Kabupaten Bima, Garda Asakota.-
Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd, menyerahkan bendera merah putih dan lambang pataka kepada Wakil Bupati Bima, Dahlan M. Noer di kantor Bupati Bima, Senin (10/12). Bendera dan Lambang Pataka ini rencananya akan diarak keliling dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun NTB ke-60 yang jatuh tanggal 17 Desember 2018. "Bendera merah putih dan kirab Pataka lambang Daerah Nusa Tengara Barat diarak keliling ke Kabupaten dan Kota yang berada di Daerah NTB," ungkap Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer, usai menerima bendera merah putih dan lambang pataka tersebut.
Menurutnya, kirab bendera pataka ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Provinsi Nusa Tenggara Barat ke-60. Bendera lambang pataka akan diarak oleh pasukan Satuan Polisi Pamong Praja setiap Kabupaten/Kota se-NTB hingga pada akhirnya diserahkan kembali kepada Gubernur NTB pada hari Peringatan HUT NTB pada tanggal 17 Desember 2018.
Acara serah terima ditutup dengan penandatanganan berita acara penyerahan oleh Wakil Gubernur NTB dan Wakil Bupati. Pasukan Pol PP Kabupaten Bima selanjutnya akan mengarak bendera menuju Kota Bima. "Saya selaku kepala daerah berharap, dengan adanya kirab lambang pataka Provinsi NTB ini dalam rangka untuk menyadarkan masyarakat agar ikut membangun daerah ini dengan kebersamaan dan silaturahmi," ujar Dahlan.
Hal yang sama disampaikan oleh Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. Diakuinya. diserahkan lambang pataka NTB ke Pemerintah Kabupaten Bima merupakan salah satu prosesi yang dilakukan dalam rangka menyambut HUT NTB ke-60. Kegiatan seperti ini hampir tiap tahun dilakukan oleh pemerintah Provinsi NTB mengingat lambang Bendera Pataka ini merupakan salah satu lambang yang sangat dibanggakan oleh masyarakat NTB. "Makanya, usai dilakukan arak keliling di seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi NTB, selanjutnya lambang bendera pataka tersebut kan dikibarkan tepat pada tanggal 17 Desember 2018 yang merupakan puncak Hari Ulang Tahun NTB ke-60," imbuhnya. (GA. 212*)