-->

Notification

×

Iklan

MEWUJUDKAN PELAYANAN “RSCM” PADA DPMPTSP KOTA BIMA

Monday, November 12, 2018 | Monday, November 12, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-12T00:33:33Z
Foto: A. H. Dinata



Salah satu tugas dalam proses seleksi calon kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bima adalah menyusun makalah. Artikel ini adalah cuplikan dari makalah yang telah dipresentasikan pada Panitia Seleksi yang disingkat PANSEL calon kadis dimaksud pada sabtu malam tanggal 27 Oktober 2018. Alhasil, saya terpilih masuk nominasi tiga besar calon Kadis DPMPTSP Kota Bima. Selanjutnya 3 nama-nama calon itu diajukan pada Walikota dan Wakil Walikota untuk dipilih menjadi Kadis DPMPTSP kota Bima. Berikut catatan saya.

Jika Allah meridhoi dan Walikota dan Wakil Walikota Bima memilih saya, maka saya akan mewujudkan pelayanan RSCM di DPMPTSP Kota Bima. Semua mata terbelalak, serentak Kaget!. Tak terkecuali Plt. Asisten III yang juga Kadis Kesehatan kota Bima sebagai salah satu tim PANSEL kala itu. Semua tim PANSEL pun bertanya-tanya. Apa gerangan Pelayanan RSCM itu?. Apakah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang dimaksud?. Yaitu Rumah sakit yang dulu berdampingan dengan tempat kuliah saya saat di Program Pasca Sarjana Universitas Indonesia. Bukan-bukan itu?. RSCM yang dimaksud adalah bagian penting dari pelayanan prima yang digaungkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada tahun 2007. RSCM itu adalah: R. Ramah; melayani warga dengan Ramah, layani dengan hati yang tulus dan niat yang ikhlas. S selalu menebar Senyuman dalam melayani warga, tidak dongkol, tidak konyol, tidak apatis, sok-sok’an harus ditinggalkan. Tampakan wajah menarik dan bahagia saat melayani warga, C. Cepat dan tidak lama-lama dalam menyelesaikan pengurusan izin. Kalo bisa satu hari jangan ditunda satu minggu, jika bisa diselesaikan satu minggu jangan dibuat 1 bulan. Bila bisa dilakukan 10 menit lakukan sepuluh menit, M. Mudahkan urusan pelayanan. Tidak berbelit-belit, tidak membuat warga bolak-balik, pulang-pergi, dipimpong kiri-kanan, dan ragam lainnya. Jadi, Jika 4 (empat) hal itu terwujud maka 2 (dua) hal penting sebagai prasyarat tumbuh kembangnya investasi yaitu adanya Jaminan Keamanan dan Kenyamanan investasi Kota Bima akan terwujud.

Maka dengan demikian usaha ekonmi warga akan bergeliat dan berkembang dengan baik seiring banyaknya investor datang di kota ini. Kota kita, kota kebangganku, kota Bima tercinta. Jikalau usaha tumbuh berkembang dengan subur maka akan berimplikasi pada peningkatan ekonomi dan kesejahteraan warga. Untuk itu dengan sendirinya visi-misi Walikota dan Wakil Walikota Lutfi Fery sebagaimana janji-janji kampanye saat pilkada dulu akan mudah terwujud.

Terwujud karena dimulai dari model inovati,kreatif seluruh pejabat dan staf yang mewujudkan pelayanan RSCM di DPMPTSP Kota Bima. RSCM memiliki landasan hukum. Secara hukum diuraikan sebagai berikut. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada tahun 2007, BKPM menjadi sebuah lembaga Pemerintah yang menjadi koordinator kebijakan penanaman modal, baik koordinasi antar instansi pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, serta pemerintah dengan pemerintah daerah maupun pemerintah daerah dengan pemerintah daerah.

BKPM juga diamanatkan sebagai badan advokasi bagi para investor, misalnya menjamin tidak adanya ekonomi biaya tinggi. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau kata lain dari Investment Coordinating Board adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen Indonesia yang bertugas untuk merumuskan kebijakan pemerintah di bidang penanaman modal, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang mempunyai tugas dan fungsi diantaranya adalah mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dimana pejabat yang berwenang untuk mengkoordinasikan pelaksanaan investasi adalah BKPM, yang dibantu oleh Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal (PDPPM) dan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal (PDKPM).

BKPM mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut : a) melaksanakan tugas dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal; b) mengembangkan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; c) membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; d) mengoordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia; dan d) mengoordinasi dan melaksanakan pelayanan terpadu satu pintu.

Sementara itu, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah Kegiatan penyelenggaraan suatu Perizinan dan Nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dan lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dan tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. Untuk itu, bapak Presiden dan wakil, Jokowi-JK telah berjanji dalam 9 agenda pembangunan “Nawa Cita” yang intinya adalah akan menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman, nyaman bagi seluruh warga Negara untuk berusaha dengan dijamin oleh tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. sehingga Negara Indonesia dapat meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar internasional, guna mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor-sektor strategis ekonomi domestik, Melakukan revolusi karakter bangsa, dan Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.

Kata lain dari semua itu adalah mewujudkan Pelayanan prima yang bermakna sebagai bentuk layanan yang memberikan kepuasan bagi pelanggannya, yang berarti bahwa dalam memberikan pelayanan ada rasa menghormati
atau menghargai kepentingan orang lain yang menunjukan suatu ketulusan dan integritas dari pemberi layanan yang tidak dapat dinilai dengan uang. Pelayanan prima bermakna sebagai bentuk pemberian pelayanan yang penuh dengan pengertian dan penerima layanan merasakan nilai tambah dari yang diharapkan.

Prinsi-prinsip pelayanan Prima itu adalah a) Kesederhanaan, Prosedur Pelayanan diselenggarajan secara mudah, cepat, dan tidak berbelit-belit . b) Kejelasan dan Kepastian, Prosedur pelayanan, rincian, biaya dan jadwal waktu penyelesaian memeliki kepastian. c) Keamanan, Proses dan hasil pelayanan memiliki kepastian hukum dan rasa aman. d) Keterbukaan, masyarakat mudah memahami proses pelayanan, e) eisiens biaya pelayanan tetapkan secara wajar dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan pengguna jasa. F. Keadilan yang merata, jangkauan pelayanan diushakan seluas dan seadil mungkin, g) Ketetapan waktu, pelayanan warga dapat diselesaiakan tepat waktu, Sehingga kehadiran PTSP dalam konteks perekonomian daerah dapat membatu Peningkatan Kinerja Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED), Perizinan merupakan salah satu faktor penentu kinerja TKED, dimana Kinerja Pelayanan perizinan ditentukan oleh penyelenggaraan PTSP. Birokrasi Perizinan yang efisien diharapkan mampu menjadi daya tarik bagi investor.

Namun, dilema pengurusan izin di kota Bima masih sangatlah nyata. Di kota Bima kita masih dihadapkan oleh berbagai kendala dan tantangan yang harus dihadapi. Lokasi kantor DPMPTSP yang sangat tidak strategis secara georafis atau posisinya yang cukup jauh jarak dari dinas-dinas lainnya yang menopang perizinan yaitu dinas-dinas yang mengeluarkan rekomendasi sebagai bagian syarat kelengkapan izin yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, dan dinas-dinas teknis lainnya yang sesuai dengan izin yang diurus masih berpencar-pencar. Mestnya DPMPTSP berada ditengah-tengan dinas-dinas terkait itu.
Fakta ini memaksa warga yang mengurus izin menjadi pontang-pantong, lari kiri-kanan, bolak-balik. Belum lagi kalau ada yang dipimpong sana-sini. Bukan saja dipimpong karena disengaja tapi juga karena kelemahan SDM aparat terutama mental aparat yang tidak bekerja dengan hati. Bagi saya melayani warga adalah harga mati. Layani sampai kerumah-rumah, bila perlu jemput bola. Manjakan warga untuk pelayanan perizinan yang lebih baik. Maksimalkan penggunaan fasilitas teknologi yang ada : telepon, WA, SMS, Email dan lain-lain. Balik kan ironi yang ada. Gunakan
aparat untuk melayani rakyat secara optimal. Tinggalkan pola lama. Jawab anggapan lama aparat yang sok raja, mental bos dan gila hormat. Buktikan dan abaikan fakta lama rakyat yang mencari petugas pelayanan perizinan menjadi petugas yang mendatangi warga untuk uruskan izinnya. Kalo itu terjadi maka dunia akan mencatat bahwa di kota
Bima adalah contoh pelayanan perizinan yang sangat ramah dan manusiawi.

Pelayanan perizinan yang lebih baik merupakan bagian dari upaya Pemerintah dalam memberikan pelayanan Prima bagi masyarakat termasuk dunia usaha di Indonesia tak terkecuali di Kota Bima. Faktanya, Ironis. Hampir seluruh Indonesia fakta pelayanan perizinan masih buruk, jauh dari harapan pelayanan PRIMA. Semua seperti angan-angan,
Utopis. Untuk itu guna mewujudkan performa DPMPTSP Kota Bima tawaran RSCM setidak-tidaknya adalah jawaban praktis saat ini. Kalo saya terpilih saya akan mewujudkan ini, namun bila tidak siapapun orangnya tolong gunakan ide ini.

* Penulis adalah kandidat 3 besar calon Kadis PMPTSP Kota Bima.
×
Berita Terbaru Update