-->

Notification

×

Iklan

Pemuda dan Masyarakat Lendang Luar Desak Pemerintah Cabut Izin PT IZW

Monday, January 28, 2019 | Monday, January 28, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-28T12:36:35Z
Suasana aksi pemuda dan masyarakat Lendang Luar di Kantor DPRD NTB, Senin 28 Januari 2019.


Mataram, Garda Asakota.-

Kehidupan masyarakat Dusun Lendang Luar Desa Malaka Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara yang sebelumnya hidup dalam suasana damai dengan aktivitas keseharian sebagai petani dan berkebun di areal kawasan seluas 131 hektar yang ada di wilayah dusun tempat tinggal mereka, tiba-tiba harus terusik dengan hadirnya sebuah perusahaan besar bernama PT IZW yang datang mengelola kawasan tersebut dengan membangun villa-villa.

Menurut Lukman, salah seorang Koordinator Lapangan (Korlap) aksi Persatuan Pemuda dan Masyarakat Lendang Luar, saat menggelar aksi demonstrasi di kantor DPRD NTB pada Senin 28 Januari 2019, PT IZW hadir mengelola kawasan seluas 131 hektar di wilayah mereka sejak tahun 2018 lalu. Mereka hadir membawa material dan membangun sejumlah villa. 

"Mereka mengaku telah mengantongi izin prinsip, izin Amdal, izin sarana dan prasarana serta izin kelayakan lingkungan hidup dari Dinas Kehutanan Provinsi NTB. Parahnya, disamping mereka menguasai kawasan, mereka juga melarang warga berkebun dan bertani dikawasan yang sudah sejak dulu dijadikan sebagai warga sebagai tempat mencari makan. Hal ini sangat mengiris hati kami," ujar Lukman.

Perusahaan tersebut, kata Lukman, tidak hanya melarang warga bertani dan berkebun dikawasan itu, tapi yang lebih keras lagi, kata Lukman, mereka memasang portal bahkan tidak segan-segan mempolisikan warga sekitar yang bersikeras mencari makan didalam kawasan tersebut. 

"Ditengah kondisi ekonomi yang sangat sulit akibat gempa. Tambah lagi diperparah dengan kondisi sulit seperti ini serta acuh tak acuhnya para pemimpin mulai dari dusun hingga ke level atas, membuat keadaan kami makin parah," keluh Lukman yang datang dengan ratusan masyarakat Lendang Luar.

Mereka pun berharap agar lembaga DPRD NTB dapat membantu masyarakat Lendang Luar agar bisa mencabut kembali seluruh izin yang diberikan kepada PT IZW agar masyarakat Lendang Luar dapat beraktivitas normal kembali mencari penghidupan dikawasan yang mereka manfaatkan secara turun temurun.

"Kami meminta kepada Dewan untuk ikut memperjuangkan hak rakyat sampai ke Pemerintahan Provinsi NTB. Meminta Dinas Kehutanan Provinsi NTB mencabut seluruh izin PT. Ira Zhafran Wisata (IZW) terhadap lahan seluas 131 hektar di Dusun Ledang Luar. Meminta Gubernur NTB untuk menindak tegas oknum Dinas Kehutanan Provinsi NTB yang menerbitkan izin tanpa memperhatikan rakyat, dan  Meminta kepada pemerintah agar mencabut izin PT. IZW dan mengembalikan hak kelola kepada masyarakat atas tanah seluas 131 hektar tersebut yang sebelumnya sudah dimanfaatkan warga sejak puluhan tahun lalu demi kelangsungan hidup warga," tegas Lukman.


Karena hujan yang begitu deras, Sekretariat DPRD (Setwan) memfasilitasi aksi warga ini agar dilanjutkan di lobby utama Gedung Dewan. Setwan juga memfasilitasi penerimaan aksi warga ini dengan Angota Dewan dari Komisi II Bidang Perekonomian. Aksi warga ini diterima oleh Politisi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan TGH. Hazmi Hamzar bersama Ir. H. Busrah Hasan dari Fraksi Partai Golongan Karya didampingi Kepala Bagian Umum dan Hubungan Masyarakat Setwan NTB. 

“Aspirasinya kami terima, untuk hal ini kami akan libatkan semua Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara Juga,“ janji TGH. Hazmi Hamzar yang diamini Ir. H. Busrah Hasan. Massa ini akhirnya membubarkan diri setelah mendapat kepastian bahwa aspirasinya akan diperjuangkan oleh Anggota Dewan. (GA. Ese*)
×
Berita Terbaru Update