Wakil Ketua DPRD NTB, H Abdul Hadi, saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPRD NTB, didampingi oleh dua orang Wakil Ketua DPRD Lainnya yakni TGH Mahali Fikri dan Lalu Wirajaya, Rabu 05 Desember 2018.
DPRD Provinsi NTB, pada Rabu 05
Desember 2018, kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pemandangan Umum
(PU) Fraksi DPRD NTB terhadap Empat (4) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)
Usul Prakarsa DPRD Provinsi NTB tentang Fasilitas Keselamatan Transportasi, Kedua,
tentang Perizinan Usaha Kelautan dan Perikanan, Ketiga, tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Keempat, tentang Kepemudaan.
Rapat Paripurna DPRD NTB yang digelar
di Ruang Rapat Paripurna DPRD NTB ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD NTB, H
Abdul Hadi, dan turut didampingi oleh dua orang Wakil Ketua DPRD lainnya yakni,
TGH Mahali Fikri dan Lalu Wirajaya. Rapat Paripurna itu juga dihadiri oleh Staf
Ahli Gubernur NTB, Ir Andi Pramaria, mewakili Gubernur NTB serta sejumlah Kepala SKPD dan Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah.
Secara umum Fraksi-fraksi DPRD NTB
menyetujui empat (4) Raperda Usul Prakarsa DPRD NTB tersebut dibahas lebih
lanjut pada tahapan lanjutan.
Diantara beberapa PU Fraksi tersebut antara lain, Fraksi Golkar DPRD NTB, melalui Juru
Bicaranya (Jubir), HL Darma Setiawan, mengungkapkan terhadap Raperda tentang
Fasilitas Keselamatan transportasi, Fraksinya mendorong perlunya meningkatkan
aspek keselamatan transportasi menjadi masalah utama yang harus dapat
diwujudkan dalam penyelenggaraan transportasi untuk mengurangi resiko kecelakaan
oleh faktor manusia, sarana angkutan, jalan atau lingkungan.
“Keselamatan transportasi menjadi
masalah skala Nasional juga termasuk NTB dengan data Dirlantas Polda NTB
periode lima (5) tahun terakhir kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal
yaitu tahun 2013 sekitar 473 orang, 2014 sekitar 531 orang meninggal, tahun
2015 sekitar 519 orang meninggal, tahun 2016 sekitar 544 orang meninggal dan
tahun 2017 sekitar 463 orang meninggal dunia,” ujar HL Darma Setiawan saat
membacakan PU Fraksinya.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD NTB mengkritisi
sempitnya waktu dalam membahas emapt (4) Raperda ini ditengah padatnya
agenda-agenda Pemerintah kedepannya. Melalui Jubirnya, HM Adung, F PPP DPRD
NTB, berharap dalam melakukan pembahasan empat Raperda ini, dapat dicarikan
waktu yang cukup agar mendapatkan hasil yang maksimal.
“Lebih baik kita fokus terhadap
agenda dewan dan evaluasi perjalanan selama satu tahun yang lalu. Selain itu,
Banmus juga harus benar-benar cermat dan matang dalam menyusun agenda Dewan
karena saat ini kita sedang berada dalam tahun politik,” ujar HM Adung.
Sementara berkaitan dengan Raperda
tentang Kepemudaan, Fraksi PPP, berharap mendapat penjelasan apakah sudah
dipertimbangkan untuk membuat Perda khusus tentang Kepemudaan, khususnya
pertimbangan kondisi keuangan daerah.
“Terlebih lagi APBD telah disahkan,
dikahwatirkan akan terjadi banyak tuntutan terhadap kebutuhan Kepemudaan yang
tidak mampu dipenuhi karena program yang menjadi kebutuhan mereka belum
terakomodir dalam APBD Tahun 2019. Semestinya Raperda tentang Kepemudaan harus
dibahas sebelum penetapan anggaran Tahun 2019,” kata Jubir F PPP.
Berkaitan dengan Raperda tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Fraksi PKS DPRD NTB, mengakui akan
kurangnya perhatian pemerintah terhadap penyandang Disabilitas, terutama dari
segi regulasi yang belum memadai.
“Salah satu hal yang substantive yang
wajib diakomodir dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas ini adalah ketentuan tentang Pemberdayaan. Fraksi PKS
belum melihat ketentuan yang mengatur terkait dengan hal tersebut secara
khusus,” kata Fraksi PKS DPRD yang diketuai oleh Johan Rosihan ST.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Jubirnya, Ahmad yahdiansyah, menyarankan agar dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi yang dimuat pada empat Raperda tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Fraksi PDI Perjuangan melalui Jubirnya, Ahmad yahdiansyah, menyarankan agar dilakukan pembahasan secara mendalam terhadap materi yang dimuat pada empat Raperda tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Sehingga setelah Peraturan Daerah
ini ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah dapat dilaksanakan dan
dapat berjalan dengan Optimal,” saran Jubir F PDI Perjuangan.
Terhadap Raperda tentang Perizinan
Usaha Kelautan dan Perikanan, Fraksi PDI Perjuangan, meminta penjelasan terhadap
bagaimana keterkaitannya dengan Perda yang telah ada sebelumnya yaitu tentang
Retribusi Izin Penangkapan Ikan.
Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat,
memandang secara substansial, materi empat Raperda sudah cukup komprehensif.
Pendalaman dan penajaman akan dilakukan pada tahapan pembahasannnya nanti.
“Masukan yang konstruktif dari mitra
kerja di Pemerintahan dand ari kalangan masyarakat luas tentunya sangat diharapkan.
Kita menginginkan empat (4) Raperda ini benar-benar nantinya ditetapkan sebagai
Perda yang benar-benar komprehensif dan operasional. Raperda yang bukan tambal
sulam dan Copy Paste atau sejenisnya,” pungkas HM Nasihuddin Badri, Jubir F Partai
Demokrat. (GA. 211/215*).