-->

Notification

×

Iklan

Dana Transfer Berkurang Rp109 Milyar, Keuangan Pemprov NTB Masih Terkendali

Sunday, December 30, 2018 | Sunday, December 30, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-30T14:34:13Z
Kepala BPKAD Provinsi NTB, Drs H Supran, MM.

Mataram, Garda Asakota.-

Pemprov NTB telah melakukan sejumlah langkah untuk menyiasati kekurangan pendapatan atau penerimaan yang terjadi di APBD NTB 2018. Misalnya saja, dana dari PT. Daerah Maju Bersaing (DMB), diupayakan akan ditransfer ke kas daerah di hari terakhir 2018 ini.

Di tahun 2018, sejumlah problem memang terjadi secara beruntun yang mengakibatkan gangguan terhadap pos pendapatan APBD NTB 2018. Namun, Pemprov NTB telah menyiapkan sejumlah langkah yang bisa mengatasi problem yang muncul.

Pembayaran proyek dari Perda jalan sebesar Rp77 miliar, rencananya akan dibiayai dari setoran PT DMB yang direncanakan akan masuk hari ini, Senin (31/12).

“Untuk penerimaan dari penyetoran DMB, masih ada yang belum disetorkan sehingga Perda jalan yang sisanya sebesar Rp77 miliar pembayarannya akan kita tunggu penyetoran dari DMB yang insya Allah akan diupayakan masuk Senin, 31 Desember 2018, setelah dilakukan RUPS,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi NTB, H. Supran.

Sementara, terkait penerimaan kontribusi dari Angkasa Pura, Pemprov NTB menegaskan akan melakukan langkah-langkah yang lebih progresif lagi. Sehingga semua komitmen bisa ditunaikan dengan baik.

Lagipula, ujar Supran, semua program dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) NTB dan Program Prioritas Daerah yang merupakan kewajiban sesuai ketentuan undang-undang sudah terselesaikan dan tidak terganggu.

Korban Kebijakan Pusat

Salah satu problem yang cukup mengganggu adalah, pemotongan dana transfer yang dilakukan pemerintah pusat setelah APBD-P ditetapkan.

Tidak tanggung-tanggung, Kementerian Keuangan RI memangkas pagu dana transfer dan dana bagi hasil untuk NTB sebesar Rp109 M lebih. Seharusnya, NTB mendapatkan jatah dana sebesar Rp251,284 miliar, namun dipangkas hanya menjadi Rp141,442 miliar lebih.

Celakanya, PMK mengenai pemangkasan ini dikeluarkan pada tanggal 10 Desember 2018, persis setelah APBDP ditetapkan oleh Pemprov NTB pada September 2018 lalu. Walhasil, Pemprov pun kesulitan melakukan rasionalisasi anggaran. Namun, Supran menegaskan, terlepas dari problem ini, belanja program RPJMD dan Program Strategis Provinsi NTB tetap bisa ditunaikan.

Karenanya, Pemprov NTB meminta dan mendorong pemerintah pusat –dalam hal ini Kementerian Keuangan- untuk tidak mengeluarkan kebijakan, pemangkasan seperti ini setelah APBD ditetapkan. “Karena kondisi tersebut sangat berdampak terhadap program dan kegiatan yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Supran.

Terkait penerimaan kembali dari hasil pembubaran DMB, Pemprov NTB tengah melakukan pengkajian antara KPP, Pemda dan pihak DMB. “Mudah-mudahan setelah RUPS yang insyaAllah direncananakan hari Senin besok, uangnya yang merupakan hak Pemprov akan disetor sebelum tahun anggaran 2018 berakhir. Karena memang penerimaan dari DMB ini sudah masuk dalam struktur APBD.”

Terkait tidak maksimalnya penerimaan dari PT. Angkasa Pura I (Persero), Pemprov NTB juga memberikan penegasan agar perusahaan yang menjadi pengelola Bandara Internasional Lombok itu segera menyelesaikan kewajibannya sesuai kesepakatan bersama. (*)
×
Berita Terbaru Update