-->

Notification

×

Iklan

Safari Ramadhan Pemkab Bima Berlangsung di 18 Kecamatan

Wednesday, May 8, 2019 | Wednesday, May 08, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-08T08:05:21Z
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri.


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada Bulan Suci Ramadan 1440 Hijriah yang bertepatan dengan tahun 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Bima telah menetapkan jadwal Safari Ramadan Bupati dan Wakil Bupati Bima yang akan dilaksanakan pada 18 kecamatan yang ada. Mengacu pada surat Nomor: 451.13/58/03.2/2019 tentang Pelaksanaan Kegiatan Safari Ramadan Tahun 2019, lokasi pertama  safari Ramadhan yaitu Masjid Al-Mujahidin Desa Nggembe-Bolo, Selasa (7/5), kemudian pada  Rabu (8/5) Bupati dan rombongan akan melakukan safari Ramadhan di Masjid Al-Abrar Desa Kalampa-Woha.

Dalam surat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, FKPD, Pimpinan Perangkat Daerah, Instansi Vertikal dan BUMN/BUMD serta organisasi keagamaan tersebut, jadwal akan berlanjut di 16 Kecamatan lainnya dengan kegiatan dzikir dan doa yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama serta salat tarawih berjamaah pada masing-masing masjid yang menjadi lokasi Safari Ramadan.

Sebelumnya, memasuki bulan suci Ramadan tahun 1440 Hijriah, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE melalui Surat Edaran nomor : 45.1.13/57/03.2/2019 mengeluarkan himbauan yang berisi 4 poin. Dalam surat tertanggal 2 Mei tersebut, Bupati menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan bulan suci Ramadan sebagai wahana pembinaan pribadi muslim yang bertaqwa dan berakhlakul karimah dengan memperbanyak ibadah, meramaikan masjid di mushola dengan salat Tarawih dan Tadarus Al-Quran, pesantren Ramadan dan pembinaan keagamaan lainnya.

Bupati juga mengharapkan agar semua pihak menjaga ketentraman dan ketertiban selama bulan suci, menjaga kerukunan antar umat beragama dengan menghormati kaum muslimin yang tengah melaksanakan ibadah puasa. Pada dua poin terakhir himbauan tersebut, Bupati meminta agar warga tidak membuka warung makan di siang hari dan menutup tempat-tempat hiburan malam selama bulan Ramadan serta tidak menyalakan petasan dan sejenisnya untuk kenyamanan kaum muslimin yang tengah beribadah. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update