-->

Notification

×

Iklan

Kasubag AK Bagian Kesrasos Jelaskan Mekanisme Pencairan Dana Hibah

Thursday, June 13, 2019 | Thursday, June 13, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2021-03-13T07:59:03Z
Ahyani, S. Ag.

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melaui Bagian Kesra memberikan penjelasan tentang eksistensi bantuan dana Hibah bagi masjid dan musholla di Kabupaten Bima yang merupakan salah satu program prioritas Kepemimpinan saat ini sesuai dengan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE-Drs. H. Dahlan M Noer (IDP-Dahlan).

Kasubag Agama Kesejahteraan Bagian Kesrasos Setda Kabupaten Bima, Ahyani, S.Ag., kepada Garda Asakota, Kamis (13/6) menegaskan bahwa pemberian bantuan dana Hibah kepada pengurus masjid dan musholla tersebut tentu dengan mekanisme sesuai yang ditentukan oleh Negara melalui ketentuan Kementrian Dalam Negeri tentang tata cara bantuan sosial dan keagamaan. "Salah satu tata caranya bahwa pencairan bantuan dana hibah masjid, tidak dapat dilakukan di tahun yang berurutan," ungkapnya seraya menyebutkan bahwa besaran bantuan untuk masjid dan musholla di tiap-tiap Desa se-Kabupaten Bima itu kisaran bantuannya bervariasi.

Menyinggung tentang bantuan Dana Hibah Masjid Runggu yang sempat menjadi polemik di salah satu media cetak, Ahyani S.Ag, menjelaskan bahwa isu yang beredar di pemberitaan itu tidak benar adanya. Diakuinya, untuk Masjid Nurul Huda Desa Runggu memang ada perintah dari Bupati Bima untuk dibantu. Akan tetapi, kata dia, bukan berarti bantuannya bisa langsung dicairkan saat itu juga.

"Sebab untuk bantuan masjid Nurul Huda tidak bisa mendapatkan bantuan Dana Masjid di APBD murni 2019 mengingat di ABPD tahun 2018 Masjid tersebut sudah dapat bantuan, namun masjid tersebut baru bisa mendapat bantuan di APBD Perubahan tahun 2019," aku Yani.

Diingatkannya bahwa bagi penerima bantuan yang telah menerima bantuan dana Hibah untuk membuat SPJ atas penggunaan dana bantuan mengingat dana ini merupakan anggaran Negara atau Daerah. Maka wajib bagi setiap yang mendapatkan bantuan untuk segera memberikan SPJ anggaran tahun sebelumnya untuk dilaporkan kembali ke Bagian Kesra Setda Kabupaten Bima.

"Untuk itu, saya mengimbau bagi pengurus masjid dan musholla yang mendapatkan bantuan untuk taat pada aturan agar sama-sama bisa berjalan baik. SPJ adalah sebuah kewajiban yang harus dipenuhi oleh penerima bantuan, apa bila tidak dapat melaksakan SPJ maka masjid tersebut tidak dapat kami kembali membantu memberikan bantuan Dana Hibah," tegasnya singkat. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update