-->

Notification

×

Iklan

Pokdarwis Jatibaru Barat Sosialisasi tentang Kelestarian Hutan

Saturday, August 10, 2019 | Saturday, August 10, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-10T03:20:14Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Hutan sebagai salah satu sumber kehidupan manusia sudah seharusnya dijaga bersama-sama kelestarian dan keberadaannya dari ulah manusia yang tak bertanggungjawab yang hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya tanpa pernah berpikir terhadap dampak negatif yang mereka timbulkan.


Sejarah kelam tentang bagaimana terjangan banjir bandang yang telah meluluhlantakkan Kota Bima beberapa tahun lalu adalah menjadi sebuah bukti nyata yang tak terlupakan akibat ulah manusia terhadap kelestarian hutan.

Untuk menumbuhkan rasa kepedulian terhadap kelestarian hutan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kelurahan Jatibaru Barat menggelar kegiatan sosialisasi tentang kelestarian hutan kepada masyarakat yang berlangsung pada Jumat (9/8) kemarin di lingkungan Rasalewi Kelurahan Jatibaru Barat. Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut  perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, KPH, PPL, Lurah, Gapoktan, BKM, Karang Taruna, LPM, Babinsa, Babinkamtibmas, serta RT RW.

Ketua Pokdarwis Jatibaru Barat, Mardiansyah, S. Pd, menuturkan bahwa hutan sebagai salah satu sumber kehidupan manusia sudah seharusnya di jaga kelestariannya karena itulah kenapa pihaknya menggelar kegiatan sosialiasi ini. "Salah satu tujuannya agar dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat
untuk tidak merusak kelestarian hutan sehingga bencana Nasional seperti yang terjadi beberapa tahun lalu di Kota Bima tidak terjadi lagi," jelasnya.

Disyukurinya, dalam kegiatan tersebut akhirnya menghasilkan sebuah keputusan bersama yakni Kawasan Hutan So Oi Nalo, Oi Tote dan Oi Lopi di tutup dan di jaga bersama untuk kebaikan dan bermanfaat bagi komponen masyarakat.

Kemudian HKM yang di berikan IUPHKM selama 35 tahun bisa peninjauan kembali per 5 tahun sekali oleh Pemerintah Kota Bima kepada Gubernur. Demikian pula untuk Poktan yang menyalahgunakan HKM dengan memperjualbelikannya, maka akan di proses hukum dan di bekukan IUP-nya sesuai AD ART Gapoktan. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update