-->

Notification

×

Iklan

Wakil Bupati Bima Larang ASN Merokok di Ruangan dan Tempat Kerja

Tuesday, January 22, 2019 | Tuesday, January 22, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-22T04:49:09Z
Wakil Bupati Bima, DMN

Kabupaten Bima, Garda Asakota.-

Ada hal menarik yang menjadi perhatian bagi seluruh ASN yang bekerja di lingkup Setda maupun di intansi pemerintah daerah Kabupaten Bima. Saat apel pagi lingkup pemerintah Kabupaten Bima, Selasa (22/1), Wakil Bupati Bima, Dahlan M. Noer (DMN) melarang pegawai merokok di ruang dan tempat kerja karena dinilainya selain karena alasan kesehatan, merokok juga dapat menganggu orang-orang sekitar.

Menurutnya, bila dilihat dari aspek  kesehatan, merokok mengandung 4000 zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan seperti nikotin yang bersifat adiktif dan tar yang bersifat karsinogenik. Selain itu, kata dia, ada 25 jenis penyakit yang ditimbulkan karena kebiasaan merokok seperti enfisema, kanker paru, bronchitis dan sebagainya. Dampak lainnya adalah terjadinya penyakit jantung koroner serta peningkatan kolesterol darah. "Sedangkan dari aspek sosial, merokok mempengaruhi lingkungan sekitar, orang lain dan keluarga dekat. Seorang yang bukan perokok bila terus menerus terkena asap rokok dapat menderita resiko kesehatan yang sama dengan perokok," jelasnya.

Oleh karna itu, katanya, dengan bahayanya yang ditimbulkan akibat kita merokok ini,  selaku kepala daerah DMN berharap kepada seluruh ASN agar dapat membiasakan diri untuk tidak merokok di ruang maupun tempat. “Kalaupun ASN yang ingin merokok pemerintah daerah sudah menyediakan tempat untuk merokok, seperti di halaman terbuka  maupun tempat-tempat yang telah disediakan," katanya seraya meminta seluruh ASN agar dalam melaksanakan tugas dengan baik dan benar. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update