-->

Notification

×

Iklan

Evaluasi Perda I 2018, Kata Kunci Perbaikan Pelaksanaan Pilkades Serentak

Saturday, December 22, 2018 | Saturday, December 22, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-22T03:05:03Z

Suasana saat pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bima 2018. (Foto Humaspro Kab Bima).

Bima, Garda Asakota.-

Penyelenggaraan demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 53 Desa se-Kabupaten Bima pada Kamis 20 Desember 2018, telah berlangsung dengan aman tanpa ada gangguan berarti. Meski di beberapa desa yang menggelar Pilkades tersebut dijumpai beberapa permasalahan seperti masih banyaknya suara batal saat pencoblosan, masalah dugaan money politic, serta panitia Pilkades yang dianggap belum professional dalam penyenggaraan Pilkades. Namun, dari beberapa poin permasalahan tersebut, evaluasi dan perbaikan regulasi Perda Nomor 01 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan Pilkades, wajib dilakukan, apalagi Pilkades gelombang berikutnya bakal dihelat pada Bulan Desember 2019.

“Khusus untuk Kecamatan Sape saja dari delapan (8) Desa yang menggelar Pilkades, hampir 50 % nya bermasalah. Contoh, untuk Desa Bugis batal menghasilkan output Kades sehingga jika mengacu pada aturannya harus menunggu lagi gelombang berikutnya yakni Desember 2019, Desa Parangina hampir seribu lebih suara didominasi suara batal, Desa Sari ada problem terkait dengan dugaan praktik money politic yang sekarang sudah ditangani pihak Kepolisian, kemudian di Desa Kowo ada kabar rumah Sekdes dibakar karena diduga masih ada kotak suara yang masih belum dihitung. Tapi Alhamdulillah, aparat keamanan cepat dan sigap melakukan langkah antisipasi sehingga tidak memunculkan gangguan kambtimas,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT SH., kepada wartawan media ini, Sabtu 22 Desember 2018.

Pihaknya memberikan penekanan agar kedepannya, aspek sosialisasi terkait dengan penyelenggaraan Pilkades ini harus ditingkatkan. “Sebab aspek sosialisasinya masih lemah atau kurang dilakukan di tingkat Desa. Berarti kinerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDES) ini harus dievaluasi oleh Bupati,” cetus Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Sulaiman MT SH., kepada wartawan media ini, Sabtu 22 Desember 2018.

Dikatakannya, dalam waktu dekat, Komisi I akan memanggil pihak DPMDES Kabupaten Bima untuk melakukan pembahasan terkait dengan langkah-langkah evaluasi dalam memperbaiki proses penyelenggaraan Pilkades yang akan dihelat Desember 2019 mendatang.

“Nanti kita akan lakukan Rapat Koordinasi dengan DPMDES untuk membahas langkah evaluasi kedepannya seperti mempermantap soal sosialisasi, kemudian soal aturan tentang larangan money politic, metode pelipatan kertas suara, soal penghitungan sehari pasca pencoblosan, serta soal-soal lainnya. Jadi setelah kami mengawasi pelaksanaan Pilkades saat sekarang ini, maka perlu memang dilakukan langkah revisi atau perbaikan aturan yang ada didalam Perda Nomor 01 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pilkades serentak di Kabupaten Bima,” saran Politisi Partai Gerindra ini.

Sementara itu, Kepala DPMDES Kabupaten Bima, Drs Sirajuddin AP MM., mengungkapkan pelaksanaan Pilkades serentak di 53 Desa se-Kabupaten Bima secara umum berjalan sukses, aman dan lancar tanpa ada kendala yang berarti.

Soal tudingan lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh pihaknya dalam penyelenggaraan Pilkades ini, menurutnya, ranah sosialisasi itu bukan menjadi ranah pihaknya. Akan tetapi ranah sosialisasi itu ada pada Panitia Lokal Pilkades yang ada di setiap Desa.

“Sosialisasi itu bukan ada di tingkat DPMDES. Kami hanya berkewajiban menyampaikan materi menyangkut Produk Hukumnya seperti Peraturan Bupati, Juklak dan Juknis, kepada Panitia Desa. Panitia Desa lah yang akan mensosialisasikannya kepada seluruh Calon dan masyarakat. Jadi DPMDES sudah melakukan tahapan ini dari awal hingga akhir secara baik dan benar,” jelas Sirajuddin AP kepada wartawan media ini, Sabtu 22 Desember 2018.

Berkaitan dengan tingginya angka suara batal, dikatakannya, bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor yang harus segera dilakukan evaluasi. “Kami akan melihat dulu surat suara yang batal itu seperti apa agar bisa kita lakukan evaluasi dan mengetahui apa faktor penyebabnya,” cetusnya.

Pihaknya mengaku sangat mengapresiasi atas keinginan Komisi I DPRD Kabupaten Bima yang akan melakukan langkah evaluasi terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pilkades Serentak di Kabupaten Bima.

“Masukan yang sangat bagus. Demi perbaikan pelaksanaan Pilkades kedepan, saya sepakat kita revisi Perda tersebut. Aspek-aspek penting yang harus direvisi dalam Perda itu seperti soal pengaturan lebih lanjut soal larangan money politics, tata cara lipat kartu suara, dan lainnya. Saran yang bagus dan saya setuju untuk dilakukan evaluasi,” tandasnya. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update