-->

Notification

×

Iklan

Bawaslu NTB Imbau Tim Kampanye Taati Aturan

Tuesday, March 26, 2019 | Tuesday, March 26, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-03-26T06:15:37Z

Ketua Bawaslu NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag.,MH.

Mataram, Garda Asakota.-

Memasuki tahapan kampanye terbuka Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI seta Pemilu DPD dan Legislatif, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Muhammad Khuwailid, S.Ag.,MH., mengimbau kepada seluruh tim kampanye untuk menaati seluruh ketentuan yang diatur dalam ketentuan Undang-undang atau PKPU tentang Tata Cara Pelaksanaan Kampanye, Rapat Umum dan Iklan di media.

"Salah satu contoh aturan yang harus ditaati itu misalnya sebelum Calon melaksanakan kampanye atau Rapat Umum Terbuka harus menyelesaikan prosedur pengurusan STTP sesuai ketentuan yang ada," imbau pria kelahiran Darek Lombok Tengah ini kepada wartawan di Kantor Bawaslu NTB, Jalan Udayana Kota Mataram, Selasa 26 Maret 2019.

Pelaksanaan kampanye juga menurutnya dilarang melibatkan ASN, Aparatur Desa, atau pun pihak-pihak yang diatur sebagaimana ketentuan yang ada. "Ini menjadi penting guna menjaga kondusivitas pelaksanaan Pemilu yang berintegritas yang sudah disepakati bersama oleh seluruh peserta Pemilu," cetusnya.

Khuwailid juga mengimbau agar seluruh ASN dapat bersikap netral dan dapat menjadi ASN yang dapat bekerja secara profesional sebagaimana diatur dalam UU ASN. 

"Agar ASN kita tetap terjaga martabat dan kehormatannya sebagai ASN sebagaimana amanat UU. Dan terkait dengan netralitas ASN ini, rencananya Bawaslu NTB pada tanggal 28 Maret 2019, akan menggelar Rakor netralitas ASN dan melakukan penandatanganan dengan seluruh Pimpinan OPD untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan tahapan Pemilu 17 April 2019," timpalnya.

Dalam tahapan kampanye ini menurut Khuwailid, potensi kerawanan yang diidentifikasi pihaknya juga adalah pelibatan atau keterlibatan aparat desa dalam pelaksanaan kampanye. Makanya pihaknya juga mengimbau kepada aparat desa agar tidak melibatkan diri dan dilibatkan dalam pelaksanaan tahapan kampanye. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update