-->

Notification

×

Iklan

Bahas Kasus Meninggalnya TKI di Arab Saudi, Komisi V DPRD NTB Akan Gelar RDP

Thursday, July 4, 2019 | Thursday, July 04, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-07-04T01:47:32Z

Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB dari Partai Demokrat, HMNS Kasdiono.

Mataram, Garda Asakota.-

Nasib tragis yang dialami oleh para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Luar Negeri menjadi atensi khusus Komisi V DPRD NTB. Sekitar Juni 2019 ini, salah satu contoh terbaru, empat orang TKI asal Lombok Tengah (Loteng) meninggal dunia akibat musibah kebakaran di rumah majikannya di Arab Saudi. Berbagai permasalahan yang belum bisa dicarikan solusinya hingga saat ini adalah menyangkut aspek pemberangkatan TKI ke Luar Negeri. Mulai dari soalan seperti legalitas Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), dokumen perizinan seperti passport dan lain sebagainya serta aspek jaminan perlindungan dan Keamanan TKI saat bekerja di Luar Negeri hingga kembali ke tanah airnya.

Komisi V DPRD NTB akan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak seperti Disnakertrans, BP3TKI, Imigrasi, Polda, Biro Hukum Setda Provinsi NTB serta pihak lain soal ketenagakerjaan ini. Rencananya Senin 08 Juli 2019, Komisi V DPRD NTB akan menghadirkan semua pihak yang berkaitan dengan TKI asal NTB yang dipekerjakan di Luar Negeri untuk didengar pendapatnya berkaitan dengan soal ini.

“RDP ini akan membahas soal kasus meninggalnya TKI asal NTB di Luar Negeri serta kasus-kasus TKI lainnya yang kerap menghantui TKI kita di Luar Negeri. Bahkan berkembang wacana untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Dewan yang akan menelusuri lebih jauh terkait dengan kemunculan kasus-kasus TKI ini,” jelas Wakil Ketua Komisi V dari Partai Demokrat, HMNS Kasdiono, kepada sejumlah wartawan di ruang Komisi V DPRD NTB, Rabu 03 Juli 2019.

Dalam RDP ini juga, pihaknya mengaku akan melakukan klarifikasi berkaitan dengan adanya dugaan tindak perdagangan orang dalam proses pengiriman TKI ke Luar Negeri sebagaimana informasi yang santer berkembang di ruang publik.

“Selain adanya dugaan tindak perdagangan orang, kami juga akan mengklarifikasi berkaitan dengan adanya informasi yang menyangkut ketidaklengkapan data atau dokumen-dokumen sebagai kelengkapan persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan di Luar Negeri. Dan yang lebih penting lagi adalah tindak pencegahan kedepannya agar kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi di kemudian hari apakah perlu dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Pencegahan Perdagangan Orang,” tegasnya.

Pembentukan Satgas menurutnya merupakan suatu langkah efektif yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang ke luar negeri serta yang paling penting adalah melakukan tindakan penindakan terhadap setiap orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tindak pidana perdagangan orang.

“Dalam tubuh Satgas ini komposisinya akan terdiri dari berbagai institusi atau lembaga yang ada yang akan memudahkan setiap institusi ini untuk membangun koordinasi dalam penyelesaian setiap kasus dugaan tindak perdagangan orang. Dan selama ini Satgas seperti ini belum pernah dibentuk di NTB. Meski BP3TKI dan Disnaker hadir juga untuk memberikan perlindungan terhadap TKI namun peran mereka hanya sebatas pada bagaimana memberikan penempatan TKI yang sesuai dengan procedural saja. Akan tetapi ketika terjadi suatu permasalahan yang berkaitan dengan penempatan TKI yang tidak procedural, maka kewenangannya hanya sebatas pada aspek koordinasi dengan institusi Pusat saja. Oleh karenanya, NTB butuh adanya Satgas yang akan melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap terjadinya kasus-kasus yang berkaitan dengan tindak perdagangan orang,” pungkasnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update