-->

Notification

×

Iklan

Jika Tidak Memenuhi Tiga Syarat Ini, GTT Tidak Akan Pernah Diakui Sebagai Guru Profesional

Sunday, November 4, 2018 | Sunday, November 04, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-04T00:49:10Z

Salah seorang warga Loteng saat menyampaikan masalah pendidikan pada acara Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi di halaman kantor Gubernur NTB, Jum'at 02 November 2018


Mataram, Garda Asakota.-

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTB, Drs H Suruji, menegaskan keberadaan Guru Tidak Tetap (GTT) tidak akan pernah diakui keberadaannya oleh Negara sebagai Guru Profesional apabila tidak memenuhi tiga syarat utama yakni harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4 dan memiliki sertifikat pendidik, yang kedua dia harus mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan pendidikannya.

“Jangan sampai latar belakang pendidikannya Sejarah kemudian dia mengajar Ekonomi, maka hal itu tidak akan pernah diakui oleh Negara, hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU Sisdiknas dan UU Guru dan Dosen. Dan yang ketiga, syaratnya minimal dia mengajar 24 jam. Kalau pun dia telah mengajar selama 20 tahun atau lebih akan tetapi tiga (3) syarat utama ini tidak dipatuhi, maka keberadaan dia tidak akan pernah bisa diakui keberadaannya sebagai Guru Profesional dan Guru Profesional itu sebagai salah satu bentuk pengakuan Negara, dia akan mendapat Tunjangan Profesi,” tegas Suruji saat menjawab pertanyaan salah satu warga Lombok Tengah yang menghadiri acara Jumpa Bang Zul dan Umi Rohmi di Halaman Kantor Gubernur NTB, Jum’at pagi 02 November 2018.

Saat sekarang ini menurut Suruji, total jumlah GTT di Provinsi NTB berjumlah sekitar 7000-an lebih. Jumlah GTT ini menurutnya melebihi kebutuhan karena yang dibutuhkan di NTB hanya sekitar 3000-an lebih. Dikatakannya, sejak tahun 2017 lalu, pihaknya telah berusaha melakukan penataan terhadap kondisi ini dengan melakukan berbagai tahapan mulai dari langkah sosialisasi ke 10 Kabupaten/Kota di NTB termasuk kepada GTT, melakukan Uji Kompetensi berkaitan dengan pemenuhan tiga (3) syarat utama tadi.

Ternyata dari 5.997 yang ikut, kata Suruji, hanya sekitar 550 orang saja yang memenuhi passing grade. “Selebihnya belum memenuhi kompetensi berdasarkan Uji Kompetensi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan,” cetusnya.

Menurutnya, 550 orang yang memenuhi uji kompetensi tersebut telah dilakukan pengusulan penerbitan SK nya kepada Gubernur NTB dan yang belum memenuhi uji kompentesi akan dilakukan pembinaan oleh Dinas Pendidikan NTB agar pada Uji Kompetensi berikutnya dapat lolos Uji Kompetensi.

“Sampai kemudian terjaringlah 3000-an orang guru profesional dan berhak mendapat jam mengajar minimal 24 jam dan berhak mendapatkan sertifikasi dari APBN. Namun karena banyak yang menentang dan bahkan menyegel sekolah khususnya masyarakat di ujung timur, maka untuk sementara kami tahan dulu,” imbuhnya. (GA. Imam*)

×
Berita Terbaru Update