-->

Notification

×

Iklan

Tertinggi Nilai, Peserta dari Formasi Guru Ini Justru Tak Lulus CPNSD 2018

Friday, January 4, 2019 | Friday, January 04, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-04T03:50:26Z
Ustadz Iswadin, S. Pdi.

Kota Bima, Garda Asakota.-

Seorang warga mempertanyakan aturan perekrutan ASN yang mensyaratkan point 100 secara otomatis bagi peserta tes CPNSD tahun 2018 khusus dari kalangan guru yang memiliki Sertifikasi Pendidik berdasarkan Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016. Begitu "sakti' nya aturan ini, ada peserta yang disinyalir kelulusannya berada di urutan ke tiga saat tes CPNSD, tapi karena mengantongi sertifikasi pendidik, nilainya langsung terdongkrak ke urutan pertama dan akhirnya dinyatakan lulus. Sementara peserta lain yang sebelumnya berada di posisi tertinggi, justru harus gigit jari lantaran tidak ada Sertifikasi Pendidik. "Hebat memang aturannya, yang punya sertifikat pendidik langsung lulus, sepintar apapun orang tetap dikalahkan oleh peserta yang punya sertifikat. Aturan ini sangat mengecewakan," ungkap Ustadz Iswadin, kerabat dari salah satu peserta formasi guru CPNSD Kota Bima, Jumat (4/1).

Pihaknya mengaku kecewa, pasalnya tidak ada informasi resmi dari panitia terkait dengan aturan ini sebelumnya. "Sebenarnya maunya kami BKPSDM Kota Bima harusnya menyampaikan aturan ini sebelum tes SKB-nya supaya semua peserta tidak kaget," cetusnya singkat seraya mengungkapkan bahwa meski kerabatnya itu belum beruntung dalam tes CPNSD 2018, namun pihaknya dapat menerima dan ikhlas. "Kami tetap ikhlas dan sabar," pungkasnya.

Kepala BKPSDM Kota Bima, Drs. H. Supratman, M.AP, yang dikonfirmasi wartawan, mengakui adanya nilai bonus 100 bagi calon peserta guru yang memiliki sertifikasi pendidik. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Permenpan 36 tahun 2018,  bahwa pendaftar formasi umum jabatan guru yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Mendiknas atau Kementerian Agama yang bersangkutan diberikan nilai penuh yaitu 100. "Berdasarkan aturan dari Panselnas itu, tugas daerah hanya memverifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen sertifikat tersebut. Dan yang menentukan kelulusan adalah Panselnas, daerah hanya melanjutkan pengumuman saja," tegas Supra. (GA. 212*)






×
Berita Terbaru Update