-->

Notification

×

Iklan

Dana Bencana Rp50 juta Harus Dicairkan Melalui Pokmas

Saturday, December 29, 2018 | Saturday, December 29, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-12-28T23:56:19Z
Kalak BPBD NTB, Ir H Mohammad Rum


Mataram, Garda Asakota.-

Dana bantuan bencana gempa yang diperuntukkan bagi warga yang rumahnya mengalami kerusakan berat, senilai Rp50 juta dari Pemerintah Pusat, tidak bisa dipergunakan secara pribadi untuk kepentingan selain membangun kembali rumah warga yang mengalami kerusakan parah. 

"Pencairan dana sebesar Rp50 juta itu pun hanya bisa dilakukan setelah warga penerima bantuan tersebut bergabung dalam Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan telah ditransfer oleh penerima bantuan ke rekening Pokmas," terang Kepala Pelaksana BPBD Provinsi NTB, Ir H Mohammad Rum, kepada wartawan media ini, Jum'at 28 Desember 2018, di Kantor Gubernur NTB.

Menurutnya, saat sekarang, masih banyak warga masyarakat yang memiliki persepsi yang keliru terkait dengan proses pencairan dana sebesar Rp50 juta. Padahal menurutnya, pihak Pemerintah sudah sering mensosialisasikan bahwa dana tersebut hanya bisa dicairkan dan dipergunakan setelah warga penerima bantuan tersebut bergabung membentuk Pokmas dan mentransfer dana dari rekening pribadinya ke rekening Pokmas.

"Jadi dana tersebut, tidak bisa dicairkan secara pribadi oleh penerima bantuan. Harus ditransfer ke rekening Pokmas oleh warga penerima bantuan dan dana bantuan tersebut hanya boleh dipergunakan untuk membangun rumah saja, tidak diperuntukkan untuk yang lain," imbuhnya.

Pihaknya menjelaskan, alur pencairan dana stimulan untuk warga penerima bantuan tersebut dimulai dari tahapan Verifikasi rumah oleh Tim teknis kab/kota. Setelah itu, dari hasil verifikasi, bupati dan atau walikota mengeluarkan SK by name by address untuk selanjutnya digunakan sebagai dasar Bupati atau walikota mengusulkan permohonan bantuan Dana stimulan ke BNPB.

"Usulan ini kemudian selanjutnya di review oleh Inspektorat BNPB atas usulan Pemda kemudian di usulkan ke Kemenkeu. Tahapan selanjutnya, Kemenkeu setuju Dana di transfer ke BNPB, baru setelah itu BNPB mentransfer Dana ke PPK BPBD kab kota. Dan PPK BPBD mentransfer ke rekening masyarakat individu. Masyarakat individu atau masyarakat yang sudah menjadi anggota Pokmas mentransfer ke rekening pokmas dengan melengkapi satu formulir isian. Setelah itu rampung, baru Pokmas eksekusi Dana langsung kepada pihak ketiga  (aplikator atau pemilik toko bangunan secara non tunai). Dan nanti, Pokmas membayar tunai upah pekerja ataupun tukang," tutup Rum. (GA. 211*)
×
Berita Terbaru Update