-->

Notification

×

Iklan

Solusi Redam Konflik, Lelang Tanah Bagusnya Dikelola dan Diserahkan ke Desa

Thursday, February 28, 2019 | Thursday, February 28, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-28T05:27:40Z
Ir. H. Suryadin HAR.


Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Awal tahun 2019 lalu DPRD Kabupaten Bima telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) tentang Sewa Tanah atau Aset Pemkab Bima. Hingga saat ini Pansus Aset ini sedang bekerja untuk mengklarifikasi keberadaan tanah aset Pemda, termasuk bagaimana mengidentifikasi pola penyewaan aset tanah, apa masalahnya dan bagaimana solusinya.

Selain melakukan klarifikasi langsung dengan dinas-dinas terkait. Belum lama ini, Pansus aset juga telah melakukan studi banding ke Malang karena dewan memandang Malang itu hampir mirip dengan sistem pemekarannya dengan Kabupaten Bima. Khusus pengaturan pelelangan tanah milik Pemdanya itu, kata dia, diserahkan ke desa dan sepenuhnya dikelola oleh desa. "Di Malang, desalah yang mengatur proses pelelangannya sehingga kemudian akan pola bagi hasil. Keinginan Pansus kebijakan seperti itu yang kita ingin terapkan di Kabupaten Bima supaya masalah tanah ini tidak terus menjadi konflik," ungkap Wakil Ketua Pansus Ir. H. Suryadin HAR, kepada wartawan Kamis (28/2).

Pada prinsipnya semua pihak harus menghindari konflik-konflik persoalan tanah. Untuk bisa jadi cara pengelolaan aset tanah di Malang itu menjadi solusi terbaik diterapkan di Kabupaten Bima. "Bagus diserahkan ke desa masing-masing yang mengatur proses pelelangan nya. Supaya beban dan cakupan tugas dari Pemda itu tidak terlalu besar, jadi kalau nanti diserahkan pengelolaannya di desa maka urusan pelelangan tanah Itu kembali kepada tanggung jawab desa. Dan bisa langsung diketahui siapa yang dapat lelang dari orang-orang di desa tersebut. Apalagi dalam salah satu poin Peraturan Bupati itu disebutkan bahwa adanya proritas penguasaan tanah lelang itu oleh warga setempat," tuturnya.

Sementara yang berkaitan dengan proses  penyerahan aset dari kabupaten induk ke kota pemekaran pada prinsipnya menurut Suryadin dilakukan secara bertahap. Hal itulah yang sudah dilakukan oleh Pemkab Bima terhadap Pemerintah Kota Bima sesuai amanat undang-undang nomor 13 tahun 2003. "Salah satu poin dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Kabupaten induk menyerahkan aset demi kelancaran tugas-tugas pemerintah kota," katanya.

Menindaklanjuti amanat undang-undang itu Pemerintah Kabupaten sejak tahun 2003  sudah menyerahkan sebagian aset baik aset bergerak seperti kendaraan, aset pegawai maupun aset tanah serta aset gedung pemerintahan. Jadi kewajiban Kabupaten Bima untuk menyerahkan aset ke Kota Bima itu sudah dilakukan meskipun baru sebagiannya, karena memang amanat uu itu demi kelancaran tugas pemerintah kota.  "Namun di satu sisi, harus diakui adanya perbedaan persepsi antara Kabupaten dan Kota Bima. Dalam pandangan Pemkot Bima aset itu harus diserahkan sepenuhnya dalam kurun waktu selama 1 tahun pasca pemekaran, sementara Kabupaten memahami penyerahan aset demi kelancaran Pemerintah Kota. Jadi untuk menyatukan perbedaan pemahaman ini perlu diadakannya duduk satu meja antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota Bima," pungkasnya menyarankan. (GA. 212*)

×
Berita Terbaru Update