-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu Loteng Imbau Semua Pihak, Hindari Pelanggaran Saat Masa Tenang

Sunday, April 14, 2019 | Sunday, April 14, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-04-14T07:30:53Z
Ketua Bawaslu Loteng, Abdul Hanan.

Lombok Tengah, Garda Asakota.-

Pemilu 17 April 2019 tinggal menghitung hari lagi. Hari ini, Minggu 14 April 2019, hari pertama dimulainya masa tenang. Memasuki masa tenang ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Abdul Hanan, menghimbau semua pihak untuk menghindari sejumlah potensi pelanggaran-pelanggaran yang biasanya dapat terjadi mulai hari tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara. 

Menurutnya, tindak pidana pemilu (Tipilu) sering terjadi pada tahapan masa tenang, pemungutan dan saat penghitungan itu diantaranya seperti, tindakan penyebaran politik uang atau money politic yaitu suatu tindakan berupa memberikan atau menjanjikan uang atau materi lainnya agar pemilih tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih calon tertentu. 

"Tindakan money pilitik ini dapat kita kenai ketentuan Pasal 515 UU Nomor 7/2017. Atau pasal 523 ayat (3)," ujar Abdul Hanan kepada wartawan media ini, Minggu 14 April 2019.

Begitupun menurutnya ketika ada orang yang memberikan suara lebih dari 1 kali dapat dikenai ketentuan Pasal 516 UU 7/2017. 

"Selain itu juga kepada seseorang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan dan atau menghalangi seseorang yang akan melakukan hak pilihnya atau melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan Kamtibmas dapat kita kenai pasal 531 UU 7/2017. Hal lain, terhadap masyarakat yang memiliki karyawan/pekerja agar memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan suaranya di TPS. Jika tidak maka terhadap majikan tersebut dapat kita kenai Pasal 498 UU 7/2017. Jika Menghilangkan hak pilih orang lain dapat kita kenai ketentuan pasal 510 UU 7/2017," jelasnya.

Sementara, terkait dengan seseorang yang sengaja melakukan kecurangan berkaitan perolehan suara, Bawaslu dapat mengenakan ketentuan pasal 532 UU 7/2017. Seseorang yang memilih lebih dari satu kali, menurut Hanan, juga dapat dikenai dengan ketentuan pasal 533 UU 7/2017.

"Disamping itu juga masih ada lagi beberapa larangan-larangan yang mengandung pidana pemilu dalam UU No.7 /2017. Dan hati-hati juga bagi penyelenggara pemilu yang melanggar larangan-larangan tersebut, maka terhadap yang bersangkutan, sanksinya dapat ditambah sepertiga dari ketentuan pidananya. Kami mengharapkan kerjasama segenap masyarakat agar membantu Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu 2019 ini dengan cara melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi," pungkasnya. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update