Aksi Bakar Lilin dan Galang Koin Badko HMI Bali Nusra untuk kasus Baiq Nuril
Mataram, Garda Asakota.-
Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa
Islam (Badko HMI) Bali-Nusa Tenggara, pada Rabu malam 21 November 2018, menggelar
aksi solidaritas dan penggalangan seribu (1000) koin serta pembakaran seribu
(1000) lilin sebagai salah satu bentuk protes mereka atas meredupnya supremasi
hukum yang terjadi belakangan ini, khususnya dalam kasus hukum yang melilit
Baiq Nuril yang dihukum melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE oleh putusan Kasasi Hakim
Agung Mahkamah Agung RI.
Aksi yang digelar sejumlah aktivis Badko
HMI Bali-Nusra ini digelar di perempatan BI Kota Mataram NTB dan sempat menarik
perhatian publik.
Imam Wahyudin selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, menilai atas putusan
hakim MA terhadap ibu Baiq Nuri yang menghukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta,
subsider tiga bulan kurungan, dinilai keliru dan tidak memperhatikan peristiwa hukum
dan bukti-bukti yang menguatkan fakta hukum yang mengarah pada kronologi kejadian
sebernanya.
“Bahwa kasus ibu Baiq Nuril ini terindikasi merupakan upaya kriminalisasi
karena memang dalam kesaksian persidangan bahwa ibu nuril digiring paksa dalam
dinamika komunikasi yang tidak sewajarnya karena mengandung unsur pelecehan
seksual verbal, oleh sebab itu putusan hukuman yang dijatuhi pada Nuril dianggapnya sangat bertentangan dengan nalar rasional
umum, tentu dalam hal ini kami memberikan dukungan moral dan siap membela
hak-hak kewarganegaraan ibu nuril agar diperlakukan sama dimata hukum,” tegas
Imam Wahyudin yang merupakan Wasekum Hukum dan HAM Badko HMI Bali Nusra ini.
Sementara itu, Ketua Formatur HMI Cabang Mataram Andi Kurniawan juga menegaskan
bahwasanya penegakan hukum atas kasus yang menimpa ibu baiq nuril harus mengacu pada kebenaran hukum.
"Sejatinya penegakan hukum harus mengacu pada asas equality before
the law, tidak memihak pada kelompok masyarakat tertentu, kemudian hukum tidak boleh tumpul keatas tajam kebawah," tegasnya.
Ketua Bidang PTKP Bali Nusra, Furkan, berharap bahwa kasus ibu nuril bisa segera menemui titik terang sehingga tidak terlihat bahwa penegakan hukum
itu ngambang dan cenderung diskriminatif terhadap siapapun dengan betul-betul
memperhatikan tiga tujuan hukum (kepastian hukum,kemanfaatan dan keadilan hukum).
"Dan ini kemudian harus menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum," pungkasnya. (GA. 211*).
"Dan ini kemudian harus menjadi pembelajaran bagi para penegak hukum," pungkasnya. (GA. 211*).