-->

Notification

×

Iklan

BPK NTB Rilis LHP Banparpol 2018, 88 LHP Dinilai Sesuai Dengan Pengecualian

Monday, April 1, 2019 | Monday, April 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-01T01:12:50Z
Penyerahan LHP BPK Perwakilan NTB Atas Banpaparpol 2018, di Kantor BPK NTB, Jum'at 29 Maret 2019.

Mataram, Garda Asakota.-

Bantuan Keuangan untuk Partai Politik yang bersumber dari APBD TA 2018 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB sekitar 70,40 % atau 88 LHP berada pada penilaian Sesuai Dengan Pengecualian. 

"Sementara sekitar 29,60 % atau 37 LHP berada dalam penilaian Sesuai Kriteria. Total LHP Banparpol yang diterbitkan oleh BPK adalah sebanyak 125 LHP," kata Kepala BPK Perwakilan NTB, Hery Purwanto kepada wartawan, Jum’at 29 Maret 2019, di kantor BPK Perwakilan NTB, jalan Udayana Kota Mataram.

Penilaian sesuai dengan pengecualian ini menurutnya belum terkategori sebagai sebuah temuan penyalahgunaan. “Tapi kalau laporan Banparpolnya belum dilengkapi dengan laporan bukti kegiatan yang valid berdasarkan kriteria BPK, itu ada,” jelasnya.

Pihaknya juga tidak atau belum mau mengkategorikan LHP Sesuai Dengan Pengecualian itu sebagai sebuah potensi kerugian Negara. Karena menurutnya pihaknya masih mengkategorikan laporan Banparpol itu dalam kategori penyajian bukti yang tidak lengkap seperti penyajian administrasi yang kurang baik.

“Bisa dikategorikan tidak tertib administrasi, apalagi kami menilai Parpol ini tidak memiliki bagian keuangan yang tetap karena ketika pengurusnya berubah, maka bagian administrasi dan atau keuangannya juga berubah,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh BPK Perwakilan NTB, tahun 2018 lalu, total realisasi bantuan Parpol adalah sebesar Rp10,8 Milyar lebih dengan rincian, Pemprov NTB sebesar Rp2,95 Milyar lebih, Kabupaten Bima sebesar Rp788 juta lebih, Kabupaten Dompu sebesar Rp419,9 juta lebih, Lombok Barat sebesar Rp775,6 juta lebih, Lombok Tengah sebesar Rp785 juta lebih, Lombok Timur sebesar Rp1,3 Milyar lebih, Lombok Utara sebesar Rp560,8 juta, Kabupaten Sumbawa sebesar Rp1,07 Milyar, Sumbawa Barat sebesar Rp420,8 juta, Kota Bima sebesar Rp822,4 juta lebih dan Kota Mataram sebesar Rp912,7 juta lebih.

Dalam data yang dirilis oleh BPK NTB, dari 11 Parpol tingkat Provinsi NTB, hanya 1 LHP yang dinilai disajikan Sesuai Dengan Kriteria sedangkan 10 LHP Sesuai Dengan Pengecualian. Kabupaten Bima dari 11 Parpol, 2 yang sesuai kriteria, 9 parpol sesuai dengan pengecualian. Kabupaten Dompu dari 10 Parpol, 4 sesuai kriteria, 6 parpol sesuai dengan pengecualian. Kabupaten Lombok Barat dari 12 Parpol, 7 parpol sesuai kriteria, 5 sesuai dengan pengecualian. Lombok Tengah dari 11 Parpol, 4 sesuai kriteria, 7 parpol sesuai dengan pengecualian. Lombok Timur dari 12 Parpol, tidak ada yang sesuai kriteria, 12 Parpol sesuai dengan pengecualian. KLU dari 12 Parpol, semuanya sesuai kriteria. Sumbawa dari 11 Parpol hanya 1 yang sesuai kriteria, 10 lainnya sesuai dengan pengecualian. KSB dari 12 Parpol, hanya 3 yang sesuai kriteria, 9 parpol sesuai dengan pengecualian. Kota Bima dari 12 Parpol, tidak ada yang sesuai kriteria, 12 Parpol sesuai dengan pengecualian. Dan Kota Mataram dari 11 Parpol, 3 Sesuai Kriteria, 8 sesuai dengan pengecualian.

Pihaknya berharap kedepan, disamping LHP BPK dijadikan sebagai syarat pengucuran Dana Banparpol dari APBD. “Juga kami mendorong, dana ini dapat dikelola dan dipertanggungjawabkan lebih baik lagi sesuai ketentuan,” pinta Hery.

Sementara itu, Wakil Gubernur NTB, Dr Hj Sitti Rohmi Djalillah, menyarankan agar Parpol penerima banparpol ini dapat menunjuk satu ahli akuntansi di kepengurusan Parpolnya untuk mengurusi soal keuangan Parpol. “Sebab saat sekarang ini, kebutuhan pertanggungjawaban keuangan ini harus betul-betul akuntabel. Jadi harus ada ahlinya yang mengurusi soal itu. Saat sekarang baru disebut angkanya saja. Siapa tahu besok-besok yang disebut adalah Parpol. Jadi ini harus menjadi warning bagi kita semua, mudah-mudahan kedepannya semakin baik,” saran Wagub.

Kepala Bakesbangpoldagri Provinsi NTB, Drs HL Syafi’i, saat diwawancari sejumlah wartawan menegaskan akan terus melakukan pembinaan kepada Parpol agar kedepannya bisa lebih tertib administrasi dalam penggunaan dana Banparpol. Untuk itu, pihaknya merencanakan akan memanggil seluruh Parpol penerima Banparpol untuk dilakukan pembinaan dan menindaklanjuti LHP BPK tersebut. “Insha Alloh dalam minggu ini kita akan memanggil seluruh Parpol tersebut untuk dilakukan pembinaan dan menindaklanjuti LHP BPK ini,” tandasnya. (GA. 211/215*).
×
Berita Terbaru Update