-->

Notification

×

Iklan

DKP Kobi Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Kelautan dan Perikanan

Thursday, February 14, 2019 | Thursday, February 14, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-14T10:24:17Z

Kota Bima, Garda Asakota.- 

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bima mengadakan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Kelautan dan Perikanan dalam meningkatkan tumbuh kembang pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan menuju kesejahteraan masyarakat pesisir. Kepala Dinas Perikananan dan Kelautan Kota Bima, Ir. Hj. St. Jaenab, menyebutkan bahwa potensi perikanan yang dikembangkan melalui sektor kelautan dan perikananan yakni usaha tangkap, budidaya air payau dan budidaya air tawar.

Tak hanya itu sebutnya, tujuan sosialisasi tersebut semata-mata bagaimana memanfaatkan potensi laut dan ikan. Yang nantinya memiliki daya saing di berbagai kalangan. Karena potensi khususnya di perairan di wilayah Kota Bima sangat memungkinkan untuk kesejahteraan bagi para nelayan. "Tujuan sosialisasi peraturan perundang undangan tersebut bagaimana meningkatkan pemahaman serta kesadaran aparatur juga masyarakat, terutama masyarakat pesisir berkaitan dengan undang-undang yang mengatur kelautan dan perikanan. Supaya pengelola perikanan, budidaya, nelayan tidak berbuat salah," ungkapnya.

Pihaknya mengundang 50 orang eserta yang mengikuti sosialisasi ini terdiri dari kelompok-kelompok nelayan, pengolah, pokmaswas maupun pembudidaya di Kota Bima. Dia berharap dengan adanya sosialisasi ini peserta dapat mengambil hikmahnya dalam mengelola potensi kelautan dan perikanan di wilayah pesisir menuju masyarakat yang sejahtera.


Di tempat yang sama, Asisten II Setda Kota Bima, Drs.H. Alwi Yasin, M.AP, sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan perikanan dan kelautan menyampaikan bahwa Kota Bima memiliki garis pantai yang cukup panjang dengan potensi sumber daya kelautan dan perikanan yang beragam. Namun sayangnya, kata dia, potensi itu masih belum dikelola dan dimanfaatkan secara optimal. "Bahkan masih ada sebahagian besar masyarakat belum benar-benar merasakan manfaat ekonomi yang diberikan oleh potensi sumber daya yang ada di kawasan pengelolaan secara penuh," sebutnya.

Disamping itu sebutnya kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh masyarakat luas juga mulai mengancam keberadaan dan kelestarian sumberdaya kelautan dan perikanan yang ada di pesisir teluk Bima. "Kita ambil contoh kecil, rusaknya terumbu karang di kawasan Kolo akibat aktifitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan. Sehingga diperlukan upaya-upaya untuk mencegah agar dampak dari kerusakan tersebut tidak semakin luas," tegasnya.

Jadi untuk dapat melaksanakan hal tersebut, lanjut Alwi, harus ada upaya pembinaan dan inventarisasi permasalahan dipesisir wilayah Kota Bima. Artinya sangat perlu untuk dilaksanakan, agar para pelaku pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan mampu menyadari sumber masalah dan gambaran solusi yang dapat dilaksanakan untuk mencegah meluasnya dampak kerusakan.

Sosialisasi ini sebutnya, merupakan salah satu upaya untuk menfasilitasi dan membina masyarakat maupun stakeholders untuk mengetahui dasar-dasar hukum dan bidang pengelolaan sumber daya kelautan  perikanan, sekaligus sebagai wadah silaturahim antar stakeholders guna berbagi pengalaman dan pengetahuan.

Untu itu, dia berharap pada seluruh peserta sosialisasi yang hadir saat ini agar dapat menyimak materi dengan penuh perhatian untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Karena bila tidak maka upaya pemerintahan mengsejahterakan masyarakat pesisir akan sulit. "Manfaatkan pertemuan ini dengan baik, supaya perairan kelautan dikota bima dapat terjaga tanpa ada kerusakan dari tangan orang tak bertanggung jawab." harapnya sembari meminta peserta sosialisasi tetap semangat dalam menjaga pelestarian kelautan dan perikanan di Kota Bima. (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update