-->

Notification

×

Iklan

Sinarmas Finance Polisikan 14 Debitur Terkait Dugaan Kredit Macet

Friday, March 15, 2019 | Friday, March 15, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-15T09:18:26Z

Kanit Reskrim Polsek Rasbar Kota Bima, Dediansyah SE., dan Head Support PT SM, Buhermi, S.Sos.

Bima, Garda Asakota.-

PT Sinarmas Multifinance (SM) telah melaporkan empat belas (14) Debiturnya karena ditengarai mengalami kredit macet (wanprestasi), baik debiturnya yang ada di Bima maupun di Kabupaten Dompu, ke pihak Kepolisian Sektor Rasanae Barat. 

Ditengarai, kredit macet yang dilakukan oleh para debitur ini sudah berada pada tingkat paling parah, karena sudah beberapa kali pihak PT. Sinarmas Multifinance sudah melakukan peneguran dengan dikeluarkannya surat peringatan 1 dan 2  dalam bulan pertama dan bulan kedua, namun tidak juga di indahkan oleh pihak debitur. Hingga, sampai pada bulan ke 3 pihak PT. Sinarmas Multifinance melaporkan masalah tersebut ke pihak Kepolisian Polres Kota Bima melalui Polsek Rasana'e Barat Kota Bima.

Buhermi, S.Sos., selaku Head Support PT. Sinarmas Multifinance mengatakan bahwa laporan yang dimasukan pihaknya ini adalah bentuk keseriusan pihaknya dalam menjalankan aturan dalam perusahaan yang berdasarkan surat kesepakatan antara debitur dan perusahaan pemberi kredit dan Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).

"Dengan demikian kami sudah menjalankan tahapan-tahapan awal seperti memberi surat peringatan 1 dan 2 kepada pihak debitur yang mengalami kredit macet. Namun pihak debitur tidak mengindahkan surat peringatan kami. Dan saya merasa,  kuat dugaan kami bahwa pihak debitur ini tidak memiliki niat sama sekali untuk menunaikan kewajibannya," ungkapnya kepada wartawan media ini Jum'at 15 Maret 2019.

Setelah dikonfirmasi melalui Branch Manager PT. Sinarmas Multifinance Stevanus A Suharyanto, membenarkan adanya pihak Sinarmas melaporkan kepihak kepolisian terkait adanya debitur yang mengalami kredit macet dan sekarang pihaknya mengaku sedang mengumpulkan informasi dan data-data oleh tim suport terkait dugaan adanya debitur yang melakukan penggelapan beberapa unit kendaraan yang dijadikan sebagai barang bukti dan akan melaporkannya lagi ke pihak Kepolisian.

Pihak Kepolisian  Polsek Rasanae Barat  yang dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim, Dediansyah, SE., membenarkan adanya laporan dari pihak PT. SINARMAS MULTIFINANCE  Atas nama Buhermi, Sos dengan laporan pengaduan nomor : ADUAN/K/61/III/2019/Polres Bima Kota/Sek. Rasana'e barat tanggal 11 Maret 2019. 

"Dan sekarang kami akan melakukan tahap penyelidikan terkait dengan laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait guna menindaklanjuti laporannya," tandasnya. (GA. Yani*)
×
Berita Terbaru Update