-->

Notification

×

Iklan

Idap Gangguan Jiwa, Harus Dicoret Dari DPT

Friday, November 23, 2018 | Friday, November 23, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-23T03:15:27Z
Ketua KPU NTB, Lalu Aksar Ansori.

Mataram, Garda Asakota.-

Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, Pasal 4 ayat 2 huruf b menegaskan syarat untuk menjadi pemilih dinyatakan tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya. Dan untuk membuktikan jiwanya atau ingatannya sedang tidak terganggu sehingga tidak bisa memenuhi syarat sebagai seorang pemilih harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Ketua KPU Provinsi NTB, Lalu Aksar Ansori, menegaskan, seseorang yang sudah dinyatakan atau diputuskan mengidap gangguan jiwa atau gila oleh Dokter, maka dia tidak memenuhi syarat lagi sebagai seorang pemilih dan harus dicoret dari daftar pemilih.

"Kalau sudah diputuskan gila oleh dokter, ya tidak memenuhi syarat jadi pemilih dan dicoret dari daftar pemilih," tegas pria yang dianggap sukses menggelar Pilkada serentak di NTB ini kepada wartawan, Jum'at 23 November 2018.

Dikatakannya, selama ini banyak berkembang pandangan yang kurang tepat di dalam masyarakat kita tentang orang yang mengidap penyakit hilang ingatan ini. Padahal menurutnya, tidak semua orang yang mengidap gangguan kejiwaan yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa itu, dianggap sebagai orang gila.

"Padahal tidak seperti itu juga, ada banyak tingkatannya kalau kita bicara soal itu. Dari mereka itu, ada yang hanya mengidap stres atau trauma yang tetap waras serta bisa dipulihkan. Ada jenis-jenis problem syaraf yang oleh dokter tidak selalu disimpulkan gila," cetusnya.

KPU menurutnya telah melakukan pencoretan 96 orang pemilih dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) NTB karena telah dinyatakan oleh dokter sebagai orang yang benar-benar telah hilang ingatan atau gila yang sebarannya yakni 2 orang dari Kabupaten Bima, 16 orang dari Kota Mataram, Lombok Barat sekitar 17 orang, Lombok Tengah sekitar 16 orang, dari Lombok Timur sekitar 16 orang, Lombok Utara sekitar 10 orang,  dan dari Kabupaten Sumbawa sekitar 19 orang.

"Sementara dari Kota Bima, Dompu, dan KSB, listnya kosong kemungkinan sudah dicoret sebelumnya, data diatas hanya pada DPTHP2," pungkasnya. (GA. 211*)



×
Berita Terbaru Update