-->

Notification

×

Iklan

Belajar Dari Jogja (2), Bantuan Lembaga Donor dan Pusat Harus Tunduk Pada Kebijakan Pemda

Thursday, November 29, 2018 | Thursday, November 29, 2018 WIB | 0 Views Last Updated 2018-11-30T05:28:39Z

Pimpinan DPRD NTB yang diwakili Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono, saat menerima cinderamata dari Kabiro Umum dan Protokol Setda DIY, Haryanta SH., didampingi Kabag Humas Biro Humas Setda Provinsi NTB, L Ismunandar dan Ketua Forum Wartawan DPRD NTB, Fahrul Mustofa, saat menggelar studi banding penanganan pemulihan pasca gempa di Pemprov DIY, di Gedhong Pracimosono, Kepatihan, Selasa 27 November 2018.

Jogjakarta, Garda Asakota.-

Kebijakan Pemerintah Daerah yang dilandasi oleh nilai kearifan lokal harus menjadi landasan utama dalam proses pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Kebijakan inilah yang kemudian mengikat atau mengatur pelaksanaan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana yang pernah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta (DIY) saat dilanda musibah bencana pada tahun 2006 silam.

Menurut Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM) DIY, Muhammad Mansyur, pembangunan infrastruktur strategis seperti hunian sementara (Huntara) harus dilakukan berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah.

“Bantuan pembangunan Huntara dari Lembaga Donor pun harus mengikuti apa yang menjadi Kebijakan Pemerintah Daerah, tanpa terkecuali. Kebijakan Pemerintah Daerah itu harus berlandaskan pada Kearifan Lokal sebagai modal utama bagi Pemerintah DIY. Kearifan Lokal itu sebenarnya lebih pada sistem kegotongroyongan kita. Meski pun dari Pemerintah Pusat mengharuskan Pemerintah DIY untuk menerapkan aturan yang berasal dari Pusat. Namun Pemerintah DIY, tetap melaksanakan Kebijakan Pemerintah Daerah yang dilandasi oleh nilai kearifan lokal tadi,” jelas Muhammad Mansyur kepada Pimpinan DPRD NTB yang diwakili Wakil Ketua Komisi V DPRD NTB, HMNS Kasdiono, Humas dan Protokol Provinsi NTB, serta Forum Wartawan DPRD NTB, di Gedhong Pracimosono, Kepatihan DIY, Selasa 27 November 2018, yang menggelar studi banding penanganan pemulihan pasca gempa.

Intensitas Pemerintah dalam membangun komunikasi dengan warga masyarakat terdampak gempa juga menjadi sangat penting pada saat Pemerintah mendapatkan bantuan dana dari Lembaga Donor maupun dari Pemerintah Pusat, atau ketika Pemerintah ingin mengetahui model rumah seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat.

“Sehingga pembangunan kembali rumah warga masyarakat yang roboh akibat bencana gempa itu tidak dilakukan dengan model yang seragam. Tapi justeru berbeda-beda seperti sedia kala. Hanya saja rumahnya diperkuat dengan menggunakan material tahan gempa. Jadi tidak ada peruntukan rumah-rumah khusus yang memiliki model yang sama. Hanya saja memang ada salah satu lembaga donor yang membangun rumah khusus tersendiri seperti model rumah ‘Doom’, tapi jumlahnya tidak terlalu banyak hanya sekitar 50 unit rumah saja yang ada di Prambanan,” ujarnya.

Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang terdiri dari 15 KK per satu Pokmas harus melandaskan dirinya dengan nilai kearifan lokal. Kearifan lokal itu menurutnya seperti mengedepankan terlebih dahulu membangun rumah warga miskin dari warga masyarakat yang tergolong kaya.

“Pada saat itu kebijakan Pemerintah Pusat untuk rumah warga yang roboh mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta. Sementara berdasarkan kebijakan Pemerintah Daerah, untuk rumah dengan kerusakan sedang diberikan bantuan sebesar Rp5 juta dan kerusakan ringan sebesar Rp1 juta,” ungkapnya.

Di tingkat Kabupaten dan Kota, ada masing-masing konsultan yang melakukan inventarisir dan validasi setiap saat kondisi kerusakan di tingkat masyarakat.

Puing-puing bangunan juga diolah kembali menjadi material yang bisa digunakan untuk melakukan rekonstruksi rumah yang rusak. “Yang terpenting dalam pembangunan rumah saat itu adalah struktur rumah itu harus menggunakan material yang baru. Sementara untuk bagian-bagian rumah yang lain seperti atap, genteng, dan atau dinding, tidak mesti harus pakai material yang baru. Tapi dengan satu prinsip utama adalah mengadopsi apa yang menjadi kemauan masyarakat,” timpalnya.

Walaupun dalam kondisi darurat, menurutnya pemenuhan terhadap aspek regulasi seperti dalam aspek tata ruang, IMB, dan  rencana tata bangunan dan lain sebagainya tetap dipatuhi meski prosedur pelaksanaan regulasinya dimudahkan atau dispensasi.
Dari 400 ribu lebih rumah warga korban gempa yang terdampak gempa, menurutnya, 175 ribunya dengan tingkat kerusakan parah, 80 % nya sudah aman atau tahan terhadap gempa, sementara 20 % nya belum memenuhi syarat berdasarkan hasil survey dari Universitas Gajah Mada (UGM).

“Sementara kecepatan dalam membangun rumah itu berdasarkan perhitungan yang kami lakukan itu, sehari sekitar 250 ribu unit rumah yang berhasil dibangun sendiri oleh masyarakat. Pemerintah dalam hal ini hanya memfasilitasi, mendampingi baik dari aspek teknis, ekonomis, sosialnya. Sehingga dalam jangka waktu 2 tahun, pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat selesai dilakukan di DIY,” pungkasnya. (GA. Ese*).

Baca Juga Berita Terkait :


×
Berita Terbaru Update