-->

Notification

×

Iklan

DPD KNPI Versi Muhsin Dilantik, Hj. Muthmainnah Sebut KNPI Kobi Hanya Satu

Monday, January 21, 2019 | Monday, January 21, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-21T12:40:54Z

Kota Bima, Garda Asakota.-

Pelantikan dua organ Kepemimpinan dalam tubuh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DPD II Kota Bima, tentu saat ini menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bima khususnya di kalangan Pemuda. Namun yang pasti, di satu sisi keberadaan dualisme Kepengurusan KNPI saat ini membuat masyarakat bingung. Pertanyaannya DPD KNPI manakah yang patut diakui oleh masyarakat Kota Bima?.

Ketua DPD KNPI Kota Bima, Muhsin Yusuf, SH, yang baru saja dilantik secara resmi oleh Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I KNPI Provinsi NTB, Lalu Athari Fath Salim SE, di Gedung Seni dan Budaya Kota Bima, Senin (21/01), mengakui pihaknya berani dilantik karena memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas. "Bahkan saat ini kami telah mengantongi keputusan Kementerian Hukum dan HAM," ujarnya. Sebelum kepengurusannya dilantik, dirinya telah terpilih sebagai Ketua DPD KNPI Kota Bima di arena Musda beberapa waktu lalu.

Muhsin menuding DPD KNPI Kota Bima yang  dipimpin orang lain itu ilegal karena dianggapnya tidak memiliki keputusan hukum yang kuat. "Justru keberadaan kamilah saat ini secara hukum itu legal dan diakui Negera. Dan ini pastinya sesuai SK dari Menkum HAM.” tegasnya.

Sementara itu, di tempat yang berbeda, Ketua DPD KNPI Kota Bima, Hj. Muthmainnah, yang lebih awal dilantik di Gedung Convetional Hall Paruga Nae Kota Bima justru mengklaim bahwa DPD KNPI itu hanya satu. Ia menegaskan bahwa, jika saja ada yang mengaku memiliki Keputusan Menkum HAM silahkan saja, namun yang pasti organisasi yang dipimpinnya saat ini juga memiliki keputusan yang sama yakni keputusan dari Menkum HAM. “Jika mereka memiliki SK dari Menkum HAM, pasti kami juga punya SK dari Menkum HAM," tegas Srikandi DPRD Kobi yang juga Ketua Partai Nasdem Kota Bima ini.

Diakuinya, saat ini pihaknya memegang SK Kepengurusan dengan nama Dewan Komite Nasional Pemuda Indonesia. Sedangkan SK KNPI versi lain adalah Dewan Perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia. "Bukan SK Dewan Komite Nasional, ingat itu," ucapnya. "Coba dicermati secara seksama, dari judulnya saja sudah berbeda jauh. Organisasi yang kami pimpin saat ini merupakan turunan dari Pusat yang berdiri sejak tahun 1973, tentu kepastian hukum organisasi yang kami pimpin saat ini sangat legal alias benar adanya. Jadi, sekali lagi saya tegaskan bahwa, organisasi yang saat ini saya pegang adalah organisasi yang sudah legal dari Pusat hingga Daerah," tandasnya (GA. 355*)
×
Berita Terbaru Update