-->

Notification

×

Iklan

Terimakasih ke Walikota, Kahar Tuding Sekda Tak Punya Sikap Atas Temuan di Dinas Pol PP

Sunday, June 30, 2019 | Sunday, June 30, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-30T10:51:48Z
Drs. Kaharuddin didampingi isteri.


Kota Bima, Garda Asakota.-

Beberapa waktu lalu mantan Kasat Pol PP Kota Bima, Drs. Kaharuddin menyampaikan surat pengunduran diri pada kepala daerah. Sikap tergasnya tersebut langsung direspon Wali Kota Bima, HM Lutfi SE, usai kunjungannya di Paris Perancis.

Tanggapan itu berupa dikeluarkannya surat keputusan Walikota Nomor 821.2/1281/BKPSDM/2019 tanggal 27 Juni 2019. SK tersebut memuat tentang pengalihan Kahar dari kepala dinas menjadi staf di Bagian Umum Setda Kota Bima. Karena ada penurunan jabatan sehingga SK tersebut membuat kahar harus pensiun mengingat usianya saat ini telah masuk 59 tahun.

Menanggapi surat keputusan tersebut Kahar berterimkasih pada Wali Kota Bima. Sebab dengan capat merespon dan mengamini surat yang diajukan tersebut. “Saya sangat berterimakasih atas putusan kepala daerah ini,” ujarnya pada wartawan, Sabtu (29/6) sore.

Dia juga menegaskan keputusan pengunduran dirinya ini mendapat dukungan dari keluarga. Terutama istri Jumhariah pegawai Bank BRI cabang Bima. Menyinggung apa yang menjadi dasar pengunduran dirinya? Kahar mengaku ada tiga poin yang mendasari dia mundur dari jabatan tersebut. Diantaranya tidak mau bertanggungjawab atas adanya dugaan penyelewengan anggaran oleh oknum bendahara dan Kasat Pol PP sebelumnya.

Karena dia merasa tidak mampu dan tidak mau terlibat dalam persoalan tersebut. Kata dia, persoalaan di dinas tipe A tersebut bukan masalah sepele. Sebab dia melihat penyelewengan anggaran sebesar Rp 243 juta dan itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. “Saya sudah pegang semua data-data penyelewengan tersebut. Dan tidak mau bertnggungjawab atas itu, sebab bukan saya yang malakukannya,” tegas mantan Kepala Diskoperindag Kota Bima ini.

Kemudian dia mengungkapkan pula, bahwa selama ini mantan bendahara dinas tidak pernah enyetor pajak hingga nilainya mencapai Rp 16 juta. “Dan semua itu sudah tertuang dalam audit pembatasan yang ditandatangani Plt Kasat Pol PP sebelumnya Drs HM Farid MSi dan mantan bendahara Siswanto,” tandas pria yang pernah mendatangkan empat kali proyek pasar di Ama Hami ini.

Disisi lain Kahar mengaku heran dengan majelis TP TGR Kota Bima. Sebab tidak pernah memproses dua orang tersebut. Karena menurut dia sudah jelas-jelas melanggar sumpah jabatan. “Ada apa dibalik semua ini. Malah Sekda sebagai Ketua Majelis TP TGR hanya diam seribu bahasa,” tanya Kahar pada wartawan media ini di kediamannya di Kelurahan Penanae.

Kahar pun mengaku siap menyerahkan dokumen dan bukti dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Apabila diminta Kejaksaan, Kejaksaan Tinggi, Polres dan Polda NTB. Dia juga mengaku siap menjadi saksi atas dugaan penyelewengan anggaran tersebut sebagai bentuk supremasi hukum. Serta rasa prihatinya terhadap dinas yang pernah dia pimpin dua tahun tersebut.

Sementara itu, Ketua Majelis TP TGR Kota Bima, H. Mukhtar Landa, SH, menipis tudingan pihaknya tak punya sikap atas dugaan temuan tersebut. Ia bahkan menegaskan bahwa dugaan temuan di Dinas Pol PP tersebut sudah disikapi. "Prosesnya sedang berlangsung, sekarang tahap Audit khusus oleh Inspektorat," tegas pria yang juga Sekda Kota Bima ini, Minggu sore (30/6).

Mukhtar menegaskan bahwa semua tahapan itu butuh proses, makanya saat sekarang prosesnya setelah diadakan pembatasan tugas oleh Inspektorat dan ada dugaan temuan, Walikota memerintahkan kembali Inspektorat untuk melakukan audit khusus dalam rangka mendalami temuan tersebut baru kemudian ditindaklanjuti oleh yang namanya TPKD (Tim Penyelesaian Kerugian Daerah) yang Ketuanya Sekretaris Inspektorat. "Apabila mereka tidak mampu menyelesaian baru kemudian dinaikan ke TPTGR (Tim Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi) yang ketuanya Sekda," tegasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update