarkan hitungan penggunaan kuota pupuk urea bersubsidi di Provinsi NTB, menurutnya, hitungannya dimulai dari bulan Desember tahun 2018 dan sampai dengan bulan Oktober 2019 sudah mencapai angka 85 persen.

"Berdasarkan hitungan kami, penyerapan kuota pupuk bersubsidi ini sudah mencapapai angka 85 persen dari jumlah 158 ribu ton sehingga perlu ada penambahan. Nah untuk mengantisipasi hal itu, maka kita harus meminta kuota tambahan sekitar 57 ribu ton. Karena pada tahun sebelumnya, tambahan untuk pupuk urea bersubsidi mencapai total 170 ribu ton," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pengecekannya di tingkat Kabupaten dan Kota se-NTB, ternyata ada juga Kabupaten yang tingkat realisasi penyerapan pupuk urea bersubsidinya agak rendah dari alokasi yang ditetapkan seperti di Kabupaten Lombok Utara.

"Kalau daerah itu tidak menggunakan pupuk urea yang banyak berarti bagus. Jatah daerah itu kemudian direalokasikan ke daerah yang membutuhkan penggunaan urea yang tinggi seperti di Kabupaten Bima dan Sumbawa," timpalnya.

Ditegaskannya, harga pupuk urea bersubsidi adalah sekitar Rp180 ribu per sak atau Rp1800 per kilogram. "Kalau ada yang membeli pupuk bersubsidi diatas harga itu maka itu sudah melanggar. Meski itu alasan adanya penambahan ongkos transportasi. Pupuk urea bersubsidi juga tidak bisa dioplos dengan bahan pupuk lainnya, jika ditemukan maka itu melanggar," pungkasnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update