-->

Notification

×

Iklan

KAPAK Tolak Alih Fungsi Hutan Secara Besar Besaran di Kawasan Ncai Kapenta

Thursday, July 25, 2019 | Thursday, July 25, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-25T00:55:53Z
Wahyudin, S.Pd, Ketua KAPAK

Kota Bima, Garda Asakota.-

Hutan adalah masa depan kita. Ada banyak kehidupan yang bergantung dengan hutan, manusia hewan, tanaman dan berbagai hal lain. Mungkin hal inilah yang melatar belakangi Komunitas Pecinta Alam Kapenta (KAPAK) menolak dengan tegas segala bentuk kegiatan alih fungsi pengrusakan kawasan Ncai Kapenta untuk tujuan dan kepentingan apapun dan menolak segala bentuk pemanfaatan kawasan yang tidak bertanggung jawab, tidak berorientasi jangka panjang serta cenderung merugikan masyarakat banyak.

Dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Garda Asakota, Ketua KAPAK, Wahyudin, S.Pd, menjelaskan bahwa sikap pihaknya itu  menindaklanjuti hasil aspirasi masyarakat Kelurahan Jatibaru Timur yang tidak setuju adanya alih fungsi dan pengrusakan kawasan hutan tutupan negara secara besar-besaran di kawasan So Oi Lopi oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab guna kepentingan perluasan lahan pertanian jagung.

"Padahal status kawasan tersebut berdasarkan keterangan dari pihak BKPH Maria Donggomasa Asakota Kota Bima sebagai kawasan tutupan negara," ungkapnya, Kamis (25/7).


Menurutnya, bila kawasan tersebut tidak dijaga dan dilindungi atau dibiarkan di babat untuk tujuan apapun maka dampaknya antara lain titik-titik air di kawasan yang merupakan kawasan hulu akan mati secara permanen sungai akan kering tanpa air kemudian akan diikuti oleh masalah lainnya seperti kegiatan pertanian warga sepanjang sungai tersebut akan terhenti akibat tidak adanya air irigasi.

"Kemudian akan menambah terjadinya bencana kekeringan erosi dan banjir di Kota Bima khususnya Kecamatan Asakota karena sudah tidak ada lagi daerah penahan penyangga air hujan di kawasan hulu," ungkapnya.

Selain itu, kata dia, hilangnya salah satu potensi kawasan yang bisa dijadikan kawasan wisata alam untuk dikelola dan dikembangkan secara bertahap dan berkesinambungan serta dampak-dampak lainnya baik yang sifatnya jangka pendek maupun jangka panjang.

Untuk itu pihaknya mengimbau dan meminta kepada semua pihak pemangku kebijakan untuk segera melakukan langkah pencegahan dan penindakan terkait masalah tersebut mendukung penuh pemanfaatan kawasan tersebut dan menhedepankan aspek lingkungan untuk penguatan dan kedaulatan ekonomi masyarakat sekitar.

"Kami juga mendorong kepada semua pihak pemangku kebijakan untuk segera mencari solusi dan menyelesaikan masalah-masalah yang kami laporkan," tegas Dewan Pengurus Komunitas Pecinta Alam Kapenta Ketua Wahyudin S.Pd, Wakil Ketua Hendrawan, A. Ma, dan turut mengetahui Lurah Jatibaru Timur, Abdul Karim, S. Sos.

Wahyudin menambahkan bahwa surat pernyataan tersebut turut didukung oleh para Ketua Rt dan Ketua Rw seperti Ketua Rt. 01, Ridwan Ismail, S.Pdi, Ketua Rt 02, Edison H Ahmad, Ketua Rt 03 Haerun Arahman, Ketua Rt 04 Asmanan, Ketua Rt 05 Asikin, Ketua Rt. 06 Jakariah H Hasyim, dan Ketua Rw 02, Abidin H Hasyim.

Selain ditembuskan kepada Ketua DPRD Provinsi NTB, juga disampaikan ke pihak-pihak lain seperti Kepala DLH dan Kehutanan NTB, Walikota Bima, Ketua DPRD Kota Bima, Kepala BKSDA SKW III Bima Dompu, Kepala BKPH Mariadonggomasa, dan sejumlah pihak lainnya. (GA. 212*)



×
Berita Terbaru Update