Papan Nama Pekerjaan DI Sape yang dikerjakan oleh CV Cahaya.
Bima, Garda Asakota.-
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek
Peningkatan Daerah Irigasi (DI) Sape ‘Raba Seme” Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima, Jaharuddin, membantah pernyataan Wakil
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Edy Mukhlis, yang menilai pelelangan dan
pekerjaan DI Sape senilai Rp2,4 Milyar lebih tersebut dan dikerjakan oleh CV
Cahaya, melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, karena dilelang dan dikerjakan sebelum
persetujuan APBD Perubahan TA 2018.
“Saya katakan tidak melanggar. Kalau
berdasarkan informasi yang saya dapat, pelelangan itu bisa dilakukan apabila
KUA PPAS sudah diketok atau ditetapkan. Makanya kami kemarin mengajukan surat
mendahului anggaran perubahan. Lalu tandatangan kontraknya setelah anggaran
perubahan diketok. Jadi hanya proses lelangnya saja yang mendahului anggaran
perubahan,” ujar pria yang juga merupakan Kabid Pengairan di Dinas PUPR
Kabupaten Bima ini kepada wartawan beberapa waktu lalu via handphone nya.
Dalam ketentuan Perpres 16/2018, pada
pasal 22 ayat (2) ditegaskan “Pengumuman Rencana Umum Pengadaan atau RUP
perangkat daerah dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,”.
Menanggapi hal ini, Jaharuddin, terkesan mengelak bahwa proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan sebelum persetujuan APBD dibenaarkan secara hukum karena sudah mendapatkan informasi dari atasannya.
Menanggapi hal ini, Jaharuddin, terkesan mengelak bahwa proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan sebelum persetujuan APBD dibenaarkan secara hukum karena sudah mendapatkan informasi dari atasannya.
“Bapak, kami ini PPK, dan saya punya
atasan, dan ada telaahan staf yang juga telah kami buat untuk dibahas bersama. Ketika
kami buat telaahan staf dan atasan kami menyetujui berarti secara mekanisme sudah
kita lalui. Jadi saya tidak kerja sendiri,” timpalnya.
Saat wartawan mempertanyakan kapan
dilakukan proses pengumuman RUP? Dan apakah sudah ada kode lelang sebagai dasar
pelaksanaan pengumuman RUP yang diambil dari kode pengumuman RUP sebagai suatu ketentuan
sistem pelaksanaan pelelangan?. Menjawab pertanyaan wartawan ini, Jaharuddin, berkelit
pihaknya dalam hal ini hanya mengajukan permohonan lelang mendahului penetapan
APBD Perubahan.
“Lalu proses lelang itu diaminin oleh
ULP dan Pokja. Dan mereka membuat Pakta Integritas yang salah satu item didalam
Pakta Integritas itu dinyatakan apabila tidak mendapatkan anggaran, mereka
tidak akan melakukan penuntutan. Dan kalau kode lelang itu pak, di RKA itu
sudah ada kodenya, hanya saja kan pengesahannya yang belum,” kelitnya. (GA. 211*).
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/11/proyek-dilelang-sebelum-apbd-p.html
Baca Juga Berita Terkait :
http://www.gardaasakota.com/2018/11/proyek-dilelang-sebelum-apbd-p.html