-->

Notification

×

Iklan

Protes Putusan Hakim MA Atas Kasus Baiq Nuril, Badko HMI Bali Nusra Bakar 1000 Lilin dan Galang 1000 Koin

Thursday, November 22, 2018 | Thursday, November 22, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-22T03:04:25Z

Aksi Bakar Lilin dan Galang Koin Badko HMI Bali Nusra untuk kasus Baiq Nuril

Mataram, Garda Asakota.-

Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Bali-Nusa Tenggara, pada Rabu malam 21 November 2018, menggelar aksi solidaritas dan penggalangan seribu (1000) koin serta pembakaran seribu (1000) lilin sebagai salah satu bentuk protes mereka atas meredupnya supremasi hukum yang terjadi belakangan ini, khususnya dalam kasus hukum yang melilit Baiq Nuril yang dihukum melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE oleh putusan Kasasi Hakim Agung Mahkamah Agung RI.

Aksi yang digelar sejumlah aktivis Badko HMI Bali-Nusra ini digelar di perempatan BI Kota Mataram NTB dan sempat menarik perhatian publik.

Imam Wahyudin selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, menilai atas putusan hakim MA terhadap ibu Baiq Nuri yang menghukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan, dinilai keliru dan tidak memperhatikan peristiwa hukum dan bukti-bukti yang menguatkan fakta hukum yang mengarah pada kronologi kejadian sebernanya.

“Bahwa kasus ibu Baiq Nuril ini terindikasi merupakan upaya kriminalisasi karena memang dalam kesaksian persidangan bahwa ibu nuril digiring paksa dalam dinamika komunikasi yang tidak sewajarnya karena mengandung unsur pelecehan seksual verbal, oleh sebab itu putusan hukuman yang dijatuhi pada Nuril dianggapnya sangat bertentangan dengan nalar rasional umum, tentu dalam hal ini kami memberikan dukungan moral dan siap membela hak-hak kewarganegaraan ibu nuril agar diperlakukan sama dimata hukum,” tegas Imam Wahyudin yang merupakan Wasekum Hukum dan HAM Badko HMI Bali Nusra ini.

Sementara itu, Ketua Formatur HMI Cabang Mataram Andi Kurniawan juga menegaskan
bahwasanya penegakan hukum atas kasus yang menimpa ibu baiq nuril harus mengacu pada kebenaran hukum.

"Sejatinya penegakan hukum harus mengacu pada asas equality before the law, tidak memihak pada kelompok masyarakat tertentu, kemudian hukum tidak boleh tumpul keatas tajam kebawah," tegasnya.

Ketua Bidang PTKP Bali Nusra, Furkan, berharap bahwa kasus ibu nuril bisa segera menemui titik terang sehingga tidak terlihat bahwa penegakan hukum itu ngambang dan cenderung diskriminatif terhadap siapapun dengan betul-betul memperhatikan tiga tujuan hukum (kepastian hukum,kemanfaatan dan keadilan hukum). 

"Dan ini kemudian harus menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum," pungkasnya. (GA. 211*).

×
Berita Terbaru Update