-->

Notification

×

Iklan

Disaksikan Staf Ahli Kemenaker RI, Bupati Bima Resmikan Penggunaan Gedung LTSA-PPPMI

Wednesday, February 20, 2019 | Wednesday, February 20, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-02-20T11:34:39Z
Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Rabu (20/2), meninjau suasana kantor LTSA PPPMI Kabupaten Bima. Saat itu, Bupati didampingi Staf Ahli Kementrian Tenaga Kerja RI, Irianto Simbolon, SE, MM, Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan dan Layanan Publik, Ir. H. Suwahip, MT, dan Kepala BNP2TKI Pusat, Hariadi Agah, S.Ip.

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Gedung Layanan Terpadu Satu Atap-Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PPPMI) ) yang berlokasi di Jalan Satria Nomor 4 Raba-Kota Bima, diresmikan oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, Rabu (20/2). Acara peresmian kantor LTSA PPPMI satu-satunya di pulau Sumbawa ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Pejabat Kementerian Pusat,  Staf Ahli Kementrian Tenaga Kerja RI, Irianto Simbolon, SE, MM, Staf Ahli Gubernur NTB Bidang Pemerintahan dan Layanan Publik, Ir. H. Suwahip, MT, Kepala BNP2TKI Pusat, Hariadi Agah, S.Ip, para Asisten, Kabag, Staf Ahli, Kepala OPD, dan Kepala Dinas Disnakertrans, H. Nasrullah Arsyad, S. Sos,  beserta jajarannya sepertin Sekretaris Disnaiertrans, Fatahullah, S.Pd, dan Kabid Penta, Irfan, S. Sos.


Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, bersama Staf Ahli Kementrian Tenaga Kerja RI, Irianto Simbolon, SE, MM


Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima, H. Nasrullah Arsyad, S. Sos.


Menurut Bupati, LTSA PPMI merupakan salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun pemkab memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan kewenangan SKPD masing-masing sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pembentukan LTSA untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu sinergitas sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan,
Berdasarkan pasal 38 UU Nomor 18 Tahun 2017 disebutkan pelayanan penempatan PPMI dilakukan pemerintah pusat dan pemda secara terkordinasi dan terintegrasi. Dalam memberikan pelayanan penempatan dan perlindungan tersebut, pemda membentuk LTSA .

Bupati berharap dengan diresmikannya gedung LTSA-PPPMI ini dapat mewujudkan sistem pelayanan terpadu, transparan dan akuntabel dalam tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia. "Dan InsyaAllah, kami ingin meningkatkan pelayanan yang mudah, murah, aman, berkualitas dan cepat dalam rangka penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia," tegasnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bima, H. Nasrullah Arsyad, S.Sos, juga menyebutkan bahwa keberadaan LTSA PPMII ini merupakan salah satu program perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan TKI dalam upaya pelayanan kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan kepada pekerja migran secara cepat, murah, mudah, transparan, pasti dan terukur sesuai dengan yang diamanatkan dalam  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Oleh karena itu, kata Mantan Kabag Kesrasos ini, pembentukan LTSA bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan khususnya pelayanan penempatan pekerja migran Indonesia. Karena itu sinergitas sangatlah penting guna menghapus ego sektoral dalam hal pemberian pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Adapun jenis pelayanan yang diberikan diantaranya memberikan informasi layanan terhadap warga masyarakat/tenaga migran yang ingin melakukan pencari kerja di Luar Negeri, pembuatan paspor bagi masyarakat maupun migran yang ingin melakukan pekerjaan di Luar Negeri, Pelayanan SKCK dan sidik jari dan perlengkapan lainnya yang berkaitan dengan kepengurusan pekerjaan yang mencari kerja keluar negeri.

Pada kesempatan itu, mantan Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima menjelaskan lebih rinci jumlah pencari kerja dari tahun ke tahun. Tahun 2016, sebutnya jumlah tenaga kerja mencapai 1.445 pencari kerja dan yang sudah diberangkatkan/ditempatkan  mencapai 979 pencari kerja. Pada tahun 2017 jumlah pencari kerja sebesar 1.936 pencaker dan yang sudah ditempatkan mencapai 1.850 pencaker. Sementara itu pada tahun 2018  jumlah pencari kerja sebanyak 2.715 orang sedangkan oencaker yang ditempatkan sebanyal 2.208 orang dengan Negara tujuan Saudi Arabiah, Malaysia, Brunei Darusalam, Taiwan, Singapura dan Hongkong.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala BNP2TKI Pusat, Hariadi Agah, S.Ip, bahwasnya dengan diresmikannya penggunaan gedung LTSA-PPPMI ini sebagai wujud implementasi salah satu perintah Presiden RI Ir. H. Joko Widodo agar pemerinta dapat memberikan kemudahan dan kepastian serta keamanan dalam proses pelayanan, penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bima.

Berdasarkan data penempatan tahun 2018 yang diproses di Provinsi NTB TKI yang berangkat keluar negeri sebesar 20. 030 orang, sedangkan TKI yang berasal dari Kabupaten Bima sebanyak 191 orang. Sedangkan bila dilihat dari data SISKOTKLN semenjak tahun 2018 Kabupaten Bima telah mengirim tenaga kerja mencapai 1.360 orang dimana dari jumlah tersebut sebanyak 50 porsen berasal dari kaum perempuan dengan Negara tetinggi Malaysia dan Taiwan.

Dengan adanya LTSA P2TKI ini, kata Hariadi, pemerintah membuktikan kehadiranya dalam melayani masyarakat, sehingga kita dituntut untuk benar-benar melakukan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada saudara kita yang akan bekerja keluar negeri. Khusus ditahun 2019 ini sudah ada 6 (ena) LTSA-PPPMI yang sudah diresmikan; salah satunya LTSA-PPPMI yang berada di wilayah Kabupaten Bima ini sehingga dengan diresmikanya pembangunan gedung LTSA-PPPMII kedepanya dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun tenaga kerja imigran yang ingin melakukan kerja di Luar Negeri.

Irianto: Peresmian LTSA-PPPMI Merupakan Prestasi yang Luar Biasa

Sementara, Staf Ahli Kementerian Ketenagakerjaan, Irianto Simbolon, SE, MM, pada momentum peresmian LTSA-PPPMI menegaskan bahwa dengan diresmikannya pembangunan gedung LTSA-PPMII ini merupakan salah satu prestasi yang luas biasa bagi Pemerintah Kabupaten Bima dalam rangka memberikan pelayanan terhadap warga masyarakat maupun para imigran yang ingin melakukan pencari kerja keluar negeri, sehingga dengan pelayanan tersebut maka para TKI nantinya tidak akan mengalami kesulitan selama di luar negeri dalam mencari pekerjaan.

Dengan terbentuknya LTSA-PPPMI di Kabupaten Bima ini, lanjutnya maka pekerjaan sebenarnya baru saja dimulai dan masih banyak tantangan kedepan yang harus dihadapi guna merealisasikan kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan kepada pekerja migrant Indonesia dan anggota keluarganya sejak sebelum bekerja, masa bekerja dan setelah kembalinya bekerja. Oleh karena itu, komitmen pemerintah tidak hanya untuk melindungi hak-hak para pekerja migran," tegasnya.

Samapai saat ini, diakuinya sudah terbentuk total 31 LTSA di Indonesia yang terbentuk dalam kurun waktu tahun 2015-2018. Tahun 2018 sudah dibentuk 9 lokasi LTSA dimana telah melengkapi 5 LTSA yang telah berjalan di Provinsi NTB yaitu Loteng, Lobar, Lotim, Kabupaten Sumbawa dan KabupatenBima sebagai lokasi LTSA ke-6. "Sekali lagi saya atas nama pemerintah pusat menyampaikan ucapan selamat kepada pemerintah Kabupaten Bima dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada pekerja migran yang cepat, mudah, transparan, pasti dan terjangkau," harapnya. (GA. 212*)



×
Berita Terbaru Update