-->

Notification

×

Iklan

Pansus Dewan Sesalkan BPN Kobi Tak Kunjung Serahkan Dokumen yang Diminta

Monday, July 22, 2019 | Monday, July 22, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-22T10:50:31Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Terkait kisruh status kepemilikkan tanah di kawasan Amahami yang hingga hari ini masih menjadi polemik. Sejumlah anggota Pansus DPRD Kota Bima meminta pihak BPN, agar segera menyerahkan data-data yang diperlukan pihaknya. Salah satu yang diminta adalah dokumen sertifikat yang diterbitkannya.

"Jika pihak BPN tidak segera menyerahkan datanya, maka kami akan meminta secara paksa. Pasalnya, sudah tiga bulan lebih sejak dibentuknya Pansus, BPN belum juga menyerahkan data tersebut sesuai permintaan kami," ujar Ketua Pansus DPRD Kota Bima, H. Armansyah SE, kepada Garda Asakota, Senin (21/7).

Arman yang saat itu didampingi anggota Pansus lainnya, Drs. Taufik A. Karim, menjelaskan bahwa sejak dibentuknya Pansus, data-data yang diminta kepada pihak BPN sebagai data pembanding dokumen yang dilporkan warga, belum juga diserahkan pihak BPN. BPN beralasan, kata dia, data tidak diperbolehkan untuk dikeluarkan sebelum ada keputusan dari Kanwil Propinsi.

"Kalau berdasarkan pada mekanisme BPN, mereka tidak sembarang mengeluatkan data yang dibutuhkan oleh siapapun. Karena semua itu harus menunggu keputusan dari pihak Kanwil, makanya sampai hari ini belum ada satupun data yang diterima oleh anggota Pansus," jelasnya.

Merunut dari persoalan tersebut lanjutnya, anggota Pansus akan terus mendesak dan meminta pihak BPN untuk segera menyerahkan data sebagaimana permintaan Pansus. Sebab data tersebut akan menjadi acuan kerja Pansus dalam melahirkan sebuah keputusan. "Jika kami sudah mendapatkan data dari BPN, maka Pansus akan melakukan pengkajian alias penelusuran, artinya bila pada kajian itu ditemukan kejanggalan maka akan diserahkam pada pemerintah. Karena apapun yang menjadi keputusan Pansus nantinya, tentu pemerintahlah yang akan menindak-lanjutinya," tuturnya.

Sebenarnya, sambung Arman, pihak BPN tidak harus beralasan tidak tahu terkait data lahan di Amahami (sertifikat=red), sebab yang menerbitkan sertifikat dan sebagainya, itu adalah BPN. Apalagi ada dugaan keterlibatan oknum di kecamatan dan kelurahan yang merekomendasikan untuk dibuatkannya sertifikat sebagai pemilik lahan.

"Artinya proses dibuatkannya sertifikat tersebut, ada kajian atau sejarahnya supaya tidak serampangan mengeluarkan sertifikat. Jujur saya kecewa dengan pemerintah, karena sangat tidak logis bila pemerintah tidak mengetahui seluk beluk keberadaan lahan Amahami. Sebab di situ ada Rt Rw serta renstranya, ini ada dugaan pembiaran dari pemerintah, contohnya ada penimbunan lagi yang sudah berjalan lagi di sekitar Amahami." sebutnya

Namun yang pasti, setelah mendapatkan semua data dari BPN, pihaknya akan mengkaji secara rinci dan melakukan penelusuran hingga disejumlah bangunan baru saat ini. Dan pihaknya juga akan terus turun hingga persoalan ini selesai dengan baik. 

Ditempat yang berbeda, Kepala BPN Kota Bima melalui Kasi Pengukuran, Irwan, hanya bisa menjelaskan bahwa data itu ada dua karegori. Yang pertama, jelasnya, data yang bersifat dokumen rahasia dan dokumen bersifat umum.

Data yang bersifat rahasiapun baru dapat dikeluarkan apabila ada persetujuan dari Pengadilan yang disetujui oleh Kakanwil.  "Tapi yang pasti semua itu kami sudah siap untuk memberikan datanya, hanya saja harus menunggu keputusan resmi dari Kakanwil wilayah Propinsi," sebutnya.

Dia juga menjelaskan, bahwa setiap warga Negara yang mengurus administrasi seperti pembuatan sertifikat, tentu semua itu harus ada persetujuan dari desa dan lurah. "Jadi semua surat yang masuk di Pertanahan itu, harus ada persetujuan pihak desa dan lurah, tidak mungkin dapat dikeluarkan atau diterbitkan oleh Pertanahan apabila tidak ada persetujuan dari pihak desa atau lurah," ujarnya. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update