Bima, Garda Asakota.-
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Bima, drg H Ihsan MPH., mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 03 Desember
2018 yang isinya adalah himbauan bagi seluruh pejabat struktural, Komite Medis,
Komite Keperawatan, Kepala Instansi dan atau Kepala Ruangan dan seluruh
karyawan RSUD Bima agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa terbilang
tanggal 03 Desember 2018, RUSD Bima tidak lagi menerima pelayanan bagi pasien
yang menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Keluarnya surat edaran dari Dirut
RSUD Bima ini didasari oleh karena hingga November 2018, BLUD RSUD Bima telah
menggelontorkan dana sebesar Rp1 Milyar untuk membantu melayani pasien dengan
modal SKTM ini sementara anggaran yang disupply oleh Pemkab Bima hanya sebesar
Rp400 juta saja.
“Sementara dana yang dikucurkan dari
APBD Kabupaten Bima 2018 hanya sebesar Rp400 juta. Tentu saja total dana sebesar
Rp400 juta itu tidak mencukupi untuk melanjutkan pelayanan bagi pasien SKTM.
Bahkan hingga akhir November 2018, RSUD Bima sudah mengeluarkan dana sebesar
Rp1 Milyar untuk membantu pelayanan pasien SKTM ini,” ujar Humas RSUD Bima, Hj Nuraeni
S Kep., kepada wartawan media ini yang menghubunginya, Selasa 18 Desember 2018.
Terang saja, lahirnya Surat Edaran
Dirut BLUD ini menuai reaksi dari sejumlah pihak termasuk Wakil Bupati Bima,
Drs H Dahlan HMN, juga mengaku prihatin dengan keluarnya edaran dari Direktur
BLUD RSUD Kabupaten Bima tersebut.
“Surat itu setelah saya cermati isinya
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang mewajibkan Rumah Sakit
untuk memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin. Khususnya UU
tentang Kesehatan,” kata Dahlan kepada wartawan yang menemuinya di Hotel
Santika Kota Mataram beberapa waktu lalu.
Pihaknya menegaskan akan memanggil
Dirut RSUD Bima untuk memberikan penjelasan terhadap dirinya menyangkut
keluarnya edaran yang dianggap meresahkan masyarakat Kabupaten Bima tersebut.
“Insha Alloh dalam waktu dekat ini
Dirut RSUD Bima itu akan saya panggil segera untuk memberikan penjelasan
langsung terkait keluarnya surat edaran ini. Saya juga heran dengan sikap Dirut
ini yang beberapa kali saya telpon tidak pernah mengangkat telpon saya,” keluh
Wabup Dahlan.
Pihaknya mengaku telah mengikat MoU
dengan sejumlah pihak untuk lebih memprioritaskan aspek pelayanan kesehatan di
Kabupaten Bima. Namun dalam kenyataannya, antara dirinya dengan birokrat yang
ada di bawah tidak ada saling kesepahaman antara satu dengan yang lain.
“Memang ini ada suatu sikap yang
tidak taat terhadap asas loyalitas kepada pimpinan. Saya akui itu, akan tetapi
solusi terbaiknya itu nanti Dirut RSUD itu nanti akan saya panggil dan minta
penjelasannya,” pungkas Dahlan. (GA. 003/211*).
Baca Juga Berita Terkait :