-->

Notification

×

Iklan

Telat Menetapkan APBD, Bupati dan Pimpinan Dewan Diancam Tidak Dibayarkan Gajinya Selama 6 Bulan

Saturday, November 10, 2018 | Saturday, November 10, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-10T01:02:49Z

Kepala BPKAD Provinsi NTB, Drs H Supran MM.

Mataram, Garda Asakota.-

Pemerintah Provinsi NTB melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Drs H Supran, MM., mengungkapkan bagi Kepala Daerah dan Pimpinan Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang terlambat menetapkan APBD sesuai dengan time schedule yang ditetapkan oleh Kemendagri, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenai sanksi tidak akan dibayarkan gajinya selama enam (6) bulan.

“Pemerintah akan memberikan sanksi administratif kepada pihak Eksekutif dan Legislatif jika APBD itu telat ditetapkan. Selain itu, peringatan secara tertulis kepada Bupati juga akan disampaikan tentang keterlambatan melaksanakan Peraturan Perundang-undangan. Kemudian ada sanksi juga yang akan diberikan oleh Pempus seperti DAU nya dikurangi, begitu pun dengan dana-dana transfer lainnya juga akan dikurangi ketika terjadi keterlambatan dalam merespon regulasi. Dan kalau lebih tegas lagi, sanksi yang akan diberikan itu yakni gaji Bupati selama enam (6) bulan itu tidak akan dibayarkan, termasuk Pimpinan DPRD nya. Coba baca dulu regulasinya itu,” tegas H Supran saat dikonfirmasi wartawan pada Jum’at 09 November 2018 di Kantor Gubernur NTB.

Sementara itu, berkaitan dengan gagalnya ditetapkan APBD Perubahan Kabupaten Dompu TA 2018 sebagaimana diberitakan sejumlah media sebelumnya, Supran mengakui gagal melakukan evaluasi terhadap APBD Perubahan Kabupaten Dompu Tahun Anggaran (TA) 2018 akibat pengajuannya ke pihak Pemprov NTB yang terlambat dari jadwal yang telah ditentukan.

“Sudah ada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri. Dan ketika pengajuannya lewat dari ketentuan maka Pemkab Dompu harus menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk melaksanakan APBD nya,” terang Supran.  

Sementara berkaitan dengan Surat DPRD Kabupaten Dompu yang meminta pihak Pemprov NTB untuk memfasilitasi pembahasan APBD Kabupaten Dompu TA 2019, menurut dirinya, pihaknya akan melakukan upaya fasilitasi berdasarkan permintaan DPRD Dompu tersebut agar tidak lagi terjadi keterlambatan sebagaimana yang pernah terjadi pada tahun sebelumnya.

“Apabila KUA PPAS sudah disampaikan kepada lembaga DPRD Dompu, maka langkah selanjutnya adalah Lembaga Dewan tinggal mengundang pihak Eksekutif untuk membahas KUA PPAS yang diajukan oleh pihak Eksekutif. Sekarang tinggal disampaikan saja undangan pembahasannya oleh lembaga Dewan kepada pihak Eksekutif. Kalau sudah dibahas, tinggal Ketua DPRD Dompu meminta kepada Eksekutif untuk hadir dalam rangka membahas KUA PPAS yang disampaikan oleh Eksekutif kepada Legislatif. Sudahkah lembaga Dewan ini mengundang Eksekutif terkait dengan hal ini?,” kata Supran.

Nah kalau lembaga DPRD Dompu sudah menyampaikan udangan kepada pihak Eksekutif untuk membahas KUA PPAS dan undangan pembahasan itu tidak ditanggapi oleh pihak Eksekutif, maka hal itu harus disampaikan kepada pihaknya di Pemerintah Provinsi untuk segera dilakukan Pembinaan terhadap TAPD Kabupaten Dompu.

“Harus segera disampaikan kepada kita agar kita bisa segera lakukan pembinaan terhadap TAPD Dompu. Pembinaan itu dilakukan ketika ada persoalan yang muncul dan disampaikan kepada kami,” tegas Supran lagi.

Supran juga mengungkapkan, keterlambatan penyampaian evaluasi APBD Kabupaten Dompu ini pernah juga terjadi pada APBD Murni tahun sebelumnya. Mestinya dari pengalaman yang terjadi pada tahun sebelumnya, hal seperti ini tidak lagi terulang pada tahun sekarang. “Masa setiap tahun terjadi seperti ini lagi?.  Mestinya ada langkah yang ditempuh antara Eksekutif dan Legislatif yang harusnya bisa saling memahami. Eksekutif bekerja harus mendasarkan diri pada Perda RPJMD dan dituangkan dalam RKPD dan dituangkan dalam KUA PPAS. Itu semua lahir dari adanya kesepakatan bersama. Maka ketika eskekutif menyusun dan menyampaikan KUA PPAS, maka Legislatif mengundang lagi Eksekutif untuk membahasnya secara bersama. Kan begitu mekanismenya,” timpal Supran.

Pihaknya menilai keterlambatan pembahasan APBD di Kabupaten Dompu itu lebih pada aspek adanya ketidaksepahaman antara eksekutif dan legislatif. “Kemauan Legislatif itu harus sesuai dengan peraturan, Eksekutif juga mau menangkap persoalan yang disampaikan oleh Legislatif dengan ditampung dalam regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran,” ungkap Supran.

Permasalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya antara Eksekutif dan Legislatif di Kabupaten Dompu sehingga terjadi keterlmabatan evaluasi menurutnya terjadi karena pada APBD Murni tahun sebelumnya, Eksekutif gagal menepati jadwal yang ditetapkan yakni tanggal 30 November, kenapa hal itu terjadi?, menurutnya secara regulasi, pihak Eksekutif tidak mampu menepati time schedule yang ditetapkan oleh Mendagri untuk menyampaikan pembahasan kepada Legislatif.

“Nah kemudian, Legislatif juga lambat merespon apa yang diajukan oleh Eksekutif. Jadi sama-sama punya masalah. Sehingga kami membuat deadline, kalau APBD mau dijadikan Perda, maka 31 Desember harus jadi Perda. Ternyata deadline itu jadi juga dipenuhi. Sekarang APBD Perubahan terjadi juga hal yang sama. Eksekutif telat, legislatif juga begitu. Jadi ndak pernah bisa ketemu,” pungkasnya.  (GA. 211*).

Baca Juga Berita Terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/11/apbd-p-2018-kabupaten-dompu-gagal.html

×
Berita Terbaru Update