-->

Notification

×

Iklan

Kepala LP Bima Akui Sirajuddin AP Pernah Dihukum Fisik

Friday, January 11, 2019 | Friday, January 11, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-11T02:13:11Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bima, H. A. Halid, mengakui bahwa Drs. Sirajuddin AP,  MM, pernah menjalani hukuman fisik di LP Bima. "Seingat saya, dulu pernah masuk ke dalam (LP, red), cuman kapan tahunnya saya nggak ingat lagi, lupa-lupa ingat," ungkap Kepala LP Bima kepada Garda Asakota, Jumat (11/1).

Kejadian itu diakuinya saat ia menjabat sebagai Kepala Keamanan LP Bima. Hanya saja, kata dia, dirinya sudah tidak mengingat lagi apakah status penahanan Sirajuddin AP saat itu setelah mendapatkan vonis atau sedang dalam proses perkara baru dia keluar atau tidak. "Tapi yang pasti pernah masuk, untuk lebih jelasnya nanti saya cek dulu berkas-berkasnya karena waktu banjir kantor kami masuk air dan berkasnya terbawa banjir bandang 2016 lalu," kata Halid.

Sementara itu, Sirajuddin AP yang dimintai tanggapannya, Jumat pagi (11/1) mengakui Pengadilan saat itu (sekitara tahun 2003-2003, red) menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap dirinya dalam kasus pajak Galian C. "Saya di tahan selama 20 hari sebelum vonis dan saya tidak pernah menjalani hukuman badan setelah vonis keluar, karena hanya hukuman percobaan," aku Sirajuddi AP.

Karena mendapatkan hukuman percobaan, kata pria yang saat ini menjabat Kepala DPMDes Kabupaten Bima, setelah divonis dirinya tidak mendapatkan hukuman badan. "Saya hanya diminta untuk kembalikan uang yang belum tertagih pada LKMD saat itu," pungkasnya singkat seraya mengungkapkan bahwa dirinya sudah tidak ingat lagi berapa total hukuman percobaan yang diterima karena pihaknya tidak pernah menerima salisan putusannya.

Status sejumlah Aparatur sipil negara (ASN) mantan narapidana kasus korupsi saat ini menjadi perbincangan hangat pasca keluarnya aturan pemecatan terhadap mereka terutama SKB tiga menteri serta  implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017.

Perbincangan hangat juga terjadi di Kabupaten Bima. Pasalnya, hingga saat ini Pemkab Bima dibawah Kepemimpinan Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, dan Drs. H. Dahlan M Noer, belum mengambil sikap tegas terhadap keberadaan para mantan Napi yang diributkan masih memegang jabatan strategis. Jangankan dipecat, dicopot saja dari jabatannya belum ada tindakan tegas dari Bupati. (GA. 212*)


×
Berita Terbaru Update