Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Hery Purwanto, menandatangani Berita Acara Penyerahan LHP LKPD Pemkot Mataram TA 2018, Jum'at 24 Mei 2019, di Kantor BPK Perwakilan NTB, disaksikan Wagub NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi dan Wakil Walikota Mataram, H Mohan Roliskana.
Mataram,
Garda Asakota.-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi
NTB bertempat di Aula Pertemuan BPK Perwakilan Provinsi NTB, Jum’at 24 Mei
2019, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram Tahun Anggaran (TA) 2018.
LHP LKPD Pemkot Mataram TA 2018 tersebut
diserahkan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi NTB, Hery
Purwanto, kepada Wakil Walikota Mataram, Mohan Roliskana, dan Ketua DPRD Kota
Mataram, H Didi Sumardi, disaksikan oleh Wakil Gubernur (Wagub) NTB,Dr Hj Sitti
Rohmi Djalillah.
BPK Perwakilan NTB, menurut Hery
Purwanto, setelah melakukan pemeriksaan sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004
Pasal 16 ayat (1) yakni pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria
seperti kesesuaian dengan Standar Akuntasi Pemerintah (SAP), kedua yakni
kecukupan pengungkapan, ketiga yakni kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan dan keempat yakni efektifitas sistem pengendalian internal
(SPI).
“Pemeriksaan Laporan Keuangan Kota
Mataram masih menemukan beberapa hal terkait dengan Kepatuhan maupun SPI antara
lain pertama berkaitan dengan kekurangan volume atas 24 item pekerjaan pada
tujuh (7) OPD; Ketidaksesuaian belanja hibah atas 15 pekerjaan pada dua (2)
OPD; dan pengelolaan pendapatan atas pajak reklame belum optimal dan terdapat
potensi pendapatan dan denda keterlambatan atas pajak reklame yang belum
terbayarkan,” ujar Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTB, Hery Purwanto, saat
menyampaikan sambutannya.
Akan tetapi, lanjutnya, berdasarkan
empat (4) kriteria penilaian LHP LKPD Pemkot Mataram TA 2018, BPK NTB
memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Pencapaian yang diraih untuk
kesekian kalinya dan semoga kedepannya dapat dipertahankan,” imbuhnya.
Pihaknya berharap LHP yang
disampaikannya tersebut dapat dimanfaatkan secara baik oleh Pimpinan dan
anggota DPRD Kota Mataram dalam pelaksanaan fungsi seperti fungsi kontrol,
legislasi dan budgeting. “Termasuk dipergunakan untuk melakukan pembahasan dan
penetapan APBD Perubahan TA 2019. LHP ini juga diharapkan wajib ditindaklanjuti
sesuai dengan saran BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah diserahkan,” harapnya.
Pihaknya juga mengungkapkan terhadap
tindaklanjut atas rekomendasi, setiap tahun pihaknya menyampaikan kepada BPK RI
per semester dimana untuk per semester 2, tahun 2018, tindaklanjut atas
pemeriksaan capaian yang dicapai oleh Kota Mataram adalah dari 380 temuan
dengan jumlah rekomendasi adalah sebanyak 886 rekomendasi, maka status
rekomendasi yang sudah sesuai adalah sebanyak 830 atau sekitar 93 %.
“Jadi ini pencapaian yang luar biasa.
Memang rata-rata di NTB angka pencapaian pemenuhan rekomendasi itu sudah mencapai
target dari target BPK RI minimal adalah sekitar 65 %, tapi di NTB hampir
semuanya sudah berada diatas 80 %. Termasuk Kota Mataram,” tandasnya.
Menyambut penyampaian Kepala
Perwakilan BPK NTB, Ketua DPRD Kota Mataram, H Didi Sumardi, menyampaikan
apresiasi dan penghargaannya terhadap opini WTP yang diberikan oleh BPK
Perwakilan NTB terhadap LHP LKPD Kota Mataram TA 2018.
“Ini merupakan opini WTP yang kelima
kalinya bagi Kota Mataram. Dan tentu hasil pemeriksaan ini bagi kami di DPRD Kota
Mataram sesuai dengan amanat UU akan kami tindaklanjuti dalam waktu secepatnya.
Tradisi kami tidak akan sampai 60 hari untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan
ini, lebih cepat lebih baik atau sekitar seminggu atau dua minggu akan kita
tindaklanjuti,” ujar Didi optimis.
Senada dengan Ketua DPRD Kota
Mataram, Wakil Walikota Mataram, H Mohan Roliskana, mengaku sangat bersyukur
atas keberhasilan Pemkot Mataram mendapatkan opini WTP untuk yang kelima kalinya
dari BPK Perwakilan NTB.
“Opini WTP ini adalah yang kelima
kalinya diterima oleh Kota Mataram dan kami bersyukur dan ini menjadi kebanggan
bagi kami. Kami berterimakasih kepada BPK yang telah melakukan supervisi dan
pengawalan terhadap LKPD Kota Mataram dan tentu ini akan menjadi motivasi bagi
kami untuk menjadi lebih baik dalam hal pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Pihaknya mengaku akan segera
menyelesaikan tiga (3) catatan yang telah diungkapkan oleh pihak BPK Perwakilan
NTB dalam waktu yang tidak terlalu lama. “Target penyelesaian tindaklanjut tiga
catatan BPK tersebut tidak akan sampai 60 hari akan segera kami selesaikan,”
pungkasnya. (GA. 211/215*)