-->

Notification

×

Iklan

Gubernur Ajukan 6 Raperda Prakarsa Saat Rapat Paripurna DPRD NTB

Wednesday, May 15, 2019 | Wednesday, May 15, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-15T01:46:42Z

Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, saat menyampaikan draf penjelasan enam (6) Raperda Prakarsa Eksekutif kepada Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, di Ruang Rapat Utama DPRD NTB, Selasa 14 Mei 2019.

Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Provinsi NTB pada Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar Selasa 14 Mei 2019 di Ruang Rapat Utama DPRD NTB mengajukan enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa Eksekutif yakni Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara; Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB; Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Menjadi Perseroan Terbatas BPR NTB; Raperda tentang Pembubaran Perusahaan Daerah PT Daerah Maju Bersaing; serta Raperda Tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak.

Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah.

Saat menyampaikan penjelasannya dihadapan Rapat Paripurna DPRD NTB yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, dan sejumlah pimpinan DPRD NTB lainnya serta anggota DPRD NTB, Gubernur NTB, Dr H Zulkieflimansyah, memaparkan pengajuan kembali Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dihajatkan untuk mengganti Perda Nomor 04 Tahun 2012 tentang pengelolaan pertambangan Minerba yang dibatalkan oleh Pempus karena dinilai bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni tidak sesuai dengan kewenangan yang ada di dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

“Melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 188.34-3614  tahun 2016, Perda nomor 4 tahun 2012 tersebut telah dicabut dan hingga saat ini belum ada perda penggantinya. Menteri Dalam Negeri meminta agar perda pengganti harus terbit selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak keputusan tersebut. Dan dalam pasal 7 ayat (1) undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, diamanatkan bahwa pemerintah daerah provinsi berwenang membuat peraturan perundang-undangan daerah di bidang pertambangan mineral dan  batubara,” jelas pria yang akrab disapa Bang Zul ini.

Sementara itu, pengajuan Raperda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah menurut Doktor Zul adalah untuk mengganti Perda Nomor 08 Tahun 2009 tentang Lain-lain PAD yang sah, dimana dalam implementasinya belum optimal menggali sumber-sumber PAD dalam rangka membiayai pembangunan daerah.

“Sehingga, tujuan penyusunan Raperda tentang lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah  adalah untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan potensi pendapatan asli daerah selain dari pajak daerah, retribusi daerah, dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,” paparnya.

Menariknya, Gubernur Zul juga mengajukan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTB. Menurut Doktor Zul, Raperda ini diusulkan dalam rangka menindaklanjuti serta menyesuaikan peningkatan status/tipelogi perangkat daerah, yakni BPSDM semula tipe b menjadi tipe a; Badan Kepegawaian Daerah semula tipe b menjadi tipe a; serta Dinas Perumahan dan Pemukiman semula tipe b menjadi tipe a.

Selain itu, juga untuk mengakomodir Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri yang tidak diatur didalam Perda nomor 11 tahun 2016, serta pembentukan perangkat daerah baru, yakni Dinas Pendidikan semula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kebudayaan semula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; Dinas Kehutanan semula Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup; serta Dinas Lingkungan Hidup semula Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Sementara berkaitan dengan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB Menjadi Perseroan Terbatas BPR NTB, Gubernur Zul mengatakan Perubahan bentuk badan hukum perusahaan merupakan tuntutan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khususnya pasal 334 ayat (2) yang menyatakan bahwa dalam hal perusahaan umum daerah akan dimiliki oleh lebih dari satu daerah, perusahaan umum daerah tersebut harus merubah bentuk hukum menjadi perusahaan perseroan daerah.

“Perubahan bentuk badan hukum BPR dapat dilakukan sesuai juga dengan peraturan otoritas jasa keuangan nomor 20/pojk.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat,” ujarnya.
Dalam implementasinya, kata Doktor Zul, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 masih terdapat beberapa permasalahan yang sangat prinsip sehingga belum dapat dilaksanakan secara optimal, serta terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2017 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah.

Menurutnya, terdapat perubahan sebanyak tujuh pasal dari perda nomor 10 tahun 2016 tersebut, yang mengatur mengenai: pelaksanaan penggabungan PD BPR NTB; kegiatan usaha PT BPR NTB; batas usia dewan komisaris; batas usia direksi; pembagian laba perusahaan; ketentuan peralihan; dan pemberlakuan perda 10 tahun 2006 bagi PD BPR yang belum bergabung,” jelas Gubernur Zul.

Sementara alasan diajukannya kembali Raperda tentang Pembubaran PT DMB, kata Doktor Zul, salah satu alasannya adalah karena PT DMB tidak dapat memberikan kontribusi kepada daerah secara signifikan. “Jika terus ada, maka kegiatan yang dilakukan oleh PT DMB akan cenderung merugi dan perlu melakukan penyesuaian manajemen, mengingat kepemilikan saham tidak terdapat kepemilikan saham mayoritas. Hal ini menyebabkan mekanisme pengambilan keputusan yang strategis menjadi sulit, sehingga pembubaran terhadap PT DMB dilakukan dalam RUPS,” terangnya.

Perseroan telah selesai melaksanakan tugas khususnya, lanjutnya, yaitu menjadi perusahaan yang menjadi wadah bersama antara Provinsi NTB, KSB dan Kabupaten Sumbawa dalam pembelian saham divestasi PT. Newmont Nusa Tenggara.
“Pembubaran perseroan akan memberikan keleluasaan bagi perseroan untuk dapat membagi dana tunai yang dimilikinya kepada para pemegang saham secara proporsional. Kapasitas perseroan adalah perusahaan investasi, sehingga perlu penyesuaian besar dalam manajemen dan karyawan perseroan,” imbuhnya.

Dalam hal ini, lanjutnya lagi, PT MDB telah menjual saham, yang artinya bahwa saham PT DMB ikut terjual sehingga bisnis utama PT DMB sudah tidak ada lagi. “Pemerintah Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Sumbawa sebagai pemegang saham mengharapkan agar dana penganti investasi (deviden) dapat dimanfaatkan seefektif dan semaksimal mungkin untuk pengembangan investasi di masing-masing daerah. Karena alasan efektivitas dana deviden sebagai penganti investasi  pasca penjualan saham PT DMB pada PT MDB maka pembubaran PT DMB adalah pilihan yang rasional. oleh karenanya, sesuai ketentuan pasal 342 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dalam rangka menjamin kepastian hukum terhadap pembubaran suatu perusahaan daerah, diperlukan pengaturan mengenai pembubaran perusahaan daerah” timpalnya.

Dan berkaitan dengan Raperda Tentang Percepatan Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Jalan Provinsi Dengan Pola Pembiayaan Tahun Jamak. Dijelaskannya, Provinsi NTB, dengan luas wilayah 20.153,15 km2, memiliki jalan provinsi sepanjang 1.484,43 km, yang terdiri atas jalan provinsi di Pulau Lombok sepanjang 528,26 km dan di Pulau Sumbawa sepanjang 956,27 km.

Tingkat kemantapan jalan provinsi pada akhir tahun 2018, menurut Gubernur, sebesar 83,65 %. masih terdapat 242,71 km jalan yang berada dalam kondisi tidak mantap, yang terdiri atas jalan aspal rusak berat sepanjang 53 km, jalan kerikil sepanjang 28,76 km, jalan tanah sepanjang 35,92 km serta jalan yang belum bisa dilalui (belum terhubung) sepanjang 125,03 km. selain itu juga, masih terdapat 138 unit jembatan dengan total panjang 4.371 m yang berada dalam kondisi kritis dan belum terbangun.

Selain kondisi rusak dan belum terbangun, lanjutnya, permasalahan pengelolaan infrastruktur jalan provinsi di NTB adalah masih cukup tingginya laju penurunan kondisi jalan, dimana pada akhir tahun 2018, laju penurunan kondisi jalan masih berada dikisaran 5-6 % per tahun. hal ini berarti bahwa setiap tahun 62-75 km jalan yang berada dalam kondisi mantap akan mengalami penurunan kondisi menjadi jalan rusak (tidak mantap).

“Pemerintah Provinsi NTB berencana akan melanjutkan program percepatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan provinsi dengan pola pembiayaan tahun jamak, yang sebelumnya telah dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, yaitu tahap pertama dilakukan pada tahun 2011-2013, tahap kedua pada tahun 2013-2015 dan tahap ketiga tahun 2017-2018. Program percepatan tahap berikutnya akan metitikberatkan pada terwujudnya konektivitas antar wilayah, khususnya di pulau sumbawa serta mengurangi disparitas tingkat layanan jalan antara pulau sumbawa dan pulau lombok. Sistem konektivitas ini diharapkan akan mendukung seluruh kegiatan ekonomi utama yaitu pariwisata, pertanian, peternakan, dan perikanan serta kegiatan lainnya yang memiliki nilai investasi tinggi,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD NTB, H Makmun, mengungkapkan memiliki pandangan yang sama terhadap Raperda yang diajukan oleh Gubernur NTB. Meski juga dalam beberapa aspek lainnya, pria yang juga Juru Bicara Bapemperda ini mengaku memiliki pandangan yang berbeda seperti pengalokasian anggaran sebesar Rp1 Trilyun untuk peningkatan infrastruktur jalan dikhawatirkannya akan mengganggu anggaran pada sektor lainnya sehingga menurutnya perlu dilakukan rasionalisasi kembali terhadap alokasi anggaran tersebut atau menyusun kembali skala prioritas tentang pembangunan infrastruktur jalan.

Di akhir penyampaiannya, Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Lombok Timur Bagian Selatan ini menyampaikan kesepakatannya agar enam (6) Raperda yang diajukan Gubernur tersebut telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan UU untuk dibahas pada pembahasan berikutnya. (GA. 211/215*)
×
Berita Terbaru Update