-->

Notification

×

Iklan

DPRD NTB Tetapkan Jadwal Kegiatan Masa Sidang Ke-II Mei Hingga Agustus 2019

Wednesday, May 1, 2019 | Wednesday, May 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-05-01T12:46:50Z
Suasana Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Selasa 30 April 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB tentang penetapan Jadwal Kegiatan DPRD NTB Masa Sidang Ke-II.

Mataram, Garda Asakota.-

Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar pada Selasa 30 April 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB tentang penetapan Jadwal Kegiatan DPRD NTB Masa Sidang Ke-II, berhasil menetapkan jadwal kegiatan DPRD NTB Masa Sidang Ke-II yang akan dimulai tanggal 01 Mei 2019 hingga 31 Agustus 2019.

Rapat Paripurna DPRD NTB tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, SH., MH., dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya dan Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD NTB.

Menurut Ketua DPRD NTB, Hj Baiq Isvie Rupaedah, pembahasan jadwal kegiatan DPRD NTB Masa Sidang Ke-II itu dilaksanakan menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD NTB yang dilaksanakan Rabu 30/04/2019, dan telah merekomendasikan agenda jadwal kegiatan DPRD Masa Sidang Ke-II yang dimulai pada tanggal 01 Mei 2019 hingga tanggal 31 Agustus 2019.

Adapun jadwal kegiatan DPRD NTB pada masa sidang ke-II yang direncakan akan dilaksanakan oleh lembaga DPRD NTB yakni Pertama, pada Bulan Mei dijadwalkan agenda kunjungan Badan-badan DPRD NTB ke Luar Daerah. Kedua, pelaksanaan agenda Rapat Paripurna ke-I hingga Rapat Paripurna ke-IV yang akan membahas Empat (4) atau Lima (5) Raperda Prakarsa Gubernur. Ketiga, Kunjungan kerja ke dalam dan ke luar daerah Pansus-Pansus Dewan. Keempat, pelaksanaan agenda Rapat Paripurna yang mengagendakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI. Dan Kelima, agenda rapat badan-badan DPRD.

Untuk Agenda Bulan Juni dan Juli, Pertama, agenda Rapat Paripurna Ke-I sampai dengan Ke-IV dengan agenda Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2018. Kedua, agenda Rapat Alat Kelengkapan Dewan. Ketiga, agenda kunjungan kerja Komisi-komisi DPRD. Keempat, agenda sosialisasi Perda pada masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Agenda Kerja DPRD NTB pada bulan Agustus, pertama adalah agenda Rapat Paripurna DPRD NTB dengan agenda Pembahasan APBD Perubahan TA 2019 dan Pembahasan APBD TA 2020. Kedua, agenda kunjungan kerja Badan-badan DPRD. Ketiga, agenda rapat alat-alat Kelengkapan Dewan.

“Dari seluruh agenda masa sidang ke-II tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD NTB dapat melaksanakan agenda perjalanan dinas ke luar Negeri  dari bulan Juni sampai dengan Agustus 2019,” ujar Baiq Isvie saat memimpin jalannya rapat paripurna.

Saat berjalannya rapat paripurna DPRD NTB tersebut, Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB, H Abdul Thalib, sempat mempertanyakan tidak adanya agenda reses pada masa jadwal kegiatan yang disusun oleh Banmus tersebut. Menurut Ketua DPRD NTB, tidak diusulkannya agenda reses pada jadwal kegiatan DPRD NTB masa sidang Kedua ini dikarenakan agenda reses sudah tidak diperbolehkan karena sudah berada pada masa akhir jabatan anggota Dewan Periode 2014-2019.

“Berdasarkan ketentuan Peraturan Mendagri, tidak ada agenda reses dan tidak ada agenda Workshop untuk anggota DPRD yang akan berakhir masa jabatannya. Nanti agenda reses dan agenda Workshop tersebut akan diagendakan dan dilaksanakan oleh anggota DPRD yang baru” jelas Baiq Isvie.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat DPRD NTB, HMNS Kasdiono, menilai rencana jadwal kegiatan DPRD NTB yang disampaikan tersebut cukup bagus dikarenakan pada sisa masa jabatan anggota DPRD yang sekarang ini, anggota DPRD yang sekarang dapat menyelesaikan pembahasan Raperda Usulan dari pihak Eksekutif.

“Namun yang perlu diperhatikan pada rapat paripurna ini agar jadwal yang telah disampaikan dan dibahas ini dapat terus dijaga dan tidak boleh lagi ada perubahan. Dan satu hal yang menggembirakan adalah pembahasan APBD Murni 2020 masih merupakan kewenangan masa jabatan yang saat sekarang ini dan harus dilaksanakan secara konsekuen,” ujarnya. (GA. 211/215*).
×
Berita Terbaru Update