Media Workshop Kepala Perwakilan BPK NTB, Hery Purwanto, dengan sejumlah awak media NTB, Rabu 12 Desember 2018.
Mataram, Garda Asakota.-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Perwakilan NTB, pada Rabu 12 Desember 2018, bertempat di Ruang Auditorium
Kantor BPK NTB, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Dengan Tujuan
Tertentu atas belanja modal atau belanja infrastruktur Tahun Anggaran 2018,
Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester I Tahun
Anggaran 2018, serta efektivitas dan Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan
Alokasi Dana Desa TA 2015 sampai dengan Semester I TA 2018.
Penyerahan LHP tersebut langsung
diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK NTB, Hery Purwanto, kepada Ketua DPRD dan
Kepala Daerah terkait.
Kepala Perwakilan BPK NTB, Hery
Purwanto, menjelaskan, BPK NTB menyerahkan delapan LHP Pemeriksaan Dengan Tujuan
Tertentu (PDTT) atas Belanja Modal TA 2018 Provinsi NTB, Kabupaten Sumbawa,
Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu.
“LHP PDTT atas pengelolaan Keuangan
Desa TA 2017 sampai dengan Semester I TA 2018 Kabupaten Lombok Tengah dan
Kabupaten Sumbawa, serta LHP Kinerja atas Efektivitas dan Pengawasan
Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA 2015 sampai dengan Semester I TA
2018 Kabupaten Lombok Barat. Delapan LHP yang diserahkan kepada tujuh entitas ini
seluruhnya memperoleh kesimpulan Sesuai Kriteria Dengan Pengecualian (SKDP),”
jelas pria Hery Purwanto saat menggelar Workshop dan Media Gathering dengan sejumlah
wartawan di Kantor Perwakilan BPK NTB, Jalan Udayana, Rabu 12 Desember 2018.
Diantara beberapa temuan yang
mendapatkan perhatian dari LHP BPK NTB pada LHP PDTT atas Belanja Modal TA 2018
untuk Provinsi NTB yakni PPh 22 Penyedia dibebankan dalam nilai kontrak
pekerjaan pengadaan alat praktik SMK Nautika Kapal Penangkap Ikan pada Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan; Jasa penerimaan dan layanan tambahan dalam pengerjaan pengadaan
PC Unit/Komputer Client dan kelengkapannya untuk SMA pada Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak; dan Kelebihan pembayaran atas 42
Paket Pekerjaan pada sembilan OPD.
“Sementara untuk Kabupaten Bima yakni
Pelaksanaan sembilan pekerjaan pada empat OPD tidak sesuai kontrak; dan Pertanggungjawaban
pengadaan buku BOS tidak sesuai kondisi senyatanya,” ungkap Kepala Perwakilan
BPK NTB.
Beberapa
temuan yang dirilis oleh BPK NTB untuk Kota Bima, yakni Pelaksanaan Tender Pengadaan Lampu Jalan
di Jalan Gatot Subroto tidak sesuai ketentuan; Kualitas pekerjaan pebangunan Wisata
Kolo tidak sesuai kontrak; dan Kekurangan volume atas 22 Paket Pekerjaan pada
Lima OPD dan Pemborosan atas satu paket pekerjaan pada satu OPD.
Untuk Kabupaten Dompu, beberapa
temuan yang patut mendapatkan perhatian yakni Pembebasan tanah yang dilakukan
Pemkab Dompu tahun 2018 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya; Kekurangan
volume atas 31 paket pekerjaan pada tujuh OPD; Kemahalan harga atas pekerjaan
pengadaan Mesin Perajang Tembakau pada Disnakertrans; Terdapat perbedaan spesifikasi
teknis atas pekerjaan pengadaan dan pemasangan Jembatan Timbang dengan Kontrak
dengan Dinas Perhubungan; dan Pengadaan Bukus Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga
kurang dikenakan denda keterlambatan dan kekurangan volume pekerjaan. (GA. 211*).