-->

Notification

×

Iklan

Bermodal Suket, KPU Bolehkan Pemilih Mencoblos Saat Hari Pemungutan Suara

Monday, April 1, 2019 | Monday, April 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-01T10:04:59Z
Ketua KPU NTB, Suhardi Soud.

Mataram, Garda Asakota.-

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud, menegaskan berdasarkan Surat KPU RI Nomor 577/PL.02.1-SD/01/KPU/III/2019 yang dikeluarkan tanggal 29 Maret 2019, pemilih yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan belum memiliki KTP Elektronik, maka pemilih tersebut dapat dilayani apabila memiliki Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau instansi lain yang sejenis yang memiliki kewenangan untuk itu.

“Jadi dengan Suket itu diperbolehkan untuk memilih. Tapi statusnya akan masuk sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK),” tegas Suhardi mengutip Surat KPU RI kepada wartawan, Senin 01 April 2019.

Dijelaskannya, Surat KPU RI itu sendiri dikeluarkan paska keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 20/PUU-XII/2019, KPU RI akhirnya mengeluarkan Surat Tindaklanjut bagi para Ketua KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia, termasuk juga instruksi untuk melakukan sosialisasi dan pengumuman terkait dengan pengurusan pindah memilih yang dapat dilakukan sampai tujuh (7) hari sebelum hari pemungutan suara pukul 16.00 waktu setempat.

“Dan hanya mengakomodir pemilih dengan keadaan tertentu yaitu keadaan tidak terduga diluar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana, atau menjalankan tugas pada saat pemungutan suara,” jelasnya.

Menurutnya, apabila ada pemilih sesuai kriteria yang disebutkannya itu yang melaporkan untuk pindah memilih, maka didaftarkan dan dimasukan kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan diberikan formulir Model A5 serta disebar ke TPS yang tersedia.

KPU juga menurutnya akan melakukan pencermatan kembali pemilih DPTb yang telah mengurus kepindahannya sampai dengan tanggal 17 Maret 2019, meliputi pendistribusian ke TPS yang telah ada, Jumlah surat suara yang diterima dan kelengkapan elemen data serta kesesuaian pengisian dokumen A5 KPU dengan A4 KPU.

“Dalam hal masih terdapat pemilih DPTb yang terkonsentrasi sehingga tidak dapat disebar ke TPS yang telah ada, dapat dibentuk TPS tambahan dengan prinsip kehati-hatian dan memastikan setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia,” timpalnya. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update