-->

Notification

×

Iklan

APK Caleg Perorangan Marak, Bawaslu Kota Bima Disorot

Monday, January 14, 2019 | Monday, January 14, 2019 WIB | 0 Views Last Updated 2019-01-14T03:20:22Z
Asrul Sani, SE
Kota Bima, Garda Asakota.-

Penyelenggara Pemilu sebagai wadah resmi Pemerintah yang diberi kepercayaan untuk menjadi leadership legal menjaring putra-putri terbaik bangsa melalui tahapan resmi yang bernama Pemilihan Umum baik Pemilu Presiden, Pemilu DPR RI, DPRD 1, DPRD 2 dan DPD tentunya hadir dengan berbagai macam ketentuan dan aturan yang terhimpun dalam yang namanya PKPU (Peraturan Komisi  Pemilihan Umum), salah satu nya adalah aturan tentang larangan Caleg tidak dibolehkan memasang atribut sosilisasi atau kampanye perorangan.

Tetapi nampaknya aturan PKPU ini hanya dinilai sebagai sebuah aturan di atas kertas semata tanpa di dukung oleh aksi nyata wadah penyelenggara Pemilu untuk memantau sekaligus menertibkan atribut atribut caleg yang tak paham aturan seperti yang terjadi di Kota Bima, di mana di berbagai sudut wilayah kecamatan masih banyak di jumpai bertebarannya APK Caleg perorangan sementara di satu sisi pihak penyelenggara Pemilu terkesan diam tak bergeming.bLalu apa sebenarnya tujuan dari di bentuknya wadah penyelenggara Pemilu?

Menjawab hal tersebut Bawaslu Kota Bima melalui Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi, Asrul Sani, SE, menjelaskan bahwa pihaknya sebenarnya telah mengeluarkan surat teguran kepada semua partai peserta Pemilu agar kiranya dapat menertibkan APK Calegnya yang tidak sesuai atau tidak mengikuti aturan perundang undangan yang berlaku. Dan bahkan pihak Bawaslu pun telah bersurat kepada Sat Pol PP untuk bersama-sama kami turun menertibkan APK tersebut. "Sudah sering kami menegur tentang hal tersebut, tapi sepertinya setiap kali diberi teguran tetap saja ngeyel alias bandel karena saya yakin bahwa sesungguhnya Partai ataupun Caleg itu bukan tidak paham aturan tetapi memang benar-benar bandel," cetusnya. Bawaslu berjanji secepatnya dalam minggu-minggu ini akan turun menertibkan APK-APK tersebut dengan melibatkan semua unsur yang ada mulai dari KPU, Bawaslu, Panwaslu, dan Sat Pol PP. (GA. 003*)
×
Berita Terbaru Update