-->

Notification

×

Iklan

Warga di Kelurahan Baru Hasil Pemekaran Antusias Urus Data Kependudukan

Friday, March 1, 2019 | Friday, March 01, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-01T02:17:55Z
Hj. Mariamah Amir, SH.
Kota Bima, Garda Asakota.-

Dampak dari adanya pemekaran beberapa Kelurahan di Kota Bima memantik kesadaran warga masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan. Hal ini diakui oleh Kepala Disdukcapil Kota Bima, Hj. Mariamah, SH, kepada wartawan. "Di Kota Bima ini ada beberapa Kelurahan baru hasil pemekaran seperti Kelurahan Jatibaru dan Kelurahan Ule di Kecamatan Asakota, sehingga berimbas pada ramainya kantor Dinas Dukcapil dikunjungi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan seperti KTP, terutama untuk melakukan perubahan elemen data sesuai dengan alamat desa baru hasil pemekaran," ungkap Mariamah kepada Garda Asakota, Jumat (1/3).


Seperti yang terjadi hari ini, saking penuhnya masyarakat yang datang, membuat petugas pelayanan terlihat sibuk dan kelabakan. Padahal sebenarnya tidak ada pembatasan waktu bagi warga masyarakat di Kelurahan pemekaran untuk mengurus data kependudukannya. "Namun setelah kami interview beberapa warga Kenapa harus datang serentak seperti ini, padahal tidak ada pembatasan waktu. Warga mengaku ada informasi yang beredar bahwa hari ini batas terakhir pelayanan KTP bagi Kelurahan pemekaran, jika lewat dari hari ini maka pengurusan kependudukannya akan dikenakan denda Rp150 ribu. Jadi kami luruskan bahwa tidak ada pembatasan waktu dan pungutan administrasi pengurusan data kependudukan. Tapi memang harus di akui  hari-hari sebelumnya, tingkat kesadaran warga Kota Bima dalam mengurus data kependudukan ini cukup tinggi dan penuh antusias," akunya.

Mariamah menegaskan bahwa data kependudukan lama sebelum pemekaran pada prinsipnya akan ditarik oleh pemerintah kota seiring dengan adanya proses pergantian yang baru. "Karena tidak boleh ada double data kependudukan bagi warga Negara, makanya sekarang kita buatkan yang baru sesuai dengan perubahan nama Kelurahan dan Alhamdulillah sejak kita mulai pencetakan KTP tanggal 02-01-2019 sudah banyak warga masyarakat yang mencetak kependudukan baru. Angkanya saat ini sudah mencapai 6000 orang dari 7000 jumlah warga yang ada di beberapa Kelurahan hasil pemekaran," sebut mantan Kabag Hukum Pemkot Bima ini seraya mengakui bahwa selama melayani pencetakan kependudukan warga tidak ada kendala teknis yang dihadapi karena memang segala sesuatu yang berkaitan dengan infrastruktur pelayanan itu sudah disiapkan.

Ia menambahkan bahwa, selain pencetakan kartu kependudukan pihaknya juga saat ini sedang melayani Kartu Identitas Anak (KIA),  yang disyaratkan bagi anak-anak yang umurnya 0 tahun sampai dengan umur 17 tahun kurang 1 hari. "KIA adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun kurang 1 hari. KIA ini sebagai pengganti akta kelahiran yang lebih efektif karena mudah dibawa," pungkasnya. (GA. 212*)



×
Berita Terbaru Update