-->

Notification

×

Iklan

Terkesan Dipaksakan, Sejumlah Dewan Terpilih Minta Pembahasan RAPBD 2020 Dihentikan

Sunday, August 25, 2019 | Sunday, August 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-25T01:45:48Z
Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB yang mengagendakan penyampaian PU Fraksi terhadap Nota Keuangan dan RAPBD 2020, Jum'at 22 Agustus 2019.

Mataram, Garda Asakota.-

Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020, pembahasannya saat sekarang ini tengah digenjot untuk dituntaskan oleh Lembaga DPRD NTB. Meski terjadi polemik dan banyak menjadi sorotan publik karena pembahasannya terkesan dilakukan dengan tergesa-gesa. Namun rencananya, Lembaga DPRD NTB akan menuntaskan pembahasan dan menetapkan RAPBD ini menjadi APBD 2020 sekitar tanggal 29 Agustus 2019 mendatang. Ditetapkan, sebelum anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 dilantik sekitar tanggal 02 September 2019 nanti.

Cepatnya rencana eksekusi penuntasan pembahasan APBD 2020 ini terang saja menuai kegusaran banyak calon anggota-anggota DPRD terpilih ini. Mereka dengan nada penuh gusar berharap agar Lembaga DPRD NTB dan Pemprov NTB segera menghentikan pembahasan seraya menunggu pelantikan anggota DPRD NTB terpilih.

"Kami minta pembahasan itu harus dihentikan sembari menunggu pelantikan anggota DPRD NTB yang baru. Anggota Dewan yang baru harus diberikan porsi dalam membahas RAPBD ini, karena pertanggungjawaban pelaksanaan pengawasannya nanti ada di pundak anggota Dewan baru. Ini kita tidak bicara tradisi tapi ini kita bicara regulasi," sorot Calon Anggota DPRD NTB Terpilih Periode 2019-2024, Multazam, kepada wartawan media ini, 22 Agustus 2019.

Pria yang juga tercatat sebagai Sekretaris Wilayah (Sekwil) Partai Nasdem Provinsi NTB ini menilai keseluruhan proses pembahasan RAPBD ini cacat prosedur dan bertentangan dengan ketentuan Permendagri 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020. 

"Dilihat dari rentetan pembahasannya sangat tidak wajar dan beetentangan dengan ketentuan yang ada. Belum lagi ketika kita melihat pembahasan KUA PPAS nya yang hanya dilakukan dalam waktu satu jam saja dan kemudian dipaksakan untuk diparipurnakan. Inikan sangat tidak wajar dan kami berharap Gubernur dan Pimpinan Dewan dapat segera menghentikan pembahasan RAPBD ini daripada nanti akan mendapat banyak evaluasi," kritik Multazam.

Sudirsah Sujanto, Calon Terpilih DPRD NTB dari Partai Gerindra Dapil Kabupaten Lombok Utara dan Lombok Barat ini juga menyesalkan persepsi yang dibangun oleh Anggota DPRD NTB lama yang mengkaitkan pembahasan RAPBD ini merupakan tradisi pembahasan akhir periode keanggotaan harus dibahas Dewan Lama. 

"Persepsi ini jelas sangat keliru dipahami dan dijadikan sebagai acuan dalam menarik kewenangan pembahasannya. Mestinya Anggota Dewan yang lama harus menjadikan regulasi seperti Permendagri 33/2019 itu sebagai pedoman atau acuan dalam menyusun jadwal atau agenda pembahasan RAPBD secara ideal sehingga tidak terkesan tergesa-gesa atau pembahasan RAPBD tercepat namun berimplikasi bermasalah nantinya," sentil Sudirsah kepada wartawan media ini, Jum'at 22 Agustus 2019.

Tahapan pembahasan RAPBD yang diatur didalam Permendagri 33/2019 ini diatur sangat panjang. Bahkan menurutnya satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran, ruang itu masih diberikan. "Kenapa harus dibahas dengan terburu-buru dan tergesa-gesa?. Ada kepentingan apa dibalik ketergesa-gesaan ini?. Padahal tahapan pembahasannya masih lama?. Mestinya kasih juga ruang dan kesempatan bagi anggota Dewan baru nanti untuk melakukan pembahasan anggaran sesuai dengan apa yang menjadi serapan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Toh ruang dan kesempatan pembahasannya masih ada," ujar Sudirsah.

Ditempat terpisah, Sekwil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Akhdiansyah, atau yang akrab disapa Guru To'i ini mengaku resah juga mendengar KUA PPAS APBD 2020 hanya dibahas dalam tempo yang singkat atau hanya sekitar sejam.

"PKB sesuai dengan jalan ideologis perjuangannya diwajibkan untuk berdiri ditengah-tengah rakyat. Hari ini publik gusar karena KUA PPAS hanya dibahas cuman setengah jam. Itu tidak masuk akal dan itu cara yang tidak benar," ujar Guru To'i dengan nada gusar.

Dari aspek prosedur pembahasan berdasarkan UU Nomor 14/2004 tentang Perencanaan Penganggaran, menurutnya, penganggaran dan perencanaan itu tidak boleh dipisahkan. Bagaiaman bisa menghasilkan APBD yang berkualitas kalau dalam proses pembahasannya tidak diproses secara kualitas.

"Artinya prosedur pembahasannya ini kami nilai tidak berkualitas. KUA PPAS hanya dibahas setengah jam itu tidak masuk akal. Padahal jika dilihat dari kalender anggaran mestinya harus dilakukan selama tujuh hari. Saya justru mempertanyakan hal ini kepada Gubernur dan Pimpinan Dewan kenapa hal ini cenderung dipaksakan?. Saya menduga ada hidden agenda yang patut dipertanyakan?. Yang lebih konfrotatif kemungkinan ini ada titipan-titipan yang rakyat kemudian tidak boleh tahu. Dan suatu waktu apa itu hidden agendanya, rakyat pasti akan tahu," sorot pria yang juga terpilih sebagai Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 ini.

Pihaknya menegaskan PKB sudah perintahkan Fraksi PKB untuk menarik diri dari pembahasan RAPBD 2020 sebagai suatu sikap kongkrit menolak praktik yang tidak benar. 

Sementara itu, Nauvar Furqony Farinduan, Calon Terpilih Anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 dari Partai Gerindra yang juga dimintai komentarnya oleh wartawan media ini memberikan apresiasinya kepada publik yang ikut memberikan atensinya terhadap pembahasan RAPBD 2020.

"Ketika banyak yang memberikan kontrolnya terhadap pembahasan RAPBD 2020 ini yang diduga banyak keanehannya, maka saya sangat apresiasi. Moga saja bisa cepat terkuak apa saja yang menjadi keanehannya," imbuhnya singkat. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update