-->

Notification

×

Iklan

Diduga Menyimpang, F-PDIP Tegaskan Tolak Pembahasan RAPBD 2020

Wednesday, August 21, 2019 | Wednesday, August 21, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-08-21T09:57:44Z
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi, yang saat itu turut didampingi oleh sejumlah anggota Fraksi PDIP lainnya seperti Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Akhmad Yahdiansyah dan Firman di ruangan Fraksi PDI P DPRD NTB, Rabu 21 Agustus 2020.

Mataram, Garda Asakota.-

Banyaknya dugaan kejanggalan yang ditemukan dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 membuat Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI P) DPRD NTB menyatakan menolak diri untuk ikut membahas RAPBD 2020.

"Kami menyatakan menolak membahas dan menyampaikan Pandangan Umum Fraksi kami karena sejumlah alasan seperti banyanknya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tahapan pembahasan RAPBD 2020 sebagaimana diatur dalam Permendagri 33 Tahun 2019, juga diakibatkan oleh adanya dugaan ketidaksingkronan antara data-data yang tertuang didalam KUA PPAS dengan data-data yang ada baik itu didalam dokumen Nota Keuangan maupun data yang disampaikan didalam pidato Gubernur," tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD NTB, H Ruslan Turmuzi, yang saat itu turut didampingi oleh sejumlah anggota Fraksi PDIP lainnya seperti Made Slamet, Raden Nuna Abriadi, Akhmad Yahdiansyah dan Firman di ruangan Fraksi PDI P DPRD NTB, Rabu 21 Agustus 2020.

Alasan lainnya menurut Ruslan, pembahasan RAPBD 2020 ini ditengarai tidak mempedomani dokumen RPJMD yang sudah ditetapkan karena menurutnya dalan dokumen RPJMD ada target dan pagu indikatif yang harusnya menjadi pedoman dalam penyusunan RAPBD 2020 ini.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Made Slamet, juga mempertanyakan singkatnya alokasi waktu pembahasan bagi Fraksi-fraksi DPRD NTB untuk memberikan saran, pendapat dan pandangannya terhadap penyampaian Nota Pengantar Keuangan dan Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran (TA) 2020.

"Penyampaian Nota Pengantar Keuangan RAPBD nya semalam (Selasa malam, 20 Agustus 2019, red.), masa dalam waktu singkat langsung dialokasikan waktu untuk menyampaikan saran, pendapat dan pandangan umum Fraksi. Buku RAPBD ini kan tebal, belum dibacanya, dipahami dan dibahasnya itukan butuh waktu yang tidak sedikit. Minimal empat harilah waktu yang disediakan bagi Fraksi-fraksi untuk membahas dan memahaminya baru cukup waktunya. Sehingga ini terkesan dipaksakan sehingga kami menyatakan sebaiknya tidak ikut membahas RAPBD ini," tegas pria yang sukses meraih kembali kepercayaan masyarakat Dapil Kota Mataram ini duduk menjadi anggota DPRD NTB Periode 2019-2024 kepada wartawan Rabu 21 Agustus 2019 di ruang Komisi II DPRD NTB. (GA. Im*)
×
Berita Terbaru Update