-->

Notification

×

Iklan

Gubernur Zul Beri Waktu Satu Tahun Evaluasi Kemajuan Pelaksanaan MoU Bandar Kayangan

Friday, August 9, 2019 | Friday, August 09, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-09T12:23:16Z
Tampak salah satu aktivitas PT Sungdong di Korea Selatan, Sumber Foto: Google

Mataram, Garda Asakota.-

Langkah Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, bersama dengan Bupati Kabupaten Lombok Utara (KLU), Drs H Najmul Akhyar, SH., MH., Minggu 04 Agustus 2019, di Jakarta, yang menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Direktur Utama PT Diamar Mitra Kayangan, Dr Ir Son Diamar, M.Sc., dan Direktur Utama PT Kelompok Industri Sungdong, Jung, Hon Jun, untuk membangun dan mengoperasionalkan kompleks pembuatan kapal di Bandar Kayangan Lombok Utara, dipuji oleh sebagian besar masyarakat NTB.

"MoU yang dibangun itu menunjukkan adanya bukti kongkrit dari upaya Gubernur dan Wagub NTB untuk mewujudkan NTB Gemilang, khususnya pada sektor peningkatan ekonomi dan industri di NTB. Dan itu patut diapresiasi dan layak mendapatkan pujian karena semenjak dicanangkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional bahwa Bandar Kayangan diproyeksikan sebagai kawasan andalan di NTB, di era Doktor Zul dan Umi Rohmi ini baru ada eksen rielnya," jelas Ketua Umum Gerakan Masyarakat Untuk Keadilan (GMK) Provinsi NTB, Anastian, S.Sos., kepada wartawan media ini Jum'at 09 Agustus 2019.

Pihaknya juga mengaku salut dan bangga atas kepiawian Doktor Zul dan Umi Rohmi dalam membuat dan menyusun regulasi yang menjadi kandungan didalam MoU tersebut, khususnya yang berkaitan dengan soal klausul pasal 3 MoU antara Pemprov NTB, KLU, Diamar dan Sungdong yang mengatur soal jangka waktu masa pemberlakuan MoU dalam jangka waktu selama satu (1) tahun.

"Pasal 3 dalam klausul MoU itu mengatur soal jangka waktu dengan ketentuan yang berbunyi Kesepakatan Bersama ini berlaku dalam jangka waktu satu (1) tahun sejak tanggal tertulis di atas dan dapat diperpanjang dengan pemberitahuan tertulis di antara para pihak. Klausul pasal ini kalau dalam perspektif kami mendorong beberapa pihak ini baik itu perusahaan maupun Pemda untuk lebih serius lagi dalam mewujudkan apa yang telah menjadi komitmen bersama. Sehingga hal ini merupakan sesuatu hal yang baru dan kami anggap luar biasa yang dilakukan oleh Doktor Zul dan Umi Rohmi. Jadi ada ruang evaluasi lebih lanjut untuk mengukur tingkat keseriusan sekaligus mengukur tantangan dan kelemahan beberapa pihak untuk mewujudkan poin-poin kesepakatan," timpalnya.

Sebelumnya itu, Assisten II Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi NTB, Ir H Ridwan Syah, MM., M.Sc., M.Tp., menjelaskan kepada wartawan media ini bahwa PT DIAMAR adalah perusahaan yang ditunjuk untuk mengembangkan kota baru yaitu Bandar Kayangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, Indonesia (AREA) sebagaimana telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 sebagai “Daerah Penggerak Utama Nasional” (Kawasan Andalan Nasional) terdiri dari pelabuhan hub internasional, kompleks industri, komersial, sosial, dan daerah perumahan, dan dalam posisi untuk mempromosikan Area untuk memperkenalkan perusahaan industri internasional yang berspesialisasi pada industri minyak dan gas, pelabuhan dan berbagai industri.

"Sementara PT SUNGDONG adalah perusahaan pembuat kapal di Korea dan dalam posisi untuk memulai bisnisnya ke alih teknologi pembuatan kapal (TOT), produk hilir migas dan rencana bisnis pengilangan di Indonesia dan telah meneliti area yang layak untuk melakukan bisnis tersebut di dimensi sekitar 1.000 hektar," jelas mantan Kepala Badan Bappeda dan Litbang Pemprov NTB ini, Minggu 04 Agustus 2019.

Dikatakannya, Sejak 21 Juli 2017, DIAMAR dan SUNGDONG mengadakan beberapa pertemuan umum untuk bertukar gagasan dan rencana bisnis mereka di Area dan perspektif kerja sama dan mencapai Kesepakatan Bersama untuk memulai proyek dalam jalur yang sama dalam membangun dan mengoperasikan galangan kapal kelas dunia di Area. 

"Menindaklanjuti pertemuan tersebut, Sungdong mengeluarkan Letter of Intent  yang menyatakan posisi terakhirnya untuk membangun galangan kapal di Area dan Diamar menjawab penerimaannya pada tanggal 2 Agustus 2019 melalui email. Pada tanggal 2 Agustus 2019, SUNGDONG dan DIAMAR mengadakan pertemuan untuk memperkenalkan proyek ini kepada Pemerintah Nusa Tenggara Barat dan mengkonfirmasi untuk memperpanjang dukungannya untuk mewujudkan proyek ini," terang pria kelahiran Dompu ini.

Oleh karena itu, lanjutnya, dengan mempertimbangkan perjanjian tersebut, maka Gubernur NTB, Bupati KLU, serta Direktur Utama PT Diamar Mitra Kayangan, Dr Ir Son Diamar, M.Sc., dan Direktur Utama PT Kelompok Industri Sungdong, Jung, Hon Jun, menyepakati MoU yang berisikan bahwa Pemprov NTB, Pemda KLU dan DIAMAR sesuai kewenangan masing-masing, memiliki kemauan dan niat yang kuat untuk mengalokasikan hampir 1.000 hektar dari 7.373 hektar untuk menjadi kota baru, ke Sungdong untuk rencana bisnisnya yang meliputi, Fasilitas galangan kapal / lepas pantai / pemeliharaan kelas Dunia Tertinggi, Pembangkit listrik: kerjasama dengan KEPCO (Korea Electric Power Corporation), Impor dan ekspor bahan baku dan produk yang relevan, Pembangunan pusat-pusat pendidikan dan pelatihan untuk melatih tenaga ahli dan sumber daya manusia setempat di Indonesia serta Port & logistik

"Pemerintah Provinsi NTB, Pemda KLU, DIAMAR dan SUNGDONG memiliki komitmen yang kuat untuk mempromosikan pembangunan ekonomi di AREA, termasuk pengembangan kapasitas masyarakat lokal. Nilai jumlah investasi oleh SUNGDONG adalah US $ 1 miliar untuk proyek yang dimaksud di atas," terang Ridwan Syah.

Dikatakannya, Pemprov NTB sesuai dengan kewenangannya akan memberikan kebijakan, peraturan, perizinan, dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan, untuk mencapai tujuan. 

"Pemda KLU  sesuai dengan kewenangannya akan memberikan kebijakan, peraturan, perizinan, dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan, untuk mencapai tujuan. DIAMAR akan melakukan izin lokasi dari 7.373 hektar yang diberikan kepadanya, untuk melakukan pembebasan lahan hampir 1.000 hektar untuk SUNGDONG, membantu SUNGDONG dalam memperoleh izin yang diperlukan dari pemerintah di semua tingkatan, serta dukungan dari para pemangku kepentingan," imbuhnya. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update