-->

Notification

×

Iklan

Dibanding Tahun Lalu, Kepala Jasa Raharja Akui Ada Penurunan Klaim Asuransi

Friday, June 21, 2019 | Friday, June 21, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-06-21T03:54:51Z
Kepala perwakilan Jasa Raharja Bima, Ayudhi Darmawan, SE, MM.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Kepala perwakilan Jasa Raharja Bima, Ayudhi Darmawan, SE, MM, menjelaskan panjang lebar tentang klaim Jasa Raharja yang sudah tertangani pihaknya sejak bulan Januari hingga Mei 2019. Menurutnya, jika di lihat dari angka kecelakaan yang terjadi di tiga daerah pengawasan pihaknya yaitu Dompu, Bima dan Kota Bima selama kurun waktu Januari hingga Mei 2019 diakuinya cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya

Hal ini, kata dia, berdasarkan klaim laporan kecelakaan yang masuk ke kantor perwakilan Jasa Raharja Bima. Sebagai pembanding, untuk tahun 2018 sendiri klaim Jasa Raharja yang telah dibayarkan berdasar klaim yang masuk totalnya mencapai angka Rp2,2 Milyar lebih yang terdiri dari laporan klaim kecelakaan meninggal, luka luka, cacat tetap, penguburan, ambulance dan P3K.

"Sementara untuk tahun 2019 klaim kecelakaan yang dibayarkan mencapai angka 1,75 milyar. Ini artinya mengalami penurunan klaim," jelas Kepala Perwakilan Jasa Raharja Bima, Ayudhi Darmawan, SE, MM, kepada wartawan, Jumat (21/06)

Pria kelahiran Bandung Jawa Barat ini kemudian menjelaskan lamanya waktu proses penanganan laporan klaim yang masuk, dimana selama ini pihaknya hanya butuk waktu dua hari atau selambat lambatnya hingga enam hari. "Tetapi selama  ini kami tidak pernah membayar klaim masuk lebih dari dua hari. Hari ini masuk klaim, lusanya klaim tersebut langsung kita bayarkan via rekening. Dan ini tergantung sungguh kelengkapan semua persyaratannya, diantanya yang wajib ada adalah laporan kepolisian serta dokumen kependudukan lainnya yang sah," tegasnya.

Untuk klaim kecelakaan meninggal itu besaran santunannya yakni Rp50 juta untuk luka luka maksimal Rp20 juta dan cacat tetap presentasi maksimal Rp50 juta. "Tetapi harap di catat bahwa pembayaran klaim yang kami lakukan pun tidak asal asalan harus jelas semuanya terutama tentang ahli waris. Jika korban kecelakaan janda duda maka anaknya yang akan menerima santunan sebagai ahli waris jika anaknya pun tidak bisa maka di serahkan kepada orangtua dan jika tidak ada maka hanya biaya penguburan saja yang di berikan sebesar Rp4 juta," paparnya.

Dan perlu juga disampaikan kepada warga masyarakat bahwa tidak semua klaim kecelakaan dapat di bayarkan oleh Jasa Raharja seperti kecelakaan tunggal sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU. No.33 dan 34 Tahun 1964 tentang dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang serta asuransi tanggung jawab  menurut Hukum terhadap pihak ketiga yang di laksanakan berdasarkan Undang Undang No.34 tahun 1964 tentang dana kecelakaan lalulintas jalan. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update