-->

Notification

×

Iklan

PPK Berkelit Tidak Ada Pelanggaran Perpres 16/2018, Semua Sudah Disetujui Atasan

Friday, November 30, 2018 | Friday, November 30, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-29T23:59:27Z

Papan Nama Pekerjaan DI Sape yang dikerjakan oleh CV Cahaya.

Bima, Garda Asakota.-

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Peningkatan Daerah Irigasi (DI) Sape ‘Raba Seme” Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima, Jaharuddin, membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bima, Edy Mukhlis, yang menilai pelelangan dan pekerjaan DI Sape senilai Rp2,4 Milyar lebih tersebut dan dikerjakan oleh CV Cahaya, melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, karena dilelang dan dikerjakan sebelum persetujuan APBD Perubahan TA 2018.

“Saya katakan tidak melanggar. Kalau berdasarkan informasi yang saya dapat, pelelangan itu bisa dilakukan apabila KUA PPAS sudah diketok atau ditetapkan. Makanya kami kemarin mengajukan surat mendahului anggaran perubahan. Lalu tandatangan kontraknya setelah anggaran perubahan diketok. Jadi hanya proses lelangnya saja yang mendahului anggaran perubahan,” ujar pria yang juga merupakan Kabid Pengairan di Dinas PUPR Kabupaten Bima ini kepada wartawan beberapa waktu lalu via handphone nya.

Dalam ketentuan Perpres 16/2018, pada pasal 22 ayat (2) ditegaskan “Pengumuman Rencana Umum Pengadaan atau RUP perangkat daerah dilakukan setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD,”. 

Menanggapi hal ini, Jaharuddin, terkesan mengelak bahwa proses pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan sebelum persetujuan APBD dibenaarkan secara hukum karena sudah mendapatkan informasi dari atasannya.

“Bapak, kami ini PPK, dan saya punya atasan, dan ada telaahan staf yang juga telah kami buat untuk dibahas bersama. Ketika kami buat telaahan staf dan atasan kami menyetujui berarti secara mekanisme sudah kita lalui. Jadi saya tidak kerja sendiri,” timpalnya.

Saat wartawan mempertanyakan kapan dilakukan proses pengumuman RUP? Dan apakah sudah ada kode lelang sebagai dasar pelaksanaan pengumuman RUP yang diambil dari kode pengumuman RUP sebagai suatu ketentuan sistem pelaksanaan pelelangan?. Menjawab pertanyaan wartawan ini, Jaharuddin, berkelit pihaknya dalam hal ini hanya mengajukan permohonan lelang mendahului penetapan APBD Perubahan.

“Lalu proses lelang itu diaminin oleh ULP dan Pokja. Dan mereka membuat Pakta Integritas yang salah satu item didalam Pakta Integritas itu dinyatakan apabila tidak mendapatkan anggaran, mereka tidak akan melakukan penuntutan. Dan kalau kode lelang itu pak, di RKA itu sudah ada kodenya, hanya saja kan pengesahannya yang belum,” kelitnya. (GA. 211*).

Baca Juga Berita Terkait :

http://www.gardaasakota.com/2018/11/proyek-dilelang-sebelum-apbd-p.html

×
Berita Terbaru Update